• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Terdakwa Kasus Pembunuhan Penjaga BRILink di Pabuaran tak Dituntut Mati, Ini Alasan JPU Kejari Serang

Fahmi by Fahmi
Kamis, 7 Agustus 2025 12:02
in Hukum
0

Terdakwa saat di Mapolresta Serang Kota (dok Radar Banten)

0
SHARES
117
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – LDR (16) remaja yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Ifat Fatimah (26) dituntut 10 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang, Rabu 6 Agustus 2025. Ia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

“Kami tuntut 10 tahun penjara. Terdakwa kami anggap terbukti melanggar Pasal 340 KUH Pidana,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis 7 Agustus 2025.

Dijelaskan Purkon, tuntutan terdakwa tersebut sudah maksimal. Sebab, anak yang terlibat perkara pidana tidak dapat dihukum maksimal seperti pidana mati atau pun seumur hidup. “Karena masih kategori anak, tuntutan itu sudah maksimal,” kata Purkon.

Tuntutan tersebut dikatakan Purkon didasarkan atas pertimbangan perbuatan terdakwa yang sadis, menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban dan menjadi perhatian masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa masih termasuk kategori anak dibawah umur. “Yang meringankan hanya terdakwa ini masih anak dibawah umur,” kata pria asal Tangerang ini.

Kasus pembunuhan tersebut bermula pada Sabtu 5 Juli 2025. Ketika itu, terdakwa top up Dana sebesar Rp 300 ribu di Konter HP Iwan Cell sebesar Rp 300 ribu. Terdakwa top up dana tersebut untuk bermain judi online atau judol.

Tak lama setelah top up Dana, saldo terdakwa habis. Selanjutnya, dia pergi ke warung madura di dekat Pondok Pesantren Al Bidayah Citanggohgor, Pabuaran, Kabupaten Serang untuk kembali top up dana Rp 320 ribu.

Terdakwa yang kembali bermain judol tersebut mengalami kekalahan. Bahkan, saldonya tersisa Rp 80 ribu. Terdakwa yang belum puas lantas bermain judol kembali top up sebesar Rp 20 ribu.

Dengan saldo tersisa Rp 100 ribu, terdakwa meninggalkan lokasi dan bermain judol di tempat tongkrongan. Di tempat tersebut, terdakwa kembali kalah hingga saldonya nol rupiah.

Masih belum puas bermain judol, terdakwa mendatangi tempat korban untuk top up Dana sebesar Rp 800 ribu. Di ruko yang berlokasi di Kampung Kadukacapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, korban sempat bertanya kepada terdakwa apakah sudah makan atau belum. Terdakwa saat itu menjawabnya, belum.

Korban yang melihat kondisi terdakwa kurus, lantas mencela dengan mengatakan seperti tidak dikasih makan oleh orang tua. Bahkan, terdakwa disebut kurus kering dan seperti pengguna narkoba. Namun, ucapan korban saat itu tidak merespons terdakwa.

Singkat cerita, pada saat duduk di saung di dekat lokasi, terdakwa melihat sebuah palu dan timbul niat untuk memukul korban. Namun, karena ada adik kelasnya FA dan RI, terdakwa tidak langsung melakukan perbuatannya.

Agar tak ada saksi, terdakwa meminta FA dan RI untuk menjemput temannya menggunakan sepeda motor. Disaat keduanya pergi, terdakwa mendatangi ruko dan menganiaya korban menggunakan palu.

Korban yang tak sadarkan diri ditinggalkan terdakwa pulang ke rumah. Beberapa jam setelah kejadian tersebut, terdakwa dijemput petugas kepolisian. Terdakwa dijemput polisi setelah korban ditemukan tewas.

Editor: Abdul Rozak


Tags: BRILinkBRILink Pabuaran TewasDesa Tanjungsari PabuaranlPembunuhan Desa Tanjungsari Pabuaranpenjaga BRILINK PabuaranPenjaga BRILink TewasPN SerangPolsek Pabuaran Serangpurkon RohiyatSatreskrim Polresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dana Belum Turun, Kopdes Merah Putih di Lebak Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat

Next Post

Peradi DPC Serang Perkuat Soliditas Anggota

Next Post
Peradi DPC Serang Perkuat Soliditas Anggota

Peradi DPC Serang Perkuat Soliditas Anggota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Inflasi Kota Serang

Inflasi Kota Serang 2,77 Persen, Pemkot Siapkan Antisipasi Gejolak Pangan

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 23 Agustus 2026 14:36
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Inflasi Kota Serang tercatat 2,77 persen secara tahunan pada Juli 2026. Angka tersebut masih berada dalam rentang...

Fun Bike Semarak HUT RI ke-81

Fun Bike Semarak HUT RI ke-81 di Taman Balaraja Diikuti Ratusan Warga

by Mulyadi
Minggu, 23 Agustus 2026 14:32
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Panitia HUT Kemerdekaan RI ke-81 RT 05/RW 07 Perumahan Taman Balaraja, Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan Fun...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.