SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Produsen air minum dalam kemasan (AMDK) asal Kabupaten Serang dengan merek berinisial CI ditindak dan dihentikan operasionalnya oleh Balai BPOM di Serang. Sanksi tersebut diberikan karena AMDK yang diproduksi tersebut mengandung mikroba.
Namun, setelah dihentikan operasionalnya, pihak produsen AMDK itu kembali memulai operasionalnya. Bahkan, sudah mengedarkan produknya. Lantas apa respons Balai BPOM di Serang? Ini pernyataannya!
Kepala Balai BPOM Serang Mojaza Sirait membenarkan bahwa AMDK dengan CI itu ditindak berdasarkan aduan masyarakat yang diterima pada bulan Januari 2025.
“Hasil ujinya bahwa memang produk itu tidak memenuhi ketentuan, karena ada kandungan mikroba. Itu lah kenapa kami instruksikan untuk ditarik dari peredaran karena berpotensi menyebabkan sakit bagi konsumen,” kata Mojaza, Sabtu 10 Mei 2025.
Mojaza menjelaskan, perusahaan AMDK dengan merek CI itu sudah mengantongi Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) yang dikeluarkan oleh Balai BPOM.
Temuan itu mengindikasikan kalau perusahaan tidak konsisten dalam memproduksi pangan dengan baik.
Perintah Balai BPOM di Serang, yakni dengan dilakukan penarikan produk. “Pihak perusahaan telah menarik produk yang beredar di bulan Desember 2024 karena hanya produk di bulan itu saja yang jadi temuan,” ungkap pria yang akrab disapa Moses ini.
Perusahaan kemudian diberi waktu selama dua bulan untuk memperbaiki produk mereka, dan saat ini sudah mulai beroperasi kembali sejak bulan Maret 2025.
“Dari pelaku usaha sudah melakukan pengujian terhadap produk akhir yang diproduksi setelah itu (Desember-red) jadi produk barunya sudah memenuhi syarat sudah diuji oleh mereka secara mandiri ke laboratorium yang terakreditasi,” katanya.
Mojaza menerangkan, saat ini perusahaan tersebut telah memperbaiki fasilitas di pabrik mereka. Balai BPOM di Serang saat ini juga sudah mengizinkan perusahaan tersebut untuk kembali melakukan produksi setelah adanya perbaikan.
“Jadi kalau sekarang ada produk barunya di lapangan, ya itu merupakan produk yang baru setelah melakukan perbaikan,” ujarnya.
Mengenai surat yang beredar, Mojaza menuturkan kalau itu hanya surat pemberitahuan kepada pelapor mengenai hasil tindak lanjut laporan.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











