slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Rusak dan Bakar Peternakan Ayam Milik PT STS, Tiga Warga Padarincang Divonis 1 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
30-06-2025 21:02:59
in Berita Utama, Hukum, Kota Serang
Rusak dan Bakar Peternakan Ayam Milik PT STS, Tiga Warga Padarincang Divonis 1 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa saat mendengarkan pembacaan putusan

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Tiga terdakwa perusakan dan pembakaran Peternakan Ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera di Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang yang merugikan perusahaan Rp11,9 Miliar divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Senin sore, 30 Juni 2025.

Majelis Hakim yang diketuai Diah Astuti Miftafiatun mengatakan ketiga terdakwa Didi, Nasir, Usup secara bersama-sama terbukti bersalah sebagaimana Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan.

Baca Juga :

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didi, Nasir, Usup dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya kepada ketiga terdakwa disaksikan JPU Kejati Banten Raden Isjuniyanto dan kuasa hukum terdakwa.

Diah menerangkan vonis tersebut lebih ringan dari penuntutan JPU yang dibacakan pada Jumat 11 April 2025 lalu. Dimana ketiganya dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Hal yang memberatkan para terdakwa melakukan penolakan proses hukum, perbuatan terdakwa dan kelompoknya menempatkan diri diatas hukum. Terdakwa dinilai telah mencoreng citra aktivis pecinta lingkungan, dan bergeser dari memperjuangan lingkungan menjadi penhancur.

“Hal meringankan, terdakwa berterus terang, tidak mengelak dan berbelit belit, menyesali perbuatannya,” jelasnya.

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa pada hari Minggu, 24 November 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, ketiga terdakwa bersama massa melakukan aksi unjuk rasa di lokasi PT Sinar Ternak Sejahtera yang beralamat di Jalan Raya Palka, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Aksi tersebut dipicu oleh ajakan seorang pria bernama Cecep Juarsa (berkas terpisah-ref), yang menyuruh massa melakukan tindakan anarkis dengan memerintahkan pendemo untuk membakar kandang ayam dan merobohkan pagarnya.

Atas seruan tersebut, massa kemudian melakukan perusakan dan pembakaran secara besar-besaran terhadap fasilitas milik perusahaan PT Sinar Ternak Sejahtera

Terdakwa Usup disebut merobek terpal kandang ayam, merusak tempat makan-minum ayam, dan merobohkan pagar. Terdakwa Didi turut merobek terpal kandang, menghancurkan pakan, serta memutus saluran air kandang.

Sementara itu, Nasir membeli bensin atas perintah Cecep Juarsa, dan juga terlibat dalam perusakan pagar dan fasilitas lainnya.

Akibat perbuatan para terdakwa, tiga kandang ayam hangus terbakar, panel monitor, panel pagar rusak, mess karyawan dan manajer terbakar.

Kemudian, sumur, gudang obat, kantor staf, pos security rusak milik PT STS rusak berat. Serta Ayam siap panen habis terbakar, tangki solar dan pakan ternak ludes terbakar.

Akibat berbuatan ketiga terdakwa dan beberapa warga lainnya, PT STS mengalami kerugian yang ditimbulkan dalam insiden ini diperkirakan mencapai Rp11.937.952.468.

Usai pembacaan putusan, terdakwa maupun JPU Kejati Banten belum menanggapi putusan majelis hakim dan mengaku masih pikir-pikir.

Reporter: Fahmi Sa’i

Editor: Agung S Pambudi

Tags: desa Curuggoong padarincangJPU Kejati Bantenpelaku pembakaran ditangkappeternakan ayam Desa Curuggoongpeternakan ayam dibakar massapeternakan PT STS dibakar massaPN SerangPT Sinar Ternak Sejahtera
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pansus DPRD Kritik RPJMD Kota Cilegon: Visioner Tapi Minim Pendanaan

Next Post

Prakiraan Cuaca di Banten Hari Ini, 1 Juli 2025: Waspada, Berpotensi Hujan di Semua Wilayah

Related Posts

Hudaeri, guru SD di kabupaten Serang (kiri) bersama kuasa hukumnya, Hadromi (kanan)
Kabupaten Serang

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

by Fahmi
Jumat, 8 Mei 2026 12:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Hudaeri, seorang guru SD di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, menggugat Pemkab Serang senilai Rp 3,06 miliar. Gugatan...

Read moreDetails

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara

Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Iming-Iming Proyek Fiktif, Haji Ucin Cs Didakwa Tipu Korban Rp1,2 Miliar

Dalih Urus Paspor, Pria di Serang Didakwa Tipu Teman dan Bawa Kabur Motor

Besi Scrap 44 Ton Digelapkan, Empat Orang Jadi Terdakwa

Kejari Serang Ajukan Kasasi Vonis Ringan 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama

Next Post
Prakiraan Cuaca di Banten Hari Ini, 1 Juli 2025: Waspada, Berpotensi Hujan di Semua Wilayah

Prakiraan Cuaca di Banten Hari Ini, 1 Juli 2025: Waspada, Berpotensi Hujan di Semua Wilayah

Belum Bergabung Saat Latihan: Bojan Hodak: Ramon Tanque, Julio Cesar, dan Adam Przybek Masih di Perjalanan

Belum Bergabung Saat Latihan: Bojan Hodak: Ramon Tanque, Julio Cesar, dan Adam Przybek Masih di Perjalanan

Lagi Naik Daun, 10 Ide Usaha Tahun Ini Modalnya Kecil, Untungnya Maksimal!

Lagi Naik Daun, 10 Ide Usaha Tahun Ini Modalnya Kecil, Untungnya Maksimal!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Minggu, 17 Mei 2026 19:03
Pelaku ujaran provokatif saat diminta keterangan oleh pihak Polsek Mauk, Minggu 17 Mei 2026.

Bikin Video Provokatif, Polisi Amankan Seorang Pria Asal Rawa Kidang Sukadiri

Minggu, 17 Mei 2026 18:50
Dinas Satpol PP Kabupaten Serang saat menertibkan Pasar Ciherang.

Ganggu Arus Lalu Lintas, Satpol PP Kabupaten Serang Tertibkan Pasar Ciherang dan Mambo Cikande

Minggu, 17 Mei 2026 18:40
Terpilih aklamasi menjadi ketua KONI Kabupaten Serang, Syamsul Rizal Djahidi targetkan 3 besar di Porprov Banten.

Syamsul Rizal Targetkan 3 Besar di Porprov Banten

Minggu, 17 Mei 2026 18:08
Ilustrasi penganiayaan berat

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Minggu, 17 Mei 2026 17:50
Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana.

DPRKP Kabupaten Serang Targetkan Penyerahan PSU untuk Sekolah Rakyat Segera Rampung

Minggu, 17 Mei 2026 17:40

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Minggu, 17 Mei 2026 19:03
Pelaku ujaran provokatif saat diminta keterangan oleh pihak Polsek Mauk, Minggu 17 Mei 2026.

Bikin Video Provokatif, Polisi Amankan Seorang Pria Asal Rawa Kidang Sukadiri

Minggu, 17 Mei 2026 18:50
Dinas Satpol PP Kabupaten Serang saat menertibkan Pasar Ciherang.

Ganggu Arus Lalu Lintas, Satpol PP Kabupaten Serang Tertibkan Pasar Ciherang dan Mambo Cikande

Minggu, 17 Mei 2026 18:40
Terpilih aklamasi menjadi ketua KONI Kabupaten Serang, Syamsul Rizal Djahidi targetkan 3 besar di Porprov Banten.

Syamsul Rizal Targetkan 3 Besar di Porprov Banten

Minggu, 17 Mei 2026 18:08
Ilustrasi penganiayaan berat

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Minggu, 17 Mei 2026 17:50
Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana.

DPRKP Kabupaten Serang Targetkan Penyerahan PSU untuk Sekolah Rakyat Segera Rampung

Minggu, 17 Mei 2026 17:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

by Fahmi
Minggu, 17 Mei 2026 19:03

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Petugas Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap Faisal Rizki Ramadhan terkait dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila...

Pelaku ujaran provokatif saat diminta keterangan oleh pihak Polsek Mauk, Minggu 17 Mei 2026.

Bikin Video Provokatif, Polisi Amankan Seorang Pria Asal Rawa Kidang Sukadiri

by Mulyadi
Minggu, 17 Mei 2026 18:50

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Personel Polsek Mauk Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial KH, warga Desa Rawa Kidang, Kecamatan Sukadiri,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak