SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – LDR (16) remaja yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Ifat Fatimah (26) dituntut 10 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang, Rabu 6 Agustus 2025. Ia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
“Kami tuntut 10 tahun penjara. Terdakwa kami anggap terbukti melanggar Pasal 340 KUH Pidana,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis 7 Agustus 2025.
Dijelaskan Purkon, tuntutan terdakwa tersebut sudah maksimal. Sebab, anak yang terlibat perkara pidana tidak dapat dihukum maksimal seperti pidana mati atau pun seumur hidup. “Karena masih kategori anak, tuntutan itu sudah maksimal,” kata Purkon.
Tuntutan tersebut dikatakan Purkon didasarkan atas pertimbangan perbuatan terdakwa yang sadis, menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban dan menjadi perhatian masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa masih termasuk kategori anak dibawah umur. “Yang meringankan hanya terdakwa ini masih anak dibawah umur,” kata pria asal Tangerang ini.
Kasus pembunuhan tersebut bermula pada Sabtu 5 Juli 2025. Ketika itu, terdakwa top up Dana sebesar Rp 300 ribu di Konter HP Iwan Cell sebesar Rp 300 ribu. Terdakwa top up dana tersebut untuk bermain judi online atau judol.
Tak lama setelah top up Dana, saldo terdakwa habis. Selanjutnya, dia pergi ke warung madura di dekat Pondok Pesantren Al Bidayah Citanggohgor, Pabuaran, Kabupaten Serang untuk kembali top up dana Rp 320 ribu.
Terdakwa yang kembali bermain judol tersebut mengalami kekalahan. Bahkan, saldonya tersisa Rp 80 ribu. Terdakwa yang belum puas lantas bermain judol kembali top up sebesar Rp 20 ribu.
Dengan saldo tersisa Rp 100 ribu, terdakwa meninggalkan lokasi dan bermain judol di tempat tongkrongan. Di tempat tersebut, terdakwa kembali kalah hingga saldonya nol rupiah.
Masih belum puas bermain judol, terdakwa mendatangi tempat korban untuk top up Dana sebesar Rp 800 ribu. Di ruko yang berlokasi di Kampung Kadukacapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, korban sempat bertanya kepada terdakwa apakah sudah makan atau belum. Terdakwa saat itu menjawabnya, belum.
Korban yang melihat kondisi terdakwa kurus, lantas mencela dengan mengatakan seperti tidak dikasih makan oleh orang tua. Bahkan, terdakwa disebut kurus kering dan seperti pengguna narkoba. Namun, ucapan korban saat itu tidak merespons terdakwa.
Singkat cerita, pada saat duduk di saung di dekat lokasi, terdakwa melihat sebuah palu dan timbul niat untuk memukul korban. Namun, karena ada adik kelasnya FA dan RI, terdakwa tidak langsung melakukan perbuatannya.
Agar tak ada saksi, terdakwa meminta FA dan RI untuk menjemput temannya menggunakan sepeda motor. Disaat keduanya pergi, terdakwa mendatangi ruko dan menganiaya korban menggunakan palu.
Korban yang tak sadarkan diri ditinggalkan terdakwa pulang ke rumah. Beberapa jam setelah kejadian tersebut, terdakwa dijemput petugas kepolisian. Terdakwa dijemput polisi setelah korban ditemukan tewas.
Editor: Abdul Rozak











