• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Terdakwa Kasus Penggelapan Kavling Tanah di Cinangka Divonis 1 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Minggu, 8 Februari 2026 09:02
in Berita Utama, Hukum
0
Terdakwa Kasus Penggelapan Kavling Tanah di Cinangka Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Penggelapan Kavling Tanah di Cinangka saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang.

0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Ayi Mujayini alias Ayi Muzaini E. Kosasih dalam kasus penggelapan penjualan tanah kavling di Istana Mulia, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” kata Hendro, dikutip dari laman resmi PN Serang, Minggu, 8 Februari 2026.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa memberatkan karena telah meresahkan masyarakat. Namun, hal yang meringankan terdakwa antara lain belum pernah dihukum dan bersedia mengembalikan kerugian korban sebesar Rp57 juta.

Perkara ini bermula pada Agustus 2017, ketika korban bernama Miseno tertarik membeli tanah kavling yang ditawarkan terdakwa di kawasan Istana Mulia. Terdakwa menjanjikan legalitas yang jelas dan proses jual beli yang cepat.

Korban kemudian membayar uang muka dan melanjutkan pembayaran secara bertahap hingga melunasi seluruh pembayaran pada Oktober 2019. Namun, tanah kavling yang dijanjikan tidak dapat dimanfaatkan, dan hingga September 2022, korban belum menerima Akta Jual Beli (AJB). Selain itu, lahan kavling juga belum dilakukan perataan atau pengolahan sebagaimana dijanjikan terdakwa.

Fakta persidangan mengungkap, uang yang diterima terdakwa tidak digunakan sesuai peruntukannya, sehingga memenuhi unsur penggelapan. Akibat perbuatannya, korban Miseno mengalami kerugian sekitar Rp57 juta.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 9 bulan, namun majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Editor: Mastur Huda

Tags: Ayi MujayiniKavling CinangkaKavling Istana MuliaPenggelapan KavlingPN Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Lansia Asal Binuang Serang Ditemukan Gantung Diri, Polisi Ungkap Penyebabnya

Next Post

Tersangka Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS Gugat Kapolres dan Kasatreskrim Cilegon

Next Post
Tersangka Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS Gugat Kapolres dan Kasatreskrim Cilegon

Tersangka Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS Gugat Kapolres dan Kasatreskrim Cilegon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Penambahan Anggaran

DPRD Kabupaten Serang Kawal Anggaran untuk Kebencanaan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 10 September 2026 20:45
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang berkomitmen akan mengawal anggaran yang diusulkan oleh Badan Penanggunalangan Bencana Daerah (BPBD) untuk...

APBD Perubahan Tangsel

APBD Perubahan Tangsel 2025 Capai Rp4,7 Triliun, Prioritas Pendidikan, Kesehatan dan Banjir

by Syaiful Adha
Kamis, 10 September 2026 20:33
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengarahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) untuk memperkuat pelayanan publik...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.