SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lolos dari hukuman mati, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa pembunuh Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) bocah asal Komplek BBS, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Kepala seksi intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin mengatakan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Serang terhadap Saenah, Ridho alias Rahmi dan Emi.
“(Kami-red) banding (berdasarkan-red) info dari bidang pidum (pidana umum),” katanya, Selasa 1 Juli 2025.
Nasruddin mengungkapkan, Kejaksaan tidak puas dengan putusan di Pengadilan Negeri Serang, karena tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut ketiga agar dihukum hukuman mati.
“Putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan penuntut umum yaitu Penuntut umum menuntut dengan pidana mati. Kami (akan) ajukan sebelum batas akhir waktu pengajuan banding,” ungkapnya.
Pada Jumat, 20 Juni 2025 majelis Hakim yang diketuai Dessy Darmayanti dalam amar putusannya tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Dessy menyatakan memang bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan.
Hal tersebut sesuai dengan dakwaan JPU sebagaimana dalam Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 83 jo Pasal 76 F Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada pada terdakwa tersebut (Saenah, Ridho dan Emi-red) oleh karena itu dengan pidana masing-masing seumur hidup,” katanya.
Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa ketiga terdakwa merupakan tetangga sekaligus teman ibu korban yakni Amelia Pransica. Selain itu, Emi juga pernah bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban. “Ketiganya teman ibu korban,” kata Dessy.
Kasus pembunuhan itu berawal dari rasa sakit hati terdakwa Ridho atas perlakuan Amelia Pransica atau ibu korban. Pada saat itu, Ridho sering diminta bantuan namun tidak pernah mendapat imbalan. Amelia yang kerap belanja online, selalu membebankan pembayaran kepada Ridho dan Saenah.
Atas perlakuan ibu korban, Ridho, Saenah dan Emi mulai merencanakan untuk memberikan pelajaran terhadap Amelia pada 12 September 2024, dengan tujuan agar tidak lagi berbuat semena-mena kepada Ridho, Saenah dan Emi.
Sebelum memberikan pelajaran terhadap Amelia, pada 13 September 2024, Emi menanyakan rencana pembunuhan itu kepada Ridho. Namun keesokan harinya, rencana itu diubah dengan target anak Amelia yaitu Aqilatunnisa Prisca. Dengan pertimbangan Amelia sedang hamil besar dan sulit untuk menyembunyikan mayatnya.
Pada 17 September 2024, Aqila berhasil dibawa oleh Saenah dan Emi setelah membujuk korban dengan boneka pisang. Korban selanjutnya dibawa ke suatu gudang di Kelurahan Ciwedus. “Korban dibujuk dengan boneka pisang,” kata JPU dalam surat dakwaannya.
Ketika Aqila sudah berada di dalam gudang kontrakan, korban dianiaya hingga akhirnya meninggal dunia. “Korban mendapat penyiksaan,” ujar Dessy.
Setelah berdiskusi, jenazah korban oleh ketiga terdakwa akhirnya dibuang ke Sungai Cihara, Kabupaten Lebak pada 19 September 2024 sekitar pukul 03.00 dini hari. Sekira pukul 06.00 WIB mayat korban ditemukan oleh saksi Irhadi Danu di Pantai Muara Cihara.
Editor: Bayu Mulyana











