SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anak bos Apotek Gama Grup, Lucky Mulyawan Martono kembali melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepala Balai BPOM di Serang. Gugatan tersebut terkait permohonan pencabutan status Lucky dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami sebagai tersangka.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Serang, Mochamad Ichwanudin mengatakan, gugatan praperadilan terhadap Kepala Balai BPOM di Serang itu telah didaftarkan sejak Selasa (17/6). Selain Kepala BPOM di Serang, Lucky juga menggugat Ditreskrimsus Polda Banten selaku Korwas PPNS. “Saat ini sidang praperadilan tersebut masih berjalan,” ujarnya, Senin 7 Juli 2025.
Dalam permohonan praperadilannya, Lucky dijelaskan Ichwan, juga meminta agar hakim PN Serang, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan. “Memerintahkan turut termohon agar dapat bertindak lebih profesionai dalam fungsi pengawasan terhadap termohon,” katanya.
Senin 17 Februari 2025, hakim tunggal Bony Daniel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lucky. Menurut Bony, proses penyidikan hingga penetapan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai BPOM di Serang terhadap Lucky telah sesuai dengan ketentuan hukum. “Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.
Bony menjelaskan, dalil pemohon yang menyatakan bahwa penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tidak sah karena cacat prosedur tidak dapat diterima.
Menurut dia, penyidik telah memenuhi prosedur hukum mulai dari izin dari pengadilan, surat perintah dan koordinasi dengan Korwas Polda Banten sebagai pihak yang melakukan pengawasan. Selain itu, terdapat juga dokumen berita acara penyegelan dan sudah ditandatangani.
“Penyitaan dan penggeledahan di Apotek Gama Satu telah memenuhi prosedur hukum. Dengan demikian, dalil penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tidak dapat diterima. Tahapan sudah dilakukan termasuk koordinasi yang melibatkan aparat penegak hukum yang dilakukan secara kolaboratif,” katanya.
Sementara itu ditengah proses praperadilan, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang telah merampungkan penyidikan berkas perkara Lucky. Penyidik kini tinggal melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten. “Perkara LMM (Lucky Mulyawan Martono-red) sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap-red) sejak Senin 30 Juni 2025,” ujar Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait.
Perkara tersebut kini tinggal menyisakan tersangka Popy Herlinda Ayu Utami. Penyidikan terhadap Apoteker Apotek Gama Cilegon itu masih berlangsung. “Belum P-21 (perkara atas Popy-red) karena dalam perkara ini, LMM lebih dulu sebagai tersangka,” kata Mojaza.
Lucky dan Popy dianggap sebagai orang yang bertanggung atas atas temuan sekitar 400 ribu butir obat di Apotek Gama Cilegon. Ratusan ribu butir obat yang diduga digunakan untuk racikan tersebut ditemukan saat petugas Balai BPOM di Serang melaksanakan pengawasan rutin pada 9 Oktober 2024 lalu.
“LMM kami tetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik sarana apotek atau PSA. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 20 Januari 2025,” ujar pria asal Papua ini.
Mojaza menjelaskan, obat yang ditemukan di Apotek Gama Cilegon tersebut diduga mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat.
Obat tersebut biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas. “Obat ini digunakan buat sakit gigi,” ujarnya.
Obat yang ditemukan tersebut merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat itu tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” tegas pria yang akrab disapa Moses tersebut.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUH Pidana. “Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu,” kata Mojaza.
Editor: Abdul Rozak











