slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Parkir di Indonesia: Jika Barang Hilang, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Adam Fadillah by Adam Fadillah
17-04-2025 12:27:13
in Utama
Parkir di Indonesia: Jika Barang Hilang, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Parkir menjadi kebutuhan sehari-hari di kota-kota besar maupun kecil. Namun, pertanyaan klasik yang belum pernah benar-benar terjawab dengan tuntas adalah jika barang di dalam kendaraan hilang, atau bahkan kendaraan itu sendiri raib, siapa yang bertanggung jawab?

Di permukaan, banyak juru parkir akan dengan ringan berkata, “Kami hanya membantu parkir, kehilangan bukan tanggung jawab kami”.

Baca Juga :

Kapolres Persilakan Masyarakat Titip Kendaraan di Mapolres Serang

Parkir Liar Marak di Jalan Ciater–Taman Tekno, Kinerja Dishub Tangsel Dipertanyakan

Setoran Parkir di Cilegon Hanya Rp 250 Ribu Per Hari, Mahasiswa Cium Kejanggalan di Dishub

Pendapatan Retribusi Parkir Dinilai Tidak Masuk Akal, Ketua DPRD Minta UPT Perparkiran Dievaluasi Total

Lebih jauh lagi, banyak area parkir menempelkan tulisan “Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola Parkir”.

Pertanyaannya, apakah pernyataan itu sah secara hukum?

Dalam kaca mata hukum perdata, parkir sesungguhnya adalah bentuk perjanjian penitipan.

Ketika seseorang membayar untuk menitipkan kendaraannya di suatu tempat, bahkan tanpa tanda terima sekalipun, telah terjadi hubungan hukum antara pemilik kendaraan dan pengelola parkir.

Menurut Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, penitipan adalah suatu perjanjian di mana pihak satu menerima suatu barang untuk disimpan, dengan kewajiban mengembalikannya dalam keadaan semula.

Dalam konteks ini, kendaraan yang diparkir adalah barang titipan. Maka, secara logika hukum, pengelola parkir memiliki tanggung jawab atas keamanan kendaraan selama masa parkir.

Tulisan “Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola Parkir” tidak berlaku mutlak.

Peringatan semacam itu sebenarnya tidak menghapus tanggung jawab hukum.

Jika lokasi parkir dikelola secara resmi, baik oleh pemerintah daerah, swasta, maupun pihak ketiga, dan pengguna membayar retribusi atau tarif parkir, maka ada hak dan kewajiban yang menyertainya.

Hak pengguna adalah keamanan kendaraan dan barang di dalamnya.

Kewajiban pengelola parkir adalah menyediakan layanan sesuai standar, termasuk unsur pengamanan.

Jika pengelola parkir lalai, misalnya tidak menyediakan petugas keamanan, CCTV, atau sistem kontrol kendaraan keluar masuk, dan terjadi kehilangan, maka ada unsur kelalaian yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar parkir, khususnya di area publik seperti pinggir jalan, minimarket, atau pertokoan, dikelola secara informal oleh juru parkir liar.

Mereka memungut uang parkir tanpa perlindungan hukum atau jaminan keamanan.

Dalam kasus seperti ini, tuntutan pertanggungjawaban menjadi sulit, karena tak ada badan hukum yang bisa dimintai tanggung jawab secara sah.

Solusi persoalan ini menyangkut tiga hal utama: legalitas, edukasi, dan penegakan.

Pertama, pemerintah daerah perlu menata ulang sistem parkir agar dikelola oleh badan resmi yang bisa dimintai pertanggungjawaban.

Kedua, masyarakat perlu diedukasi untuk meminta karcis parkir dan menolak membayar jika tidak ada bukti resmi.

Ketiga, harus ada keberanian untuk menindak juru parkir liar serta pengelola yang lalai.

Kehilangan kendaraan atau barang dalam parkiran bukan perkara kecil.

Selain kerugian materi, ada unsur rasa aman yang dilanggar.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Hak Pengguna ParkirHukum Perdata ParkirKeamanan ParkirKewajiban Pengelola ParkirMasalah Parkir KotaParkir Indonesiaparkir liarParkir ResmiPengelolaan Parkirpenitipan kendaraanTanggung Jawab Kehilangan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dipatok Rp 3 Juta, Orang Tua Murid SMAN 18 Kabupaten Tangerang Protes Kegiatan Studi Kampus

Next Post

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketua Umum PWI

Related Posts

Kapolres Persilakan Masyarakat Titip Kendaraan di Mapolres Serang
Berita Utama

Kapolres Persilakan Masyarakat Titip Kendaraan di Mapolres Serang

by Fahmi
Jumat, 6 Maret 2026 22:32

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mempersilahkan bagi masyarakat yang mau mudik lebaran untuk menitipkan kendaraannya di Mapolres...

Read moreDetails

Parkir Liar Marak di Jalan Ciater–Taman Tekno, Kinerja Dishub Tangsel Dipertanyakan

Setoran Parkir di Cilegon Hanya Rp 250 Ribu Per Hari, Mahasiswa Cium Kejanggalan di Dishub

Pendapatan Retribusi Parkir Dinilai Tidak Masuk Akal, Ketua DPRD Minta UPT Perparkiran Dievaluasi Total

ESDM Banten Ultimatum Perusahaan Tambang, Parkir Liar Truk Tambang Bakal Ditindak

Satgas PAD Bakal Sisir Pengelola Penitipan Kendaraan di Cilegon, Cek Perizinannya

Kemacetan Parah, Pemkot Tangsel Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Stasiun Rawa Buntu

Perbup Parkir Belum Efektif, Ini Penjelasan Dishub Lebak

Parkir di Bahu Jalan, Dishub Lebak Menggembosi Puluhan Kendaraan yang Melanggar

Sidak Parkir Liar di Pasar Keranggot, DPRD Cilegon Temukan 10 Titik Parkir Ilegal

Next Post
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketua Umum PWI

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketua Umum PWI

153 Kasus Kebakaran di Kota Cilegon, Penyebabya Korsleting Listrik dan Kebocoran Gas

153 Kasus Kebakaran di Kota Cilegon, Penyebabya Korsleting Listrik dan Kebocoran Gas

KPU Kabupaten Serang Distribusikan Logistik PSU Pilkada ke Pulau Tunda

KPU Kabupaten Serang Distribusikan Logistik PSU Pilkada ke Pulau Tunda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Jumat, 22 Mei 2026 19:16
Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Jumat, 22 Mei 2026 19:02
BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

Jumat, 22 Mei 2026 18:52
Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 18:44
Perumda Tirta Al-Bantani Bakal Dirikan Perusahaan Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al-Bantani Bakal Dirikan Perusahaan Air Minum Kemasan

Jumat, 22 Mei 2026 18:33
Pelaku Pencabulan Anak di Pulo Merak Belum Tertangkap, Ibu Korban Ketakutan

Pelaku Pencabulan Anak di Pulo Merak Belum Tertangkap, Ibu Korban Ketakutan

Jumat, 22 Mei 2026 17:40
Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Jumat, 22 Mei 2026 19:16
Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Jumat, 22 Mei 2026 19:02
BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

Jumat, 22 Mei 2026 18:52
Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 18:44
Perumda Tirta Al-Bantani Bakal Dirikan Perusahaan Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al-Bantani Bakal Dirikan Perusahaan Air Minum Kemasan

Jumat, 22 Mei 2026 18:33
Pelaku Pencabulan Anak di Pulo Merak Belum Tertangkap, Ibu Korban Ketakutan

Pelaku Pencabulan Anak di Pulo Merak Belum Tertangkap, Ibu Korban Ketakutan

Jumat, 22 Mei 2026 17:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

by Fahmi
Jumat, 22 Mei 2026 19:16

Pelaku pembunuh janda, AS (duduk di lantai), setelah ditangkap polisi. (Foto: Polresta Serang Kota)

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 22 Mei 2026 19:02

Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, memberikan bantuan pembinaan bagi 20 kampung bedug untuk mendukung Gebrag Ngadu Bedug...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak