TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pungutan liar (pungli) di SDN Ciater 2, Kota Tangsel terkuak setelah adanya laporan orangtua siswa yang diminta sejumlah uang untuk operasional dan tunjangan hari raya (THR).
Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dari hasil klarifikasi ke pihak sekolah ditemukan adanya praktik pungli tersebut.
“Bahwa benar ada permintaan sumbangan. Bahwa, komite sekolah berkomunikasi dengan beberapa orangtua siswa (memungut sumbangan-red) untuk kebutuhan operasional dan THR. Ini tidak dibenarkan, kepala sekolah dan komite mengakui itu salah,” ujar Pilar, Senin 10 Maret 2025.
Pilar mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Inspektorat Kota Tangsel untuk mengusut sejauh mana keterlibatan komite sekolah dan kepala sekolah dalam pungli tersebut.
Ia juga telah memerintahkan agar uang hasil pungli seluruhnya dikembalikan kepada orangtua siswa yang jumlah nominalnya mencapai Rp 9,4 juta.
Pilar mengatakan, kasus pungli di SDN Ciater 2 menjadi peringatan keras bagi seluruh SD negeri di Tangsel. Menurutnya, Walikota Tangsel, Benyamin Davnie tidak menolerir tehadap kasus pungli walaupun dengan tujuan baik sekalipun.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kota Tangsel Achmad Zubair mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada seluruh pihak yang terlibat, baik komite sekolah maupun Kepala SDN Ciater 2 Titin Suhartini.
“Kami akan melakukan pemeriksaan, Kepala sekolah dan masing-masing keterlibatannya dimana, nanti kita akan turunkan tim. Kami tidak akan diam diri terhadap hal ini. Sanksi ASN itu ada 3, sanksi ringan, sedang dan berat, nanti kami sampaikan ke pimpinan hasil penyelidikannya,” ungkap Zubair.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, Deden Deni mengatakan, kasus ini akan diusut, meski sudah ada pengembalian uang pungli.
“Walaupun uang sudah dikembalikan ke orang tua, tapi tidak sampai disana karena ini sudah terjadi tetap akan diinvestigasi pihak-pihak mana yang akan bertanggung jawab supaya ada efek jera terhadap ketaatan aturan,” ujarnya.
Deden mengatakan, ada perbedaan antara sumbangan dan pungutan. Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 tahun 2012 telah ditegaskan bahwa sumbangan dibolehkan namun dengan alasan yang jelas serta harus ada pertanggung jawaban diaudit oleh akuntan publik.
“Itu yang kadang-kadang sekolah tidak membaca aturan secara utuh. Dia merasa memungut sumbangan tidak ada kewajiban melaporkan uang yang diambil,” ujar Deden.
Deden menegaskan, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh sekolah negeri untuk selalu berkomunikasi dalam setiap ingin memungut sumbangan, agar tidak menabrak aturan.
Terpisah Kepala SDN Ciater 2, Titin Suhartini mengakui adanya pungutan uang kepada orangtua siswa.
“Sebenarnya kalau soal itu komite yang mengelola, saya tidak tahu apa-apa,” tandasnya.
Editor: Aas Arbi