CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Larangan kegiatan karya wisata atau study tour di SMA, SMK, dan SLB negeri menuai sorotan dari pelaku usaha pariwisata di Kota Cilegon. Pengusaha travel, Humaedi atau yang lebih dikenal Haji Medi, meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut secara menyeluruh dan objektif.
“Peraturan ini perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan pro dan kontra di masyarakat. Terlepas dari adanya beban biaya yang terkadang dirasakan oleh sebagian orang tua, study tour tetap memiliki nilai edukatif yang besar bagi pelajar,” kata Medi kepada Radar Banten pada Rabu 14 Mei 2025.
Menurut Medi, kegiatan study tour merupakan metode pembelajaran luar kelas yang menyenangkan sekaligus sarat manfaat. Melalui kegiatan itu, siswa dapat mengenal langsung kondisi sosial, budaya, dan geografis daerah lain.
“Ini bukan hanya soal wisata, tapi pembelajaran nyata di luar ruang yang memperkaya wawasan siswa,” ujarnya.
Medi mendorong Pemerintah Kota Cilegon menyusun strategi agar study tour tetap bisa dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan manfaat. Salah satu aspek penting yang ia tekankan adalah kelayakan armada transportasi yang digunakan selama kegiatan.
“Keselamatan pelajar harus menjadi prioritas utama. Armada bus yang digunakan wajib melalui pemeriksaan kelayakan agar betul-betul aman digunakan,” tegasnya.
Ia menilai, pelarangan total kegiatan study tour berisiko menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan bagi daerah. Pasalnya, kegiatan itu turut menggerakkan sektor transportasi, perhotelan, pusat oleh-oleh, hingga pelaku UMKM lokal.
“Kegiatan study tour ini turut menggerakkan roda ekonomi daerah. Jika dilarang total, akan banyak sektor yang terdampak, terutama pelaku usaha kecil,” tuturnya.
Meski demikian, Medi menegaskan bahwa pelaksanaan study tour harus memperhatikan kemampuan ekonomi orang tua siswa. Ia mengaku banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait pembiayaan dan transparansi kegiatan.
“Study tour bisa tetap berjalan, asal dijalankan secara transparan, aman, dan tidak memberatkan. Pemerintah harus hadir untuk mengawasi dan mengarahkan, bukan serta-merta melarang,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











