SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga pelaku pembunuhan terhadap Misri warga Kampung Wuluh, Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang ditangkap petugas Resmob Polres Serang. Ketiganya ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, pada Jumat 27 Juni 2025.
Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut bernama Rahmat alias Joy (36) dan Samun (22) asal Kampung Kawao, Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Sedangkan satu pelaku lainnya, Kamsir (40) warga Kampung Wawuluh Bojong, Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin pagi 19 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban yang hendak membantu membangun Majelis Taklim Rodatul Muslimah di kampungnya didatangi ketiga pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
Saat saling berhadapan, Rahmat alias Joy yang membawa senjata tajam langsung menikam perut korban. Sedangkan, rekannya yang juga membawa senjata tajam (sajam) jenis golok dan kampak tak ikut menganiaya korban. Keduanya, hanya menyaksikan dan ikut kabur setelah korban tersungkur.
Usai kejadian berdarah tersebut, korban oleh warga sekitar dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa pria berusia 39 tahun itu tidak dapat diselamatkan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, motif pembunuhan tersebut dikarenakan dendam. Sebab, Rahmat alias Joy pernah ditikam korban pada tahun 2015 lalu.
“Jadi motifnya balas dendam, satu dari tiga pelaku pernah dianiaya korban menggunakan senjata tajam. Ketika mau melampiaskan dendamnya, RA (Rahmat-red) mengajak dua rekannya,” ungkapnya, Selasa 1 Juli 2025.
Kapolres mengungkapkan, pasca kejadian pembunuhan tersebut, pihaknya telah melakukan pencarian ke sejumlah tempat yang diinformasikan menjadi lokasi persembunyian ketiga pelaku. Namun, upaya pencarian saat itu belum membuahkan hasil. “Dilakukan pencarian sampai ke Sumatera,” ujar alumnus Akpol 2005 ini.
Ketiga pelaku berhasil ditangkap setelah petugas mendapat informasi mengenai lokasi tempat persembunyiannya. Ketiganya, lantas digerebek di daerah Jakarta Utara pada Jumat (27/6).
Saat dilakukan penangkapan, Rahmat sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. “Karena membahayakan petugas, RA akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andy Kurniady menambahkan, dari kronologis kasus tersebut, ketiganya telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban. Oleh karenanya, ketiganya dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana. “Ancaman hukumannya pidana mati,” tutur pria asal Makassar ini.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











