SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Upaya praperadilan yang diajukan Lucky Mulyawan Martono terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang kembali kandas.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Serang, David P Sitorus menyatakan penetapan tersangka anak bos apotek Gama Grup itu sah dan telah sesuai dengan ketentuan.
“Diputus Selasa 8 Juli 2025. Pemohon yang gugatan praperadilan itu atas nama Lucky Mulyawan Martono dan Popy Herlinda Ayu Utami (apoteker Gama Cilegon-red),” kata Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin, Rabu 9 Juli 2025.
Ichwanudin menjelaskan, dalam amar putusan, hakim tunggal David P Sitorus menyatakan permohonan praperadilan dari Lucky dan Popy ditolak untuk seluruhnya. Keduanya, dalam amar praperadilan tidak dibebankan biaya perkara. “Membebani para pemohon untuk membayar ongkos perkara sebesar nihil,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, alasan hakim menolak praperadilan Lucky dan Popy tersebut karena PPNS Balai BPOM di Serang telah melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan memeriksa kedua tersangka sebagai saksi.
Selain itu, berkas perkara atas nama Lucky telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten. “Sudah terdapat bukti permulaan yang cukup sebagai syarat penetapan tersangka merupakan kewenangan sepenuhnya dari penyidik dalam hal ini PPNS BPOM,” jelasnya.
Ichwanudin mengatakan, dari uraian dan pertimbangan tersebut, maka hakim menyatakan dalil para pemohon melalui kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh PPNS BPOM di Serang tidak berdasarkan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup haruslah ditolak.
Terkait, alasan-alasan lainnya seperti PPNS BPOM di Serang telah melakukan cacat administrasi karena dianggap melanggar Pasal 227 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PUU-XIII/2015 dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 juga harus dikesampingkan.
Sebab, hal tersebut sifatnya administrasi dan tidak dapat menggugurkan status tersangka. “Hal tersebut sifatnya adminitrasi tidak mengesampingkan penetapan tersangka,” katanya.
Menurut hakim, penetapan Lucky dan Popy sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Oleh karenanya, penetapan tersangka tersebut akan diuji pada saat pemeriksaan pokok perkara.
“Bahwa dari segala uraian dan pertimbangan diatas karena semua dalil-dalil keberatan dari para pemohon praperadilan ditolak untuk seluruhnya, maka permohonan praperadilan dari para pemohon haruslah ditolak,” ungkapnya.
Senin 17 Februari 2025 lalu hakim tunggal Bony Daniel yang memutus praperadilan Lucky menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemilik sarana apoteker (PSA) Gama Cilegon itu. Menurut Bony, proses penyidikan hingga penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Lucky telah sesuai dengan ketentuan hukum. “Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.
Lucky dan Popy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas temuan ratusan butir obat di Apotek Gama Cilegon. Ratusan ribu butir obat yang diduga digunakan untuk racikan tersebut ditemukan saat petugas Balai BPOM di Serang melaksanakan pengawasan rutin pada Rabu (9/10/2024).
Obat yang ditemukan tersebut diduga diperjualbelikan. Diduga obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat. Obat itu biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas.
Obat yang ditemukan tersebut, menurut Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait, merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat itu tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” tegas pria yang akrab disapa Moses tersebut.
Editor: Bayu Mulyana











