SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Rudy Witanto pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Gugatan dengan nilai Rp 1,3 miliar ini dilayangkan PT Blue Mountain berkaitan dengan tagihan macet.
Kuasa Hukum PT Blue Mountain, Redho Purnomo mengatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan pada Jumat lalu (21/3). Gugatan dengan Nomor Register: 48/Pdt.G/2025/PN.Srg itu telah diproses pihak PN Serang. Dijadwalkan, perkara tersebut mulai disidangkan pada Rabu 16 April 2024.
“Sidang perdananya diagendakan setelah selesai lebaran,” ujarnya kepada Radar Banten melalui sambungan telepon, Minggu sore kemarin.
Ia menjelaskan, sebelum melayangkan gugatan perdata dan sita jaminan aset terhadap pengusaha asal Taman Lopang Indah, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang itu telah dilakukan.
Akan tetapi, upaya untuk menyelesaikan tagihan macet tahun 2024 lalu ini tidak berhasil sehingga pihak PT Blue Mountain mengambil langkah hukum terhadap pemilik Putra Matahari Tirta tersebut.
“Opsi perdamaian telah dibuka lebih dari setahun yang lalu, namun belum ada kejelasan,” kata pengacara asal Pancoran, Jakarta Selatan ini.
Redho mengungkapkan, pihak tergugat dinilai tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan tagihan macet tersebut. Oleh karenanya, upaya hukum ini diharapkan dapat menjadi titik terang dalam menyelesaikan persoalan kedua belah pihak.
“Pihak tergugat selalu mengulur ngulur waktu untuk memenuhi prestasi nya kepada PT Blue Mountain, maka jalur hukum saat ini ditempuh agar Klien nya mendapat titik terang. Kerugian yang diderita klien kami cukup besar, maka kami mengambil langkah hukum secara perdata agar Klien kami mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, Rudy Witanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak menjelaskan terkait persoalan tagihan macet tersebut. Pesan Radar Banten yang dikirim melalui WhatsApp telah dibaca namun yang dijawab.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi