slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terdakwa Kasus Penggelapan Kavling Tanah di Cinangka Divonis 1 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
08-02-2026 09:02:06
in Berita Utama, Hukum
Terdakwa Kasus Penggelapan Kavling Tanah di Cinangka Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Penggelapan Kavling Tanah di Cinangka saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Ayi Mujayini alias Ayi Muzaini E. Kosasih dalam kasus penggelapan penjualan tanah kavling di Istana Mulia, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara

Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Iming-Iming Proyek Fiktif, Haji Ucin Cs Didakwa Tipu Korban Rp1,2 Miliar

Dalih Urus Paspor, Pria di Serang Didakwa Tipu Teman dan Bawa Kabur Motor

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” kata Hendro, dikutip dari laman resmi PN Serang, Minggu, 8 Februari 2026.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa memberatkan karena telah meresahkan masyarakat. Namun, hal yang meringankan terdakwa antara lain belum pernah dihukum dan bersedia mengembalikan kerugian korban sebesar Rp57 juta.

Perkara ini bermula pada Agustus 2017, ketika korban bernama Miseno tertarik membeli tanah kavling yang ditawarkan terdakwa di kawasan Istana Mulia. Terdakwa menjanjikan legalitas yang jelas dan proses jual beli yang cepat.

Korban kemudian membayar uang muka dan melanjutkan pembayaran secara bertahap hingga melunasi seluruh pembayaran pada Oktober 2019. Namun, tanah kavling yang dijanjikan tidak dapat dimanfaatkan, dan hingga September 2022, korban belum menerima Akta Jual Beli (AJB). Selain itu, lahan kavling juga belum dilakukan perataan atau pengolahan sebagaimana dijanjikan terdakwa.

Fakta persidangan mengungkap, uang yang diterima terdakwa tidak digunakan sesuai peruntukannya, sehingga memenuhi unsur penggelapan. Akibat perbuatannya, korban Miseno mengalami kerugian sekitar Rp57 juta.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 9 bulan, namun majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Editor: Mastur Huda

Tags: Ayi MujayiniKavling CinangkaKavling Istana MuliaPenggelapan KavlingPN Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Lansia Asal Binuang Serang Ditemukan Gantung Diri, Polisi Ungkap Penyebabnya

Next Post

Tersangka Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS Gugat Kapolres dan Kasatreskrim Cilegon

Related Posts

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara
Hukum

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara

by Fahmi
Selasa, 3 Maret 2026 10:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Faturohman, oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Tirtayasa, Kabupaten Serang, dituntut 1 tahun 7 bulan atau...

Read moreDetails

Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Iming-Iming Proyek Fiktif, Haji Ucin Cs Didakwa Tipu Korban Rp1,2 Miliar

Dalih Urus Paspor, Pria di Serang Didakwa Tipu Teman dan Bawa Kabur Motor

Besi Scrap 44 Ton Digelapkan, Empat Orang Jadi Terdakwa

Kejari Serang Ajukan Kasasi Vonis Ringan 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama

Sopir Truk Pembawa BBM Ilegal Divonis Satu Tahun Penjara

Vonis 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama Disunat Jadi 1,5 Tahun Penjara 

Dianggap Terbukti Menyerang Kehormatan KH Matin Syarkowi, Mahesa Albantani Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pencabulan Bebas, JPU Kejari Serang Ajukan Kasasi

Next Post
Tersangka Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS Gugat Kapolres dan Kasatreskrim Cilegon

Tersangka Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS Gugat Kapolres dan Kasatreskrim Cilegon

Banjir Rendam Ratusan Rumah Warga di Pandeglang

Banjir Rendam Ratusan Rumah Warga di Pandeglang

Derby Premier League: Liverpool vs Manchester City, Ujian Berat Arne Slot

Derby Premier League: Liverpool vs Manchester City, Ujian Berat Arne Slot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Minggu, 19 April 2026 22:21

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

Minggu, 19 April 2026 17:43

Gubernur Banten Ungkap 16 Persen Penduduk Merupakan Pendatang

Minggu, 19 April 2026 17:40

Kurangi Kesenjangan Banten Utara dan Selatan, Pemprov Banten Dukung KEK Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 17:30

Serap Aspirasi Warga, Polsek Cikupa Gelar Warung Bhabinkamtibmas

Minggu, 19 April 2026 17:08

Investasi Capai Rp 3,09 Triliun, Dewan Nasional KEK Kunjungi Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 16:52
Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Minggu, 19 April 2026 22:21

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

Minggu, 19 April 2026 17:43

Gubernur Banten Ungkap 16 Persen Penduduk Merupakan Pendatang

Minggu, 19 April 2026 17:40

Kurangi Kesenjangan Banten Utara dan Selatan, Pemprov Banten Dukung KEK Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 17:30

Serap Aspirasi Warga, Polsek Cikupa Gelar Warung Bhabinkamtibmas

Minggu, 19 April 2026 17:08

Investasi Capai Rp 3,09 Triliun, Dewan Nasional KEK Kunjungi Tanjung Lesung

Minggu, 19 April 2026 16:52

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

Halal Bihalal IKABAMUS Banten, Perkuat Persaudaraan Batak Muslim di Banten

by Abdul Rozak
Minggu, 19 April 2026 22:21

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Ikatan Keluarga Batak Muslim (IKABAMUS) Provinsi Banten menggelar acara Halal Bihalal di Islamic Center Kota Cilegon pada...

DPRD Kabupaten Serang Tak Bisa Tolak LKPJ Bupati, Hanya Bisa Beri Rekomendasi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 19 April 2026 17:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Isu penolakan terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Serang tahun 2025 pada pelaksanaan Rapat Pansus LKPJ DPRD...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak