PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bagi warga Pandeglang yang akan melakukan perpanjangan SIM tidak harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polres Pandeglang. Perpanjangan SIM dapat dilakukan pada pelayanan Satpas SIM Keliling.
Jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Pandeglang berdasarkan informasi di Instagram @satlantaspolres_pandeglang pada Jumat hari ini, 25 Juli 2025, di persimpangan Mengger, Desa Mandalasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Layanan SIM Keliling mulai buka dari pukul 08.30 WIB sampai 14.00 WIB.
Bagi warga Pandeglang tengah melintas dan masa berlaku SIM-nya sudah mau habis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling.
Layanan perpanjangan SIM kini semakin mudah diakses, baik melalui SIM Keliling yang praktis atau bahkan secara online via aplikasi Digital Korlantas.
Syarat dokumen perpanjang SIM di antaranya:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
2. SIM asli.
3. Surat keterangan sehat jasmani.
4. Surat jeterangan psikologi.
Apabila hari ini belum keburu melakukan perpanjangan SIM, warga bisa datang keesokan harinya di tempat yang sama.
Layanan SIM Keliling hari Sabtu, 26 Juli 2025, masih di persimpangan Mengger dibuka pada pukul 08.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Editor: Agus Priwandono











