TELUKNAGA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus memberikan edukasi hukum kepada pelajar melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Pekan lalu, Kejati Banten menyambangi SMKN 10 Kabupaten Tangerang, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kekhawatiran siswanya terlibat kenakalan remaja membuat Dewan Guru SMKN 10 Kabupaten Tangerang merasa perlu memberikan edukasi hukum sedini mungkin.
Kepala SMKN 10 Kabupaten Tangerang Adi Maryadi mengatakan, perkembangan dan dinamika sosial serta pergaulan di kalangan remaja saat ini harus mendapatkan perhatian lebih. Tidak hanya soal ilmu pendidikan dan agama, pengetahuan hukum juga harus ditanamkan sejak dini.
“Edukasi hukum melalui JMS ini sangat penting. Dengan demikian, siswa siswi kami menjadi tahu apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan di mata hukum. Karena di setiap tindakan kriminalitas atau kejahatan yang dilakukan, akan mendapat konsekuensi hukum,” kata Adi.
Ia menambahkan, siswa dan siswi SMKN 10 Kabupaten Tangerang tidak ada yang terlibat kasus pelanggaran hukum di lingkungan sekolah. Namun, pihaknya khawatir kasus tersebut dilakukan di luar sekolah.
“Pengaruh lingkungan juga bisa. Makanya kami ingin memberi siswa siswi pengetahuan hukum agar mereka tidak terjerumus ke dalam masalah hukum. Ini berdampak besar untuk kehidupan mereka kelak,” tegas Adi.
“Kami yakin banyak siswa siswi yang belum mengetahui apa saja pelanggaran hukum dan apa saja hukumannya. Sinergitas ini kami harapkan bisa berlanjut agar siswa siswi bisa terhindar dari pelanggaran hukum. Kenali hukum dan jauhi hukum,” pungkasnya.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna menyatakan bahwa memberikan edukasi hukum kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pelajar, sudah menjadi kewajiban Kejaksaan. “Program JMS ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. Siswa siswi adalah bagian terpenting dalam proses penegakan hukum. Mereka adalah masa depan generasi bangsa. Sudah seharusnya pelajar atau remaja mengetahui sedini mungkin tentang hukum,” ucapnya.
Kenakalan remaja di era modern tidak hanya soal kekerasan fisik atau tawuran. “Banyak sekali kenakalan remaja nonfisik, seperti menyebar berita bohong yang didapat di media sosial, bullying, dan narkoba. Kita memberi edukasi tentang kenakalan remaja dan jerat hukumnya. Kita sampaikan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum,” tegas Rangga.
Melalui JMS, ia berharap, kenakalan remaja di wilayah hukum Kejati Banten bisa teratasi. “Tidak ada kata terlambat, kita harus optimistis kenakalan remaja di Banten bisa diatasi melalui Program JMS,” tutup Rangga. (dre/don)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono











