SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Direksi Jamkrida Banten, memberikan tanggapan terkait bisnis Jamkrida Banten yang diduga melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK.
Dugaan pelanggaran tersebut mencuat saat kepolisian dari Polda Banten menyelidiki penjaminan kredit dan bisnis lain Jamkrida Banten tahun 2014 hingga 2023.
Jamkrida Banten seharusnya menjalankan usaha bisnisnya hanya Provinsi Banten. Alasannya, modal yang disuntikan ke badan usaha milik Pemprov Banten itu tidak lebih dari Rp 100 miliar.
Akan tetapi faktanya, Jamkrida Banten justru merambah ke daerah lain seperti Lampung dan Jakarta.
Menangapi hal tersebut, Direktur Jamkrida Banten, Nizar berdalih bahwa hal tersebut sudah berlaku umum di industri.
Sebab, penjaminan daerah dari tahun-tahun sebelumnya memang masih memungkinkan dengan skema penjaminan bersama (kogaransi).
“Masih memungkinkan melakukan penjaminan di luar cakupan wilayahnya dengan skema penjaminan bersama (kogaransi) dengan perusahaan penjaminan skala nasional, pada POJK baru juga masih dibolehkan meski diperketat,” ungkapnya belum lama ini.
Meski begitu sambung Nizar, atas dasar tata kelola dan mitigasi resiko yang lebih baik, perseroan bertahap telah menghentikan penjaminan di luar Banten sejak POJK baru belum keluar.
“Dan bertahap pula akan menyesuaikan seluruh operasional perseroan dengan POJK terbaru meski berlaku efektifnya POJK baru tersebut di bulan November 2025 nanti, termasuk permodalan penjaminan skala provinsi minimal 100 Miliar adanya di POJK terbaru,” jelasnya.
Dalam hal ini, Nizar menegaskan bahwa perseroan mengapreasiasi komitmen pemegang saham pengendali dalam hal ini Gubernur Banten atas rencana pemenuhan modal seperti yang telah diputuskan dalam RUPS tanggal 24 Maret 2025.
“Melalui penambahan modal dengan sendirinya kapasitas penjaminan perseroan akan bertambah, sehingga akan lebih banyak mensupport UMKM,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











