SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membebaskan Riva Rudini (38) warga Jakung, Jakarta Timur, Kamis 6 Maret 2025.
Tersangka kasus penggelapan plat besi karbon milik PT Kokoh Semesta tersebut dibebaskan melalui restorative justice atau RJ.
Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat mengatakan, sopir PT Kokoh Semesta tersebut sebelumnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 30 Desember 2024 lalu.
Penahanan yang bersangkutan dilakukan setelah perkara tersebut dilimpahkan penyidik kepolisian.
“Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang,” ujarnya, Minggu kemarin.
Purkon mengungkapkan, tersangka dibebaskan dari tahanan setelah pimpinan di Kejaksaan Agung menyetujui usulan RJ yang diajukan Kejari Serang pada Selasa 4 Maret 2025.
Perkara tersebut disetujui penghentian penuntutannya setelah dinilai memenuhi syarat.
“Masing-masing pihak sudah berdamai,” katanya didampingi JPU dalam perkara tersebut, Putri Khairunisa.
Purkon menjelaskan, kasus tersebut berawal pada Senin, 9 Desember 2024 lalu.
Saat itu, tersangka berada di PT Kokoh Semesta, Kampung Asem, Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang dan diminta untuk memindahkan truk tronton muatan plat besi karbon seberat 5.075.
“Tersangka ini diminta untuk memindahkan plat besi karbon dari gudang workshop cutting produksi ke bagian gudang,” ujarnya.
Meski sudah ada perintah untuk memindahkan truk tronton tersebut, namun nyatanya, tersangka membawa kendaraan tersebut ke luar lokasi perusahaan.
Apesnya, meski telah muatan plat besi karbon telah ditutupi asiba dan sacafolding, perbuatan tersangka ini diketahui petugas keamanan yang melakukan pemeriksaan rutin.
“Di pos security dilakukan pemeriksaan barang,” katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan barang itu, petugas mendapati muatan yang tak sesuai surat jalan.
Sebab, terdapat plat besi karbon di dalam truk tronton. Padahal, seharusnya kendaraan dengan nomor polisi B 9055 UDH tersebut membawa asiba scafolding, pipe scaffolding, clam scaffolding fixed dan clam scaffolding sivel.
“Setelah ditanyakan kepada tersangka, dia mengakui akan menjual plat besi karbon ke daerah Bekasi,” ujar pria asal Tangerang ini.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka oleh pihak perusahaan diserahkan kepada petugas kepolisian.
Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 374 KUH Pidana tentang Penggelapan. “Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP,” tutur mantan Kasi Datun Kejari Cilegon ini.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi