LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak mengusulkan 3.560 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Meski status berubah, sistem penggajiannya disebut masih sama dengan honorer.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lebak, Iqbaludin. Menurutnya, aturan penggajian telah diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.
“Dalam aturan itu, penggajian PPPK paruh waktu disesuaikan dengan gaji honorer. Jadi, tidak boleh berkurang,” kata Iqbaludin kepada RADARBANTEN.CO.ID saat dihubungi melalui telepon, Jumat 5 September 2025.
Ia menjelaskan, besaran gaji yang diterima pegawai tetap minimal sama dengan saat masih berstatus honorer.
“Seorang honorer yang tadinya menerima Rp2 juta, ketika diangkat jadi PPPK paruh waktu, gajinya tidak boleh kurang dari Rp2 juta atau tidak boleh berkurang dari sebelumnya,” jelasnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui BKPSDM telah mengusulkan sebanyak 3.560 tenaga honorer dari berbagai instansi untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Proses pengusulan PPPK paruh waktu ditargetkan selesai pada Oktober 2025. Pemkab Lebak berharap semua pegawai honorer yang diangkat nantinya mendapatkan tempat yang layak sebagaimana mestinya.
Editor: Aas Arbi











