TANGERANG – Semua pengusaha wajib dan bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan hidup. Jika dilanggar, ada ketentuan hukum yang bisa menjerat setiap pengusaha.
Kepastian tentang kewajiban dan tanggung jawab pengusaha terhadap lingkungan hidup itu menjadi pembahasan utama Program Jaksa Menyapa yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang aula kantor Kecamatan Neglasari, Senin (13/10).
Edukasi hukum kepada para pelaku usaha agar memahami kewajiban dan tanggung jawab mereka terhadap kelestarian lingkungan ini dilaksanakan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja Teja Buana menjelaskan bahwa Program Jaksa Menyapa menjadi wadah komunikasi antara Kejaksaan dengan pelaku usaha untuk mendorong kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
“Sebagaimana disampaikan pak Kepala Dinas (Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi-red), kami mendampingi dan mengawal program DLH. Melalui Jaksa Menyapa, kami ingin memastikan para pengusaha bisa bersinergi dalam menjaga lingkungan,” ujarnya.
Anak Agung menegaskan, Kejaksaan berperan aktif dalam pendekatan preventif guna mencegah pelanggaran hukum lingkungan oleh dunia usaha. “Kami sosialisasikan aturan hukum yang benar agar pengusaha bisa berusaha dengan tertib. Tapi kalau tidak mengikuti program pemerintah, kami siap melakukan langkah tegas seperti penutupan perusahaan atau pembekuan izin,” tandasnya.
Selain membahas pengelolaan lingkungan, kegiatan ini juga menyoroti kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan, termasuk terkait penggunaan tenaga kerja asing. “Kami sampaikan aturan-aturan secara jelas agar para pengusaha bisa berusaha dengan nyaman, tertib, dan sesuai hukum,” tambahnya.
Ia menyebut, Program Jaksa Menyapa akan digelar secara berkelanjutan di seluruh kecamatan di Kota Tangerang. “Kita akan menyusuri seluruh wilayah, dan dalam satu bulan ke depan, ditargetkan kegiatan ini selesai di semua kecamatan,” jelasnya.
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menambahkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Tangerang dan Kejari Kota Tangerang dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami berharap kolaborasi ini bisa mendorong perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang untuk menaati seluruh ketentuan perundang-undangan terkait lingkungan hidup, mulai dari perizinan Amdal hingga pelaporan kegiatan usaha,” ujar Wawan.
Menurutnya, DLH Kota Tangerang secara rutin melakukan pengawasan administratif dan lapangan terhadap perusahaan. “Setiap enam bulan, perusahaan wajib menyampaikan laporan kondisi lingkungan. Kami ingin menumbuhkan kesadaran agar mereka melaporkan apa yang memang menjadi kewajibannya,” jelasnya.
Wawan juga menegaskan, pemerintah daerah tidak akan segan memberikan sanksi administratif hingga penutupan perusahaan bagi yang melanggar.
“Alhamdulillah, sejauh ini perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang masih kooperatif, melaksanakan kewajibannya, dan menjaga hubungan baik dengan pemerintah,” tandasnya. (ful/don)
Reporter : Syaiful Adha
Editor : Agus Priwandono











