SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Provinsi Banten telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Bank Banten. Pansus ini diketuai langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Banten, Iwan Rahayu.
Iwan dikukuhkan menjadi Ketua Pansus Penyertaan Modal Bank Banten dalam rapat paripurna jawaban Gubernur Banten atas pandangan fraksi DPRD Banten tentang Raperda Penyertaan Modal Bank Banten di Gedung Paripurna DPRD Banten, Kota Serang, Selasa, 3 Juni 2025.
Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim mengatakan, pansus dibentuk setelah pihaknya menerima jawaban gubernur atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Banten akan Raperda Penyertaan Modal Bank Banten yang diusulkan Pemprov Banten.
“Ini merupakan mekanisme bagaimana membentuk raperda menjadi perda,” kata Fahmi.
Dikatakannya, DPRD Banten telah memberikan banyak masukan terkait dalam penyusunan raperda ini, dengan harapan bahwa penyertaan modal yang diberikan bisa digunakan oleh Bank Banten untuk pengembangan bisnis, sehingga bisa tumbuh menjadi bank yang dibanggakan oleh warga Banten.
“Kami sangat mengapresiasi. Karena sebagai sesama penyelenggara pemerintahan, Pemprov dan DPRD harus terus berkolaboasi. Dan ini, salah satunya yang memperlihatkan bagaimana kolaborasi yang kita bangun cukup kuat,” ujarnya.
Diketahui, melalui raperda ini, Pemprov Banten berencana untuk memberikan suntikan penyertaan modal sebesar Rp1,9 triliun. Modal ini diberikan Pemprov Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) guna pengembangan bisnis Bank Banten.
Modal jumbo itu terdiri dana segar senilai Rp1,735 triliun dan aset atau barang milik daerah (BMD) berupa empat lokasi aset senilai Rp139,5 miliar.
Rencananya, penyertaan modal ini akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2026 sampai 2030.
Editor: Agus Priwandono