slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Mahasiswa Hukum Untirta Diajak Pahami Restorative Justice

Fahmi by Fahmi
14-05-2025 20:30:30
in Berita Utama, Hukum, Pendidikan
Mahasiswa Hukum Untirta Diajak Pahami Restorative Justice

Penyuluhan hukum Kejati Banten bersama mahasiswa di Aula Kejati Banten, Rabu 14 Mei 2025.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Puluhan mahasiswa hukum Universitas Tirtayasa (Untirta) Kota Serang yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melaksanakan penyuluhan hukum tentang penerapan restorative justice bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rabu 14 Mei 2025.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan kegiatan penyuluhan hukum tentang penerapan restorative justice ini, perlu diketahui oleh masyarakat, termasuk mahasiswa.

Baca Juga :

Perjanjian Kerja Sama Ditandatangani dengan Kodam Jayakarta, Kejati Banten Dapat Bantuan TNI Dalam Pelaksanaan Tugas

Kejari Lebak Musnahkan Ribuan Obat Telarang dan Narkoba

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Kasus Mutilasi di Gunungsari Rampung, Tersangka Bakal Segera Disidangkan

“Restorative Justice merupakan penyelesaian masalah hukum pidana, lewat jalan damai antara kedua pihak dengan ketentuan dan aturan tertentu,” katanya.

Rangga menjelaskan, penyelesaian masalah hukum tindak pidana yang di luar persidangan yang melibatkan pelaku, korban dan tokoh masyarakat, untuk menyelesaikan perkara yang sifatnya ringan, bisa melalui restorative justice.

“Dengan adanya dialog bersama mahasiswa ini, mahasiswa dapat bersama-sama memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya mendukung restorative justice ini,” ungkapnya.

Ia menerangkan, apabila ada salah satu pihak tidak mau berdamai, maka restorative justice dalam kasus tindak pidana tersebut, kejaksaan tidak bisa memfasilitasinya.

“ketika ada salah satu pihak yang tidak mau berdamai, tidak bisa kita lakukan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Rivaldo Sianturi mengatakan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice, diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali,” katanya.

Menurut Rivaldo, untuk perkara penyalahgunaan Narkotika, juga bisa dilakukan penghentian penuntutan. Namun ada beberapa hal yang harus mempertimbangkan.

“Tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri, tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika,” tuturnya.

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Fakultas Hukum UntirtaHukumkejari serangkejati bantenMahasiswa Hukumrangga Adekresnarestorative justiceuniversitas sultan ageng tirtayasaUntirta
Previous Post

Buntut Pengusaha Cilegon Minta Jatah Rp 5 Triliun, Gubernur Banten dan Kapolda Dipanggil ke Jakarta

Next Post

Warga Pandeglang Perbaiki Jalan Secara Swadaya, Wabup: Kami Bukan Pesulap!

Related Posts

Perjanjian Kerja Sama Ditandatangani dengan Kodam Jayakarta, Kejati Banten Dapat Bantuan TNI Dalam Pelaksanaan Tugas
Utama

Perjanjian Kerja Sama Ditandatangani dengan Kodam Jayakarta, Kejati Banten Dapat Bantuan TNI Dalam Pelaksanaan Tugas

by Fahmi
Kamis, 19 Juni 2025 13:27

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Komando Daerah Militer (Kodam) Jayakarta menandatangani perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan sumber...

Read moreDetails

Kejari Lebak Musnahkan Ribuan Obat Telarang dan Narkoba

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Kasus Mutilasi di Gunungsari Rampung, Tersangka Bakal Segera Disidangkan

Kejati Banten Sebar Ribuan Bungkus Daging Kurban

Gelapkan Dana Takjil, Pria Ini Dibebaskan Kejari Serang Melalui Restorative Justice

Kejari Cilegon Sosialisasikan Restorative Justice dan Pencegahan Korupsi di Ciwandan

Kejari Pandeglang Terima SPDP Kasus Peredaran 346 Gram Sabu Jaringan Malaysia

Himmikom FISIP Untirta Gelar Jurnal Talks Series 1, Dorong Budaya Akademik Mahasiswa Magister

Festival Pencak Silat PSKBI Cup Tingkat SD Digelar, Dorong Pembinaan Atlet Muda di Banten

Next Post
Warga Pandeglang Perbaiki Jalan Secara Swadaya, Wabup: Kami Bukan Pesulap!

Warga Pandeglang Perbaiki Jalan Secara Swadaya, Wabup: Kami Bukan Pesulap!

Audiensi AMKI dan MK, Bahas Penguatan Literasi Konstitusi Melalui Media

Audiensi AMKI dan MK, Bahas Penguatan Literasi Konstitusi Melalui Media

24 Pasangan Kang Nong Jalani Karantina, Berebut Jadi Duta Pariwisata Banten

24 Pasangan Kang Nong Jalani Karantina, Berebut Jadi Duta Pariwisata Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses



Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dindikpora Sebut Kuota SPMB SD-SMP di Pandeglang Naik Capai 49 Ribu

Dindikpora Sebut Kuota SPMB SD-SMP di Pandeglang Naik Capai 49 Ribu

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 20 Juni 2025 21:11

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) menetapkan daya tampung 31.531 kursi disiapkan untuk jenjang SD...

Aktivis Apresiasi Langkah Cepat Zakiyah-Najib Realisasikan Janji Politik di Kabupaten Serang

Aktivis Apresiasi Langkah Cepat Zakiyah-Najib Realisasikan Janji Politik di Kabupaten Serang

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 20 Juni 2025 21:06

‎SERANG,RADARBANTEN.CO.ID– Aktivis muda Kabupaten Serang, M. Syamsul Hidayat menyampaikan apresiasi atas kebijakan yang diambil Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak