slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Besi Scrap 44 Ton Digelapkan, Empat Orang Jadi Terdakwa

Fahmi by Fahmi
15-02-2026 19:28:06
in Hukum
Pengadilan Negeri Serang

Kantor Pengadilan Negeri Serang (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus penggelapan besi tua (scrap) seberat 44.230 kilogram mencuat setelah pemilik barang, Anom Basori bin Muhaman Yasin, melaporkan kerugian ratusan juta rupiah.

Ada empat dari lima orang pelaku yang kini menjadi terdakwa dalam kasus ini. Kempatnya, Jajat Sudrajat alias Ajat bin (alm) Rahmat, Heema Mahasin alias Acong bin (alm) Misli dan Sholihin bin H Mahrus dan Ismail bin (alm) Janum.

Baca Juga :

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

Pemain Judi Online Diculik, Uang Rp 40 Juta Dirampas

Polisi Gadungan Tipu Keluarga Tahanan 

Tipu Temannya, Istri Polisi Dipenjara 

Sedangkan satu pelaku lagi, Dede Ilyas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam surat dakwaan JPU, perkara ini bermula pada 16 Juni 2024 tepatnya di Link Unyur RT. 04 RW 01 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang.

Pada saat itu terdapat kerja sama jual beli scrap antara almarhum Amir Ms Narang dengan PT Radin Mutiara Indonesia, anak perusahaan PT Kerinci Merangin Hidro.

Dalam pelaksanaannya, Anom Basori menjalin perjanjian kerja sama jual beli scrap berdasarkan kontrak AMS/PK-JB/AMB/2025.

“Sesuai perjanjian, Anom Basori telah menyetor deposit Rp1 miliar kepada PT Kerinci Merangin Hidro. Setiap pengeluaran scrap, nilai deposit akan dipotong sesuai volume barang. Harga scrap disepakati Rp4.750 per kilogram,” ujar JPU Kejari Serang, Engeline Kamea dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Minggu 15 Februari 2026.

Pada Sabtu, 13 September 2025, sebanyak 44.230 kilogram scrap keluar dari area PLTA Kerinci Merangin. Pengiriman barang melibatkan dua truk tronton yang dikemudikan Jajat Sudrajat alias Ajat dan Dede Ilyas (DPO). Total muatan masing-masing truk yakni 22.080 kilogram dan 22.150 kilogram.

Untuk pengiriman, Anom Basori dibantu Muhammad Suhadi, Heema Mahasin alias Acong, Sholihin, dan Ismail. Muhammad Suhadi kemudian mencarikan jasa ekspedisi PT Agra Trans Nusa.

Setelah pemuatan, dua truk berangkat menuju Jakarta pada malam hari. Muhammad Suhadi juga mentransfer uang jalan sebesar Rp20 juta ke rekening yang diberikan Dede Ilyas, disusul tambahan Rp6 juta melalui DANA.

Namun dalam perjalanan, rute pengiriman diduga berubah. Pada 17 September 2025 di Kota Jambi, terdakwa Heema Mahasin alias Acong disebut mengarahkan truk ke lapak besi tua dan menurunkan sebagian muatan tanpa penimbangan.

Perjalanan kemudian dilanjutkan hingga wilayah Merak. Di sana, Ismail diduga meminta agar muatan scrap dari dua truk dijual untuk membayar utangnya kepada Acong.

“Atas arahan tersebut, kedua truk akhirnya mengirim scrap ke PT Gunung Mulia Steel melalui perantara Hoirul Anwar alias Irul. Seluruh muatan kemudian ditimbang dan dibongkar di perusahaan tersebut,” kata Engeline.

Dari penjualan itu, Acong menerima transfer Rp50 juta dan Rp155.990.000. Sebagian uang kemudian dibagikan, yakni Rp10 juta kepada Ismail dan Rp20 juta kepada Sholihin, sementara sisanya Rp175.990.000 dikuasai Acong.

Jaksa menyebut penjualan dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin Anom Basori selaku pemilik sah. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp328.649.000.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, subsider Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini masih bergulir di persidangan untuk menguji unsur pidana dan peran masing-masing terdakwa.

Editor Daru

Tags: JPU Engeline KameaPengadilan Negeri Serangpenggelapan scrapPenipuanPN Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PDIP Turunkan 20 Nakes Lakukan Cek Kesehatan Gratis di Sekitar TPA Cipeucang

Next Post

Dalih Urus Paspor, Pria di Serang Didakwa Tipu Teman dan Bawa Kabur Motor

Related Posts

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang
Berita Utama

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

by Fahmi
Selasa, 14 April 2026 15:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 12 mahasiswa didakwa atas kasus pembakaran dan perusakan Pos Polisi Ciceri, Kota Serang. Selain itu, para...

Read moreDetails

Pemain Judi Online Diculik, Uang Rp 40 Juta Dirampas

Polisi Gadungan Tipu Keluarga Tahanan 

Tipu Temannya, Istri Polisi Dipenjara 

Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Koperasi Divonis 26 Bulan, Puluhan Korban Ngamuk di PN Serang

Kasus Kepengurusan PTSL Tangerang, Jimmy Lie Didakwa Suap Mantan Kades Kalibaru

Tiga Karyawan Curi Sepatu Adidas, PT Nikomas Gemilang Alami Kerugian Puluhan Juta

Dugaan Penggelapan Dana Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus Pengurangan Isi Tabung Gas Subsidi, Direktur SPBE PT EMPA Divonis Ringan

Tunggu Instruksi Pengedar, Kurir Sabu Disergap Polisi 

Next Post
terdakwa

Dalih Urus Paspor, Pria di Serang Didakwa Tipu Teman dan Bawa Kabur Motor

Bojonegara

Bikin Macet, Warga Bojonegara Minta Pemerintah Tertibkan Truk Tambang yang Melintas di Luar Jam Operasional

Catur

Sambut Ramadan, Percasi Pandeglang Gelar Ngeround Munggahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Jual Motor Curian Melalui WhatsApp, Dua Pengamen Ditangkap Polsek Cikande

Jual Motor Curian Melalui WhatsApp, Dua Pengamen Ditangkap Polsek Cikande

Rabu, 15 April 2026 10:53
Propam Polda Banten Periksa Senjata Api Personel Polres Cilegon, Ini Hasilnya

Propam Polda Banten Periksa Senjata Api Personel Polres Cilegon, Ini Hasilnya

Rabu, 15 April 2026 10:16
Adik Ipar Kades Cabuli Siswi SMP Selama Setahun

Adik Ipar Kades Cabuli Siswi SMP Selama Setahun

Rabu, 15 April 2026 10:11
Dominasi Berlanjut, Perumdam TKR Tujuh Tahun Beruntun Raih TOP BUMD Awards

Dominasi Berlanjut, Perumdam TKR Tujuh Tahun Beruntun Raih TOP BUMD Awards

Rabu, 15 April 2026 09:46
50 Tahun Perumdam TKR: Sinergi, Inovasi, dan Kepedulian untuk Masyarakat

50 Tahun Perumdam TKR: Sinergi, Inovasi, dan Kepedulian untuk Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 09:36
Menang Kasasi, Situ Rawa Gede Aset Pemprov Banten

Menang Kasasi, Situ Rawa Gede Aset Pemprov Banten

Rabu, 15 April 2026 09:05
Jual Motor Curian Melalui WhatsApp, Dua Pengamen Ditangkap Polsek Cikande

Jual Motor Curian Melalui WhatsApp, Dua Pengamen Ditangkap Polsek Cikande

Rabu, 15 April 2026 10:53
Propam Polda Banten Periksa Senjata Api Personel Polres Cilegon, Ini Hasilnya

Propam Polda Banten Periksa Senjata Api Personel Polres Cilegon, Ini Hasilnya

Rabu, 15 April 2026 10:16
Adik Ipar Kades Cabuli Siswi SMP Selama Setahun

Adik Ipar Kades Cabuli Siswi SMP Selama Setahun

Rabu, 15 April 2026 10:11
Dominasi Berlanjut, Perumdam TKR Tujuh Tahun Beruntun Raih TOP BUMD Awards

Dominasi Berlanjut, Perumdam TKR Tujuh Tahun Beruntun Raih TOP BUMD Awards

Rabu, 15 April 2026 09:46
50 Tahun Perumdam TKR: Sinergi, Inovasi, dan Kepedulian untuk Masyarakat

50 Tahun Perumdam TKR: Sinergi, Inovasi, dan Kepedulian untuk Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 09:36
Menang Kasasi, Situ Rawa Gede Aset Pemprov Banten

Menang Kasasi, Situ Rawa Gede Aset Pemprov Banten

Rabu, 15 April 2026 09:05

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jual Motor Curian Melalui WhatsApp, Dua Pengamen Ditangkap Polsek Cikande

Jual Motor Curian Melalui WhatsApp, Dua Pengamen Ditangkap Polsek Cikande

by Fahmi
Rabu, 15 April 2026 10:53

Dua pengamen yang ditangkap karena menjual motor curian lewat WhatsApp. (Foto: Polsek Cikande)

Propam Polda Banten Periksa Senjata Api Personel Polres Cilegon, Ini Hasilnya

Propam Polda Banten Periksa Senjata Api Personel Polres Cilegon, Ini Hasilnya

by Fahmi
Rabu, 15 April 2026 10:16

Pemeriksaan senjata api oleh Propam Polda Banten dan Polres Cilegon. (Foto: Polda Banten)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak