CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Parkir menjadi kebutuhan sehari-hari di kota-kota besar maupun kecil. Namun, pertanyaan klasik yang belum pernah benar-benar terjawab dengan tuntas adalah jika barang di dalam kendaraan hilang, atau bahkan kendaraan itu sendiri raib, siapa yang bertanggung jawab?
Di permukaan, banyak juru parkir akan dengan ringan berkata, “Kami hanya membantu parkir, kehilangan bukan tanggung jawab kami”.
Lebih jauh lagi, banyak area parkir menempelkan tulisan “Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola Parkir”.
Pertanyaannya, apakah pernyataan itu sah secara hukum?
Dalam kaca mata hukum perdata, parkir sesungguhnya adalah bentuk perjanjian penitipan.
Ketika seseorang membayar untuk menitipkan kendaraannya di suatu tempat, bahkan tanpa tanda terima sekalipun, telah terjadi hubungan hukum antara pemilik kendaraan dan pengelola parkir.
Menurut Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, penitipan adalah suatu perjanjian di mana pihak satu menerima suatu barang untuk disimpan, dengan kewajiban mengembalikannya dalam keadaan semula.
Dalam konteks ini, kendaraan yang diparkir adalah barang titipan. Maka, secara logika hukum, pengelola parkir memiliki tanggung jawab atas keamanan kendaraan selama masa parkir.
Tulisan “Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola Parkir” tidak berlaku mutlak.
Peringatan semacam itu sebenarnya tidak menghapus tanggung jawab hukum.
Jika lokasi parkir dikelola secara resmi, baik oleh pemerintah daerah, swasta, maupun pihak ketiga, dan pengguna membayar retribusi atau tarif parkir, maka ada hak dan kewajiban yang menyertainya.
Hak pengguna adalah keamanan kendaraan dan barang di dalamnya.
Kewajiban pengelola parkir adalah menyediakan layanan sesuai standar, termasuk unsur pengamanan.
Jika pengelola parkir lalai, misalnya tidak menyediakan petugas keamanan, CCTV, atau sistem kontrol kendaraan keluar masuk, dan terjadi kehilangan, maka ada unsur kelalaian yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar parkir, khususnya di area publik seperti pinggir jalan, minimarket, atau pertokoan, dikelola secara informal oleh juru parkir liar.
Mereka memungut uang parkir tanpa perlindungan hukum atau jaminan keamanan.
Dalam kasus seperti ini, tuntutan pertanggungjawaban menjadi sulit, karena tak ada badan hukum yang bisa dimintai tanggung jawab secara sah.
Solusi persoalan ini menyangkut tiga hal utama: legalitas, edukasi, dan penegakan.
Pertama, pemerintah daerah perlu menata ulang sistem parkir agar dikelola oleh badan resmi yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
Kedua, masyarakat perlu diedukasi untuk meminta karcis parkir dan menolak membayar jika tidak ada bukti resmi.
Ketiga, harus ada keberanian untuk menindak juru parkir liar serta pengelola yang lalai.
Kehilangan kendaraan atau barang dalam parkiran bukan perkara kecil.
Selain kerugian materi, ada unsur rasa aman yang dilanggar.
Editor: Agus Priwandono











