slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Besi Scrap 44 Ton Digelapkan, Empat Orang Jadi Terdakwa

Fahmi by Fahmi
15-02-2026 19:28:06
in Hukum
Pengadilan Negeri Serang

Kantor Pengadilan Negeri Serang (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus penggelapan besi tua (scrap) seberat 44.230 kilogram mencuat setelah pemilik barang, Anom Basori bin Muhaman Yasin, melaporkan kerugian ratusan juta rupiah.

Ada empat dari lima orang pelaku yang kini menjadi terdakwa dalam kasus ini. Kempatnya, Jajat Sudrajat alias Ajat bin (alm) Rahmat, Heema Mahasin alias Acong bin (alm) Misli dan Sholihin bin H Mahrus dan Ismail bin (alm) Janum.

Baca Juga :

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Awas Penipuan! BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Pernah Ditawarkan Lewat Online

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Sedangkan satu pelaku lagi, Dede Ilyas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam surat dakwaan JPU, perkara ini bermula pada 16 Juni 2024 tepatnya di Link Unyur RT. 04 RW 01 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang.

Pada saat itu terdapat kerja sama jual beli scrap antara almarhum Amir Ms Narang dengan PT Radin Mutiara Indonesia, anak perusahaan PT Kerinci Merangin Hidro.

Dalam pelaksanaannya, Anom Basori menjalin perjanjian kerja sama jual beli scrap berdasarkan kontrak AMS/PK-JB/AMB/2025.

“Sesuai perjanjian, Anom Basori telah menyetor deposit Rp1 miliar kepada PT Kerinci Merangin Hidro. Setiap pengeluaran scrap, nilai deposit akan dipotong sesuai volume barang. Harga scrap disepakati Rp4.750 per kilogram,” ujar JPU Kejari Serang, Engeline Kamea dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Minggu 15 Februari 2026.

Pada Sabtu, 13 September 2025, sebanyak 44.230 kilogram scrap keluar dari area PLTA Kerinci Merangin. Pengiriman barang melibatkan dua truk tronton yang dikemudikan Jajat Sudrajat alias Ajat dan Dede Ilyas (DPO). Total muatan masing-masing truk yakni 22.080 kilogram dan 22.150 kilogram.

Untuk pengiriman, Anom Basori dibantu Muhammad Suhadi, Heema Mahasin alias Acong, Sholihin, dan Ismail. Muhammad Suhadi kemudian mencarikan jasa ekspedisi PT Agra Trans Nusa.

Setelah pemuatan, dua truk berangkat menuju Jakarta pada malam hari. Muhammad Suhadi juga mentransfer uang jalan sebesar Rp20 juta ke rekening yang diberikan Dede Ilyas, disusul tambahan Rp6 juta melalui DANA.

Namun dalam perjalanan, rute pengiriman diduga berubah. Pada 17 September 2025 di Kota Jambi, terdakwa Heema Mahasin alias Acong disebut mengarahkan truk ke lapak besi tua dan menurunkan sebagian muatan tanpa penimbangan.

Perjalanan kemudian dilanjutkan hingga wilayah Merak. Di sana, Ismail diduga meminta agar muatan scrap dari dua truk dijual untuk membayar utangnya kepada Acong.

“Atas arahan tersebut, kedua truk akhirnya mengirim scrap ke PT Gunung Mulia Steel melalui perantara Hoirul Anwar alias Irul. Seluruh muatan kemudian ditimbang dan dibongkar di perusahaan tersebut,” kata Engeline.

Dari penjualan itu, Acong menerima transfer Rp50 juta dan Rp155.990.000. Sebagian uang kemudian dibagikan, yakni Rp10 juta kepada Ismail dan Rp20 juta kepada Sholihin, sementara sisanya Rp175.990.000 dikuasai Acong.

Jaksa menyebut penjualan dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin Anom Basori selaku pemilik sah. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp328.649.000.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, subsider Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini masih bergulir di persidangan untuk menguji unsur pidana dan peran masing-masing terdakwa.

Editor Daru

Tags: JPU Engeline KameaPengadilan Negeri Serangpenggelapan scrapPenipuanPN Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PDIP Turunkan 20 Nakes Lakukan Cek Kesehatan Gratis di Sekitar TPA Cipeucang

Next Post

Dalih Urus Paspor, Pria di Serang Didakwa Tipu Teman dan Bawa Kabur Motor

Related Posts

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara
Berita Utama

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

by Fahmi
Minggu, 24 Mei 2026 07:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Edy Junaedy, karyawan PT Pelabuhan Indonesia, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri...

Read moreDetails

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Awas Penipuan! BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Pernah Ditawarkan Lewat Online

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Edarkan Sabu Lewat Instagram, ya Ditangkap

Lelang Aset Disoal, Tiga Warga Gugat Bank BCA ke Pengadilan Negeri Serang

Kadis Koperasi UKM Cilegon Digugat Rp4,5 Miliar Akibat Sengketa Pengelolaan Pasar Tegal Bunder

Dijanjikan Tembakau Gorila, Pria di Kota Serang Dikeroyok Empat Remaja yang Mengaku Sebagai Polisi

Next Post
terdakwa

Dalih Urus Paspor, Pria di Serang Didakwa Tipu Teman dan Bawa Kabur Motor

Bojonegara

Bikin Macet, Warga Bojonegara Minta Pemerintah Tertibkan Truk Tambang yang Melintas di Luar Jam Operasional

Catur

Sambut Ramadan, Percasi Pandeglang Gelar Ngeround Munggahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48
Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

by Yusuf Permana
Senin, 25 Mei 2026 22:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 25 Mei 2026 21:57

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang disuspand buntut adanya dugaan kasus keracunan masal...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak