slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Vonis 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama Disunat Jadi 1,5 Tahun Penjara 

Fahmi by Fahmi
01-02-2026 11:22:33
in Hukum
Vonis 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama Disunat Jadi 1,5 Tahun Penjara 
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hukuman terhadap 9 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Kawasan Industri Pancatama, Daerah Kibin, Kabupaten Serang disunat Pengadilan Tinggi Banten. Mereka kini dihukum 1,5 tahun penjara.

Sebelumnya Direktur Utama (Dirut) PT Pancatama Putra Mandiri (PPM), Nanang Nasrulloh divonis tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa sore, (16/12/2025). Sedangkan para anak buahnya yakni Regi Andyska, Suherman, Supandi, Saprudin, Supriyadi dan Rohmatullah selaku karyawan PT PPM. 

Baca Juga :

Terdakwa Kasus Penggelapan Kavling Tanah di Cinangka Divonis 1 Tahun Penjara

Dianggap Terbukti Menyerang Kehormatan KH Matin Syarkowi, Mahesa Albantani Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pencabulan Bebas, JPU Kejari Serang Ajukan Kasasi

Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Kandung di Kibin Serang Divonis Bebas, Ini Alasan Majelis Hakim

Kemudian, Ismanto dan Tobri selaku ketua regu divonis masing-masing 2,5 tahun penjara.  Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut pidana empat tahun. “Putusan mereka menjadi 1,5 tahun,” ujar Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin belum lama ini. 

Perkara dengan Nomor: 10/PID/2026/PT BTN tersebut diputus pada Kamis (22/1/2026). Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar tindak pidana melakukan pemerasan sebagaimana dalam dakwaan tunggal. 

Yakni, Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. “Dalam amar putusan banding tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap Ichwanudin. 

Hakim Anggota PN Serang Bony Daniel menjelaskan, kasus pungli terhadap sopir truk tersebut telah berlangsung sejak 2021 lalu. Para sopir yang akan masuk kawasan industri diberikan karcis yang bertuliskan retrebusi parkir, dan mereka diharuskan membayar sejumlah uang sebagai biaya masuk kawasan. 

Nilai karcis yang diberikan tersebut bervariatif mulai dari Rp10.000 hingga Rp25.000. Tarif tersebut disesuaikan berdasarkan jenis kendaraan. Menurut majelis hakim, pungutan terhadap para sopir truk tersebut sangat terorganisir. 

Nanang selaku dalang dalam kasus ini dianggap memanfaatkan kecerdasannya untuk mengatur pungutan. Bahkan, dia menyusun pola kerja yang sangat sistematis sehingga pungutan tersebut dianggap legal atau sesuai ketentuan. 

Pola kerja yang dibangun Nanang diakui hakim membuat para anak buahnya percaya sehingga terbiasa memungut yang kepada para sopir truk. “Terdakwa menggunakan karcis bodong untuk memeras masyarakat (sopir-red),” kata Bony. 

Bony menegaskan praktik pungutan terhadap sopir tersebut dibuat seakan legal. Terdakwa membayar pajak kepada pemerintah daerah dari aktivitas parkir tersebut. Padahal, pajak yang dibayar tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Alasannya, PT PPM dinyatakan belum terverifikasi dalam mengelola parkir. “Izin parkir PT Pancatama Putra Mandiri belum terverifikasi sehingga aktivitasnya ilegal,” ujarnya. 

Bony menyebut praktik yang dijalankan para terdakwa tersebut sebagai tindak premanisme. Mereka dianggap melakukan monopoli pemalakan. Hasil dari pemalakan tersebut juga tidak sedikit. Dalam sebulan, mereka dapat menghimpun uang Rp 80 juta hingga Rp 110 juta. “Sopir dipaksa memberi untuk rasa aman,” katanya.

Dalam putusan tersebut, Bony menganggap pembayaran pajak tersebut sebagai siasat Nanang dalam memanfaatkan celah administrasi. “Pembayaran pajak tidak menghapus tindak pidana melainkan kecanggihan terdakwa dalam memanipulasi perbuatannya,”  jelas Bony. 

Bony menilai, perbuatan Nanang tersebut telah menggerakkan korporasi untuk memperoleh keuntungan yang tidak dapat dibenarkan. Ia pun menegaskan bahwa pungutan tersebut cacat atau tanpa dasar hukum. Setiap lembar uang yang dipungut dari sopir ditegaskannya merupakan hasil kejahatan. “Terdakwa telah memanfaatkan kecerdasannya (untuk menjalankan praktik pungli-red),” katanya. 

Kuasa hukum para terdakwa, Ahmad mengatakan pemberitahuan putusan banding tersebut baru diterima pada Rabu (28/1). Ia bersama para terdakwa belum menentukan sikap. “Putusan banding itu baru kami terima kemarin, kami masih pikir-pikir dulu,” tuturnya singkat. 

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Kawasan industri pancatamaPemerasan PancatamaPN Serangpremanisme industriPungli Pancatama
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jembatan Sinarjaya di Pandeglang Putus, Aktivitas Warga Empat Desa Terganggu

Next Post

Kasus Korupsi PT Telkom Akses Rp 2,3 Miliar, Komisaris PT JRG Divonis 1 Tahun Penjara

Related Posts

Terdakwa Kasus Penggelapan Kavling Tanah di Cinangka Divonis 1 Tahun Penjara
Berita Utama

Terdakwa Kasus Penggelapan Kavling Tanah di Cinangka Divonis 1 Tahun Penjara

by Fahmi
Minggu, 8 Februari 2026 09:02

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Ayi Mujayini alias Ayi...

Read moreDetails

Dianggap Terbukti Menyerang Kehormatan KH Matin Syarkowi, Mahesa Albantani Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pencabulan Bebas, JPU Kejari Serang Ajukan Kasasi

Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Kandung di Kibin Serang Divonis Bebas, Ini Alasan Majelis Hakim

Tipu KH Matin Syarkowi, Pemilik Travel Haji dan Umrah Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Kejari Serang Ajukan Banding atas Vonis Perkara Pungli di Kawasan Industri Pancatama

Divonis 2,5 Tahun dan 3 Tahun Penjara, Sembilan Terdakwa Kasus Pungli Pancatama Ajukan Banding

Percobaan Pemerasan Proyek Chandra Asri Alkali, Hukuman Eks Ketua Kadin Cilegon Diperberat

Jalani Sidang sebagai Saksi, Ketum PB Al-Khairiyah Ungkap Alasan Pidanakan Pengurus Kadin Cilegon

Terbukti Menipu Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Pejabat Pemkot Divonis 1,5 Tahun Penjara

Next Post
Kasus Korupsi PT Telkom Akses Rp 2,3 Miliar, Komisaris PT JRG Divonis 1 Tahun Penjara

Kasus Korupsi PT Telkom Akses Rp 2,3 Miliar, Komisaris PT JRG Divonis 1 Tahun Penjara

Sambut HPN 2026 di Banten, PWI Tangsel Ajak Warga Senam Sehat

Sambut HPN 2026 di Banten, PWI Tangsel Ajak Warga Senam Sehat

Jadwal Persib vs Borneo Diundur, Demi Dukung Langkah Pangeran Biru di ACL 2

Jadwal Persib vs Borneo Diundur, Demi Dukung Langkah Pangeran Biru di ACL 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Model Kota Serang Aqilla Manfaatkan Royal Baroe sebagai Ajang Kreativitas dan Edukasi Batik

Model Kota Serang Aqilla Manfaatkan Royal Baroe sebagai Ajang Kreativitas dan Edukasi Batik

Senin, 9 Februari 2026 13:33
HUT ke-6 JMSI, Kakanwil BPN Banten Raih Golden Leader 2026

HUT ke-6 JMSI, Kakanwil BPN Banten Raih Golden Leader 2026

Senin, 9 Februari 2026 13:24
Milad HMI ke-79, Akademisi UIN Banten Tekankan Nilai Keislaman dan Keindonesiaan

Milad HMI ke-79, Akademisi UIN Banten Tekankan Nilai Keislaman dan Keindonesiaan

Senin, 9 Februari 2026 13:19
HPN 2026, Muhaimin Iskandar Ingatkan Jurnalisme Jangan Tunduk pada Algoritma

HPN 2026, Muhaimin Iskandar Ingatkan Jurnalisme Jangan Tunduk pada Algoritma

Senin, 9 Februari 2026 12:26
Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Senin, 9 Februari 2026 12:07
HPN 2026, BAZNAS Cilegon Tekankan Peran Strategis Pers

HPN 2026, BAZNAS Cilegon Tekankan Peran Strategis Pers

Senin, 9 Februari 2026 12:01
Model Kota Serang Aqilla Manfaatkan Royal Baroe sebagai Ajang Kreativitas dan Edukasi Batik

Model Kota Serang Aqilla Manfaatkan Royal Baroe sebagai Ajang Kreativitas dan Edukasi Batik

Senin, 9 Februari 2026 13:33
HUT ke-6 JMSI, Kakanwil BPN Banten Raih Golden Leader 2026

HUT ke-6 JMSI, Kakanwil BPN Banten Raih Golden Leader 2026

Senin, 9 Februari 2026 13:24
Milad HMI ke-79, Akademisi UIN Banten Tekankan Nilai Keislaman dan Keindonesiaan

Milad HMI ke-79, Akademisi UIN Banten Tekankan Nilai Keislaman dan Keindonesiaan

Senin, 9 Februari 2026 13:19
HPN 2026, Muhaimin Iskandar Ingatkan Jurnalisme Jangan Tunduk pada Algoritma

HPN 2026, Muhaimin Iskandar Ingatkan Jurnalisme Jangan Tunduk pada Algoritma

Senin, 9 Februari 2026 12:26
Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Senin, 9 Februari 2026 12:07
HPN 2026, BAZNAS Cilegon Tekankan Peran Strategis Pers

HPN 2026, BAZNAS Cilegon Tekankan Peran Strategis Pers

Senin, 9 Februari 2026 12:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Model Kota Serang Aqilla Manfaatkan Royal Baroe sebagai Ajang Kreativitas dan Edukasi Batik

Model Kota Serang Aqilla Manfaatkan Royal Baroe sebagai Ajang Kreativitas dan Edukasi Batik

by Aas Arbi
Senin, 9 Februari 2026 13:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Destinasi wisata Royal Baroe kini berfungsi tidak hanya sebagai ruang rekreasi masyarakat, tetapi juga sebagai wadah kreativitas...

HUT ke-6 JMSI, Kakanwil BPN Banten Raih Golden Leader 2026

HUT ke-6 JMSI, Kakanwil BPN Banten Raih Golden Leader 2026

by Nahrul Muhilmi
Senin, 9 Februari 2026 13:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Harison Mocodompis meraih Anugerah Golden Leader 2026 pada Malam...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak