TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali memperlihatkan tiga tersangka kasus korupsi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel.
Salah satu tersangka, mantan Kepala Dinas LH, Wahyunoto Lukman tampak kurus mengenakan kaos oblong berwarna merah. Baju kaos terlihat longgar di tubuh Wahyunoto. Ia juga terlihat hanya duduk sambil menyilakan lengannya di atas meja.
Dalam foto yang dipublis Kejati Banten pada Senin 11 Agustus 2025, Wahyunoto duduk diapit oleh mantan Kepala Bidang (Kabid) Sampah DLH Tangsel, Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa yang mengenakan kaos abu-abu.
Sama seperti Wahyunoto, Tubagus juga tampak kurus, padahal saat masih menjabat, postur tubuhnya cukup berisi dan tegap serta berbadan tinggi besar.
Baik Wahyunoto maupun Tubagus diduga merupakan dua pejabat yang menjadi aktor utama dalam kasus korupsi ini. Sementara dua tersangka lainnya adalah Syukron Yuliadi Mufti selaku Direktur PT EPP dan Zeki Yamani mantan staf DLH Tangsel.
Keempat tersangka segera disidangkan setelah Kejati Banten melakukan prosesi penyerahan tersagka dan barang bukti atau tahap II dan keempatnya ditahan sementara di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2025 hingga 30 Agutus 2025.
“Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan,” ungkap Kasi Peneranfan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











