SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan, dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Rabu sore,A 7 Mei 2025. Gun Gun dinilai terbukti menerima fee proyek senilai Rp 373 juta.
JPU Kejari Cilegon, Achmad Firmansyah mengatakan, Gun Gun juga dituntut pidana tambahan berupa denda Rp 200 juta.
“(Jika denda tidak dibayar) subsider empat bulan kurungan,” ujar Achmad di Pengadilan Tipikor Serang.
Achmad mengatakan, uang yang diterima Gun Gun tersebut terkait suap tersebut diterimanya dari proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon tahun 2023 sebesar Rp 1,413 miliar.
Perbuatan Gun Gun, dinilai JPU, telah terbukti memenuhi unsur sebagai mana Pasal 5 ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
“Sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum,” kata Achmad.
Pemberi suap, Direktur Utama CV Arif Indah Permata, Mochamad Fazli, juga dituntut dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Perbuatan Fazli dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” kata Achmad.
Achmad menjelaskan, kasus suap itu bermula pada tahun 2023, saat DLH Kota Cilegon terdapat kegiatan Pembangunan TPT Bronjong di TPSA Bagendung yang dilaksanakan oleh Fazli.
Sebelum kontrak kerja terjadi, Gun Gun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengondisikan CV Arif Indah Permata sebagai penyedia jasa.
Awalnya, dalam rencana umum pengadaan dilakukan dengan metode lelang umum. Namun, diubah menjadi e-katalog oleh Gun Gun dengan alasan waktu pelaksanaan yang pendek.
“Terdakwa selaku PPK melakukan perubahan RUP yang semula Lelang Umum menjadi e-purchasing (e-katalog),” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat.
Achmad menjelaskan, pada saat itu di Kota Cilegon belum terdapat etalase pekerjaan jonstruksi melalui e-katalog, dan belum ada ketentuan yang mengatur pekerjaan konstruksi melalui e-katalog
“Bertujuan agar dapat menunjuk CV Arif Indah Permata. Yang mana terdakwa telah melakukan pembicaraan dengan Saksi Mochammad Fazli selaku Direktur CV Arif Indah Permata, jauh sebelum pengadaan pekerjaan Pembangunan TPT Bronjong,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan pekerjaan itu, Gun Gun selaku PPK telah melakukan pembicaraan dengan Mochammad Fazli dan meminta sukses fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak, pada saat menawarkan pekerjaan.
“Apabila tidak menyanggupi berencana akan mencari rekanan lain, yang sanggup menyediakan Fee 15 persen,” ujarnya.
Achmad mengatakan, adanya permintaan itu disanggupi oleh Mochammad Fazli. Ia kemudian menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer dan tunai yang diberikan secara bertahap dengan total yang diterima sebesar Rp 373 juta.
Adapun rinciannya yaitu dengan cara transfer Rp 55 juta secara bertahap ke rekening BCA atas nama Gun Gun Gunawan pada Agustus hingga Desember 2023.
“Mulai dari Rp 2 juta, Rp 3 juta, Rp 5 juta, Rp10 juta hingga 20 juta,” ujarnya.
Gun Gun juga menerima uang dari Ahmad Iman Firman selaku orang suruhan Mochammad Fazli, yang juga diberikan secara bertahap. Sejak Juni hingga September 2023, dengan nominal Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.
“Pada bulan juni 2023, di parkiran ruko Jombang Busines Centre samping RS Kurnia Cilegon tepatnya di dalam mobil dinas terdakwa Gun Gun Gunawan, saksi Ahmad Iman Firman menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta secara langsung kepada kepada terdakwa,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











