CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 59 honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon batal diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu karena tidak lolos verifikasi.
Pemerintah Kota Cilegon sebelumnya mengajukan 3.550 nama ke BKN untuk PPPK Paruh Waktu, tetapi hanya 3.491 nama yang memenuhi syarat setelah proses verifikasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, menjelaskan, nama-nama yang tidak lolos verifikasi meliputi pegawai yang sudah tidak bekerja, mengundurkan diri, meninggal dunia, guru non-ASN, serta honorer yang tidak mengikuti tes PPPK Penuh Waktu gelombang satu dan dua.
BKPSDM Kota Cilegon masih berupaya mengumpulkan data honorer di setiap dinas yang tidak termasuk dalam pengajuan PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, honorer yang sebelumnya mengikuti tes CPNS juga tidak dapat diajukan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Mengenai status kepegawaian dari 59 nama yang tidak dapat diajukan sebagai PPPK Paruh Waktu, Joko menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
EDITOR: Aas Arbi