SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Puluhan mahasiswa hukum Universitas Tirtayasa (Untirta) Kota Serang yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melaksanakan penyuluhan hukum tentang penerapan restorative justice bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rabu 14 Mei 2025.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan kegiatan penyuluhan hukum tentang penerapan restorative justice ini, perlu diketahui oleh masyarakat, termasuk mahasiswa.
“Restorative Justice merupakan penyelesaian masalah hukum pidana, lewat jalan damai antara kedua pihak dengan ketentuan dan aturan tertentu,” katanya.
Rangga menjelaskan, penyelesaian masalah hukum tindak pidana yang di luar persidangan yang melibatkan pelaku, korban dan tokoh masyarakat, untuk menyelesaikan perkara yang sifatnya ringan, bisa melalui restorative justice.
“Dengan adanya dialog bersama mahasiswa ini, mahasiswa dapat bersama-sama memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya mendukung restorative justice ini,” ungkapnya.
Ia menerangkan, apabila ada salah satu pihak tidak mau berdamai, maka restorative justice dalam kasus tindak pidana tersebut, kejaksaan tidak bisa memfasilitasinya.
“ketika ada salah satu pihak yang tidak mau berdamai, tidak bisa kita lakukan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Rivaldo Sianturi mengatakan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice, diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali,” katanya.
Menurut Rivaldo, untuk perkara penyalahgunaan Narkotika, juga bisa dilakukan penghentian penuntutan. Namun ada beberapa hal yang harus mempertimbangkan.
“Tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri, tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi