SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hukuman terhadap 9 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Kawasan Industri Pancatama, Daerah Kibin, Kabupaten Serang disunat Pengadilan Tinggi Banten. Mereka kini dihukum 1,5 tahun penjara.
Sebelumnya Direktur Utama (Dirut) PT Pancatama Putra Mandiri (PPM), Nanang Nasrulloh divonis tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa sore, (16/12/2025). Sedangkan para anak buahnya yakni Regi Andyska, Suherman, Supandi, Saprudin, Supriyadi dan Rohmatullah selaku karyawan PT PPM.
Kemudian, Ismanto dan Tobri selaku ketua regu divonis masing-masing 2,5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut pidana empat tahun. “Putusan mereka menjadi 1,5 tahun,” ujar Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin belum lama ini.
Perkara dengan Nomor: 10/PID/2026/PT BTN tersebut diputus pada Kamis (22/1/2026). Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar tindak pidana melakukan pemerasan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Yakni, Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. “Dalam amar putusan banding tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap Ichwanudin.
Hakim Anggota PN Serang Bony Daniel menjelaskan, kasus pungli terhadap sopir truk tersebut telah berlangsung sejak 2021 lalu. Para sopir yang akan masuk kawasan industri diberikan karcis yang bertuliskan retrebusi parkir, dan mereka diharuskan membayar sejumlah uang sebagai biaya masuk kawasan.
Nilai karcis yang diberikan tersebut bervariatif mulai dari Rp10.000 hingga Rp25.000. Tarif tersebut disesuaikan berdasarkan jenis kendaraan. Menurut majelis hakim, pungutan terhadap para sopir truk tersebut sangat terorganisir.
Nanang selaku dalang dalam kasus ini dianggap memanfaatkan kecerdasannya untuk mengatur pungutan. Bahkan, dia menyusun pola kerja yang sangat sistematis sehingga pungutan tersebut dianggap legal atau sesuai ketentuan.
Pola kerja yang dibangun Nanang diakui hakim membuat para anak buahnya percaya sehingga terbiasa memungut yang kepada para sopir truk. “Terdakwa menggunakan karcis bodong untuk memeras masyarakat (sopir-red),” kata Bony.
Bony menegaskan praktik pungutan terhadap sopir tersebut dibuat seakan legal. Terdakwa membayar pajak kepada pemerintah daerah dari aktivitas parkir tersebut. Padahal, pajak yang dibayar tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Alasannya, PT PPM dinyatakan belum terverifikasi dalam mengelola parkir. “Izin parkir PT Pancatama Putra Mandiri belum terverifikasi sehingga aktivitasnya ilegal,” ujarnya.
Bony menyebut praktik yang dijalankan para terdakwa tersebut sebagai tindak premanisme. Mereka dianggap melakukan monopoli pemalakan. Hasil dari pemalakan tersebut juga tidak sedikit. Dalam sebulan, mereka dapat menghimpun uang Rp 80 juta hingga Rp 110 juta. “Sopir dipaksa memberi untuk rasa aman,” katanya.
Dalam putusan tersebut, Bony menganggap pembayaran pajak tersebut sebagai siasat Nanang dalam memanfaatkan celah administrasi. “Pembayaran pajak tidak menghapus tindak pidana melainkan kecanggihan terdakwa dalam memanipulasi perbuatannya,” jelas Bony.
Bony menilai, perbuatan Nanang tersebut telah menggerakkan korporasi untuk memperoleh keuntungan yang tidak dapat dibenarkan. Ia pun menegaskan bahwa pungutan tersebut cacat atau tanpa dasar hukum. Setiap lembar uang yang dipungut dari sopir ditegaskannya merupakan hasil kejahatan. “Terdakwa telah memanfaatkan kecerdasannya (untuk menjalankan praktik pungli-red),” katanya.
Kuasa hukum para terdakwa, Ahmad mengatakan pemberitahuan putusan banding tersebut baru diterima pada Rabu (28/1). Ia bersama para terdakwa belum menentukan sikap. “Putusan banding itu baru kami terima kemarin, kami masih pikir-pikir dulu,” tuturnya singkat.
Editor: Bayu Mulyana











