SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Ayi Mujayini alias Ayi Muzaini E. Kosasih dalam kasus penggelapan penjualan tanah kavling di Istana Mulia, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” kata Hendro, dikutip dari laman resmi PN Serang, Minggu, 8 Februari 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa memberatkan karena telah meresahkan masyarakat. Namun, hal yang meringankan terdakwa antara lain belum pernah dihukum dan bersedia mengembalikan kerugian korban sebesar Rp57 juta.
Perkara ini bermula pada Agustus 2017, ketika korban bernama Miseno tertarik membeli tanah kavling yang ditawarkan terdakwa di kawasan Istana Mulia. Terdakwa menjanjikan legalitas yang jelas dan proses jual beli yang cepat.
Korban kemudian membayar uang muka dan melanjutkan pembayaran secara bertahap hingga melunasi seluruh pembayaran pada Oktober 2019. Namun, tanah kavling yang dijanjikan tidak dapat dimanfaatkan, dan hingga September 2022, korban belum menerima Akta Jual Beli (AJB). Selain itu, lahan kavling juga belum dilakukan perataan atau pengolahan sebagaimana dijanjikan terdakwa.
Fakta persidangan mengungkap, uang yang diterima terdakwa tidak digunakan sesuai peruntukannya, sehingga memenuhi unsur penggelapan. Akibat perbuatannya, korban Miseno mengalami kerugian sekitar Rp57 juta.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 9 bulan, namun majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Editor: Mastur Huda











