CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Cilegon mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Cilegon, Jumat 1 Juli 2025.
Pengesahan tersebut mencakup Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Penanaman Modal, Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, serta Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Walikota Cilegon, Robinsar, mengatakan bahwa penyesuaian Perda merupakan hal yang penting untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebutuhan masyarakat saat ini dan perkembangan regulasi di tingkat nasional.
“Beberapa Perda sebelumnya sudah tidak linier dengan aturan yang lebih tinggi. Maka dari itu, penyesuaian ini penting agar arah kebijakan tetap sesuai kebutuhan daerah,” ujar Robinsar kepada Radar Banten usai paripurna.
Robinsar juga menekankan bahwa substansi dari APBD perubahan ini berorientasi pada pembangunan masyarakat, khususnya dalam sektor infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
“Kita ingin mempercepat layanan dasar. Misalnya, puskesmas 24 jam butuh tambahan operasional, lalu ada sekolah-sekolah yang perlu diperbaiki. Penambahan anggaran infrastruktur juga menyasar jalan-jalan rusak yang sebelumnya telah kita tinjau langsung dan kini masuk dalam anggaran perubahan,” jelasnya.
Editor: Bayu Mulyana











