slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Jadi Tersangka, Anak Bos Apotek Gama Kembali Gugat BPOM Serang

Fahmi by Fahmi
07-07-2025 14:21:34
in Hukum

Lucky Mulyawan Martono (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anak bos Apotek Gama Grup, Lucky Mulyawan Martono kembali melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepala Balai BPOM di Serang. Gugatan tersebut terkait permohonan pencabutan status Lucky dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami sebagai tersangka.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Serang, Mochamad Ichwanudin mengatakan, gugatan praperadilan terhadap Kepala Balai BPOM di Serang itu telah didaftarkan sejak Selasa (17/6). Selain Kepala BPOM di Serang, Lucky juga menggugat Ditreskrimsus Polda Banten selaku Korwas PPNS. “Saat ini sidang praperadilan tersebut masih berjalan,” ujarnya, Senin 7 Juli 2025.

Baca Juga :

BPOM Bakal Rilis Daftar Makanan Takjil Berbahaya di Pertengahan Ramadan

Kasus Penjualan Obat Setelan Anak Bos Gama Grup Inkrah

Kasus Penjualan Obat Setelan Tanpa Identitas, Anak Bos Gama Grup Tak Divonis Penjara

Kasus Penjualan Obat Racikan Tanpa Label, Anak Bos Gama Grup Tak Dituntut Pidana Penjara

Dalam permohonan praperadilannya, Lucky dijelaskan Ichwan, juga meminta agar hakim PN Serang, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan. “Memerintahkan turut termohon agar dapat bertindak lebih profesionai dalam fungsi pengawasan terhadap termohon,” katanya.

Senin 17 Februari 2025, hakim tunggal Bony Daniel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lucky. Menurut Bony, proses penyidikan hingga penetapan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai BPOM di Serang terhadap Lucky telah sesuai dengan ketentuan hukum. “Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.

Bony menjelaskan, dalil pemohon yang menyatakan bahwa penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tidak sah karena cacat prosedur tidak dapat diterima.

Menurut dia, penyidik telah memenuhi prosedur hukum mulai dari izin dari pengadilan, surat perintah dan koordinasi dengan Korwas Polda Banten sebagai pihak yang melakukan pengawasan. Selain itu, terdapat juga dokumen berita acara penyegelan dan sudah ditandatangani.

“Penyitaan dan penggeledahan di Apotek Gama Satu telah memenuhi prosedur hukum. Dengan demikian, dalil penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tidak dapat diterima. Tahapan sudah dilakukan termasuk koordinasi yang melibatkan aparat penegak hukum yang dilakukan secara kolaboratif,” katanya.

Sementara itu ditengah proses praperadilan, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang telah merampungkan penyidikan berkas perkara Lucky. Penyidik kini tinggal melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten. “Perkara LMM (Lucky Mulyawan Martono-red) sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap-red) sejak Senin 30 Juni 2025,” ujar Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait.

Perkara tersebut kini tinggal menyisakan tersangka Popy Herlinda Ayu Utami. Penyidikan terhadap Apoteker Apotek Gama Cilegon itu masih berlangsung. “Belum P-21 (perkara atas Popy-red) karena dalam perkara ini, LMM lebih dulu sebagai tersangka,” kata Mojaza.

Lucky dan Popy dianggap sebagai orang yang bertanggung atas atas temuan sekitar 400 ribu butir obat di Apotek Gama Cilegon. Ratusan ribu butir obat yang diduga digunakan untuk racikan tersebut ditemukan saat petugas Balai BPOM di Serang melaksanakan pengawasan rutin pada 9 Oktober 2024 lalu.

“LMM kami tetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik sarana apotek atau PSA. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 20 Januari 2025,” ujar pria asal Papua ini.

Mojaza menjelaskan, obat yang ditemukan di Apotek Gama Cilegon tersebut diduga mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat.

Obat tersebut biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas. “Obat ini digunakan buat sakit gigi,” ujarnya.

Obat yang ditemukan tersebut merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat itu tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” tegas pria yang akrab disapa Moses tersebut.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUH Pidana. “Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu,” kata Mojaza.

Editor: Abdul Rozak

Tags: apotekapotik GamaBalai BPOM di SerangbpomBPOM Farida Ayu WidiastutiEdy Mulyawan MartonoKepala BPOM Mojaza SiraitMojaza Siraitobat setelanPenindakan BPOM Serangpenyalahgunaan obat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Banjir Landa 14 Titik di Kota Tangerang

Next Post

Masuk Tahap Satu, Berkas Korupsi Sampah Tangsel Rp 75,9 Miliar Diteliti Kejati Banten

Related Posts

BPOM Bakal Rilis Daftar Makanan Takjil Berbahaya di Pertengahan Ramadan
Umum

BPOM Bakal Rilis Daftar Makanan Takjil Berbahaya di Pertengahan Ramadan

by Redaksi
Rabu, 25 Februari 2026 20:25

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kini tengah melakukan operasi senyap besar-besaran di seluruh pelosok negeri. ​Kepala...

Read moreDetails

Kasus Penjualan Obat Setelan Anak Bos Gama Grup Inkrah

Kasus Penjualan Obat Setelan Tanpa Identitas, Anak Bos Gama Grup Tak Divonis Penjara

Kasus Penjualan Obat Racikan Tanpa Label, Anak Bos Gama Grup Tak Dituntut Pidana Penjara

Selain 32 Apotek, Balai BPOM di Serang Juga Tindak 6 Puskesmas dan 13 Klinik Kesehatan

Kasus Dugaan Obat Setelan Berbahaya, JPU Diperintahkan Hadirkan Bos Gama Grup di PN Serang

Lanjutan Sidang Kasus Apotek Gama, Manager Area Apotek gama Serang Bersaksi Ini

Terungkap Dalam Sidang, Apotek Gama Cilegon Diduga Tak Kapok Jual Obat Setelan

Dakwaan JPU Dianggap Sah, Perkara Anak Bos Gama Grup Berlanjut ke Pembuktian

Kasus Dugaan Obat Setelan Apotek Gama Cilegon, Kuasa Hukum Lucky Anggap Dakwaan JPU Tak Jelas

Next Post

Masuk Tahap Satu, Berkas Korupsi Sampah Tangsel Rp 75,9 Miliar Diteliti Kejati Banten

Disnakertrans Kabupaten Serang Bakal Gelar Latihan Kerja, Warga Bisa Daftar Lewat Online

Patah Tulang Bahu, Biaya Pengobatan Selama Lebih Dari Satu Tahun Dicover BPJS Kesehatan

Patah Tulang Bahu, Biaya Pengobatan Selama Lebih Dari Satu Tahun Dicover BPJS Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

20 Rekomendasi DPRD Cilegon terhadap LKPJ Wali Kota Cilegon 2025, Pansus: Jangan Sekadar Formalitas

20 Rekomendasi DPRD Cilegon terhadap LKPJ Wali Kota Cilegon 2025, Pansus: Jangan Sekadar Formalitas

Kamis, 7 Mei 2026 16:15
CPNS dan Kepala Sekolah Dilantik, Ini Pesan Bupati Serang 

CPNS dan Kepala Sekolah Dilantik, Ini Pesan Bupati Serang 

Kamis, 7 Mei 2026 15:49
Investasi Bergerak, Banten Simpan Potensi Hiliriasi Sumber Mineral dan Kelautan

Investasi Bergerak, Banten Simpan Potensi Hiliriasi Sumber Mineral dan Kelautan

Kamis, 7 Mei 2026 15:14
Motor Investasi Nasional Berputar di Banten, PMDN Tulang Punggung Ekonomi Daerah

Motor Investasi Nasional Berputar di Banten, PMDN Tulang Punggung Ekonomi Daerah

Kamis, 7 Mei 2026 14:45
Protes Kenaikan BBM, Ratusan Warga Kepung Gedung DPRD Kabupaten Tangerang

Protes Kenaikan BBM, Ratusan Warga Kepung Gedung DPRD Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 14:27
Dianggarkan Rp 3,9 Miliar, GOR Bulu Tangkis Dipindah ke Stadion Maulana Yusuf

Dianggarkan Rp 3,9 Miliar, GOR Bulu Tangkis Dipindah ke Stadion Maulana Yusuf

Kamis, 7 Mei 2026 14:16
20 Rekomendasi DPRD Cilegon terhadap LKPJ Wali Kota Cilegon 2025, Pansus: Jangan Sekadar Formalitas

20 Rekomendasi DPRD Cilegon terhadap LKPJ Wali Kota Cilegon 2025, Pansus: Jangan Sekadar Formalitas

Kamis, 7 Mei 2026 16:15
CPNS dan Kepala Sekolah Dilantik, Ini Pesan Bupati Serang 

CPNS dan Kepala Sekolah Dilantik, Ini Pesan Bupati Serang 

Kamis, 7 Mei 2026 15:49
Investasi Bergerak, Banten Simpan Potensi Hiliriasi Sumber Mineral dan Kelautan

Investasi Bergerak, Banten Simpan Potensi Hiliriasi Sumber Mineral dan Kelautan

Kamis, 7 Mei 2026 15:14
Motor Investasi Nasional Berputar di Banten, PMDN Tulang Punggung Ekonomi Daerah

Motor Investasi Nasional Berputar di Banten, PMDN Tulang Punggung Ekonomi Daerah

Kamis, 7 Mei 2026 14:45
Protes Kenaikan BBM, Ratusan Warga Kepung Gedung DPRD Kabupaten Tangerang

Protes Kenaikan BBM, Ratusan Warga Kepung Gedung DPRD Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 14:27
Dianggarkan Rp 3,9 Miliar, GOR Bulu Tangkis Dipindah ke Stadion Maulana Yusuf

Dianggarkan Rp 3,9 Miliar, GOR Bulu Tangkis Dipindah ke Stadion Maulana Yusuf

Kamis, 7 Mei 2026 14:16

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

20 Rekomendasi DPRD Cilegon terhadap LKPJ Wali Kota Cilegon 2025, Pansus: Jangan Sekadar Formalitas

20 Rekomendasi DPRD Cilegon terhadap LKPJ Wali Kota Cilegon 2025, Pansus: Jangan Sekadar Formalitas

by Adam Fadillah
Kamis, 7 Mei 2026 16:15

Penyerahan rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota 2025 oleh unsur pimpinan DPRD Kota Cilegon kepada Wali Kota Cilegon, Robinsar, secara simbolis,...

CPNS dan Kepala Sekolah Dilantik, Ini Pesan Bupati Serang 

CPNS dan Kepala Sekolah Dilantik, Ini Pesan Bupati Serang 

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 7 Mei 2026 15:49

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, saat menyerahkan SK pengangkatan CPNS dan kepala sekolah secara simbolis, Kamis, 7 Mei 2026.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak