KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan Tahun 2025–2045 dalam Rapat Paripurna DPRD Tangsel, Kamis 23 Oktober 2025.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memaparkan bahwa penyusunan RTRW baru ini merupakan langkah strategis untuk memastikan arah pembangunan wilayah yang terencana, berkelanjutan, dan berkeadilan, sekaligus menjadi pedoman penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang, penyusunan rencana pembangunan daerah, serta dasar penerbitan perizinan dan investasi.
“RTRW merupakan instrumen fundamental dalam mewujudkan arah pembangunan ruang wilayah yang terencana, berkelanjutan, dan berkeadilan. Dokumen ini menjadi acuan bagi penyusunan rencana pembangunan serta pengendalian ruang di Kota Tangerang Selatan,” ujar Benyamin di hadapan anggota dewan.
Benyamin menjelaskan, Tangsel sebelumnya mengacu pada Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang RTRW 2011–2031 yang telah diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2019.
Berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, pemerintah daerah perlu melakukan peninjauan kembali terhadap peraturan tata ruang setiap lima tahun.
Karena regulasi sebelumnya telah berjalan selama lima tahun, Pemkot Tangsel kini menyusun revisi RTRW dengan cakupan yang lebih luas, menyesuaikan arah pembangunan hingga tahun 2045.
“Proses penyusunan Raperda ini telah melalui tahapan panjang, mulai dari kajian teknis, konsultasi publik, koordinasi lintas sektor, hingga persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN,” tambah Benyamin.
Dalam Raperda RTRW 2025–2045, terdapat sejumlah muatan strategis, di antaranya penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), RPJMN, dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Salah satu fokus utama dalam rancangan ini adalah penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), yakni 20 persen untuk publik dan 10 persen untuk privat.
Saat ini, capaian RTH di Tangsel baru sekitar 8,58 persen, sehingga pemerintah daerah merancang program bertahap untuk meningkatkan proporsi tersebut secara signifikan.
Selain itu, Raperda ini juga memuat pengaturan kawasan rawan bencana dan langkah mitigasinya, integrasi batas daerah sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri, serta sinkronisasi dengan wilayah-wilayah perbatasan.
Benyamin menuturkan, ada delapan perubahan pokok yang menjadi inti dalam Raperda RTRW 2025–2045, yaitu:
- Penyesuaian lingkup pengaturan;
- Pembaruan tujuan, kebijakan, dan strategi sesuai RPJPD serta kebijakan nasional tentang daerah khusus Jakarta dan kawasan aglomerasi;
- Perubahan nomenklatur substansi;
- Penyesuaian rencana struktur ruang;
- Penyesuaian rencana pola ruang;
- Penetapan kawasan strategis kota;
- Penyesuaian ketentuan umum zonasi; dan
- Penyesuaian indikasi program pemanfaatan ruang agar selaras dengan RPJPD dan RPJMD.
Perubahan RTRW ini diarahkan untuk memastikan keterpaduan antara perencanaan pembangunan, peningkatan kualitas lingkungan, dan penguatan daya saing wilayah Tangsel di tingkat regional maupun nasional.
“Dengan tersusunnya Raperda RTRW 2025–2045 ini, kami berharap dokumen ini menjadi pedoman utama dalam perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Tangsel, agar pembangunan berjalan terarah, berkelanjutan, serta selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi,” pungkas Benyamin. (ADV)
Editor: Bayu Mulyana











