slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Bisnis

Wajib Kamu Ketahui, Berikut Mengenal Lebih Jauh Sukuk, Prinsip, dan Keuntungannya

Mulyadi by Mulyadi
27-10-2025 06:34:07
in Bisnis
Wajib Kamu Ketahui, Berikut Mengenal Lebih Jauh Sukuk, Prinsip, dan Keuntungannya

Ilustrasi

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jika kita berbicara tentang obligasi, kamu mungkin pernah mendengar tentang obligasi syariah atau sukuk. Instrumen ini berbasis prinsip syariah, yang menjadikannya berbeda dengan obligasi konvensional.

Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, berikut pengertian sukuk, prinsip, dan jenisnya.

Baca Juga :

Harga Emas Antam Hari Ini, 22 Juni 2026, Turun Lagi ke Rp2,668 Juta per Gram

Kenali Pemegang Saham, Apa Hak dan Tanggung Jawabnya

Ini Dia Beberapa Faktor Penyebab Rupiah Menguat

Rupiah Melemah, Ini Penyebab dan Pilihan Investasi Rendah Risiko

Apa Itu Sukuk?

Obligasi syariah atau sukuk adalah surat berharga jangka panjang yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang sukuk.

Prinsip syariah dari instrumen investasi ini menjadikannya pilihan alternatif dari obligasi konvensional, khususnya bagi kamu yang mencari instrumen investasi yang halal dan aman.

Perbedaan mendasar antara obligasi konvensional dan sukuk terletak pada sistem bagi hasil atau nisbah. Selain itu, pemegang sukuk dapat melunasi nilai pokok sesuai dengan periode jatuh tempo yang ditentukan.

Sukuk juga tidak menggunakan sistem bunga (riba), sehingga strukturnya lebih beragam dan kompleks dibandingkan obligasi konvensional.

Prinsip Dasar Sukuk

Sukuk merupakan produk investasi berbasis syariah yang berlandaskan tiga prinsip utama, yaitu:

  1. Tanpa riba: Sukuk tidak mengandung unsur bunga. Pendapatan yang diperoleh berasal dari margin atau bagi hasil.
  2. Prinsip kepemilikan: Pemegang sukuk memiliki kepemilikan atas aset yang diterbitkan dalam sukuk tersebut.
  3. Prinsip risiko dan imbalan: Risiko dan imbal hasil diatur secara adil berdasarkan nilai-nilai syariat Islam.

Jenis-Jenis Sukuk

Secara umum, sukuk terbagi menjadi dua jenis, yaitu Sukuk Tabungan (ST) dan Sukuk Ritel (SR). Keduanya diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

1. Sukuk Tabungan (ST)

Sukuk tabungan adalah obligasi syariah dengan dua jenis tenor, yaitu dua tahun (ST010T2) dan empat tahun (ST010T4).

Imbal hasil diberikan pemerintah setiap tiga bulan, mengacu pada BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7DRRR) dengan ambang minimal 6,75%. Jika BI 7DRRR naik, imbal hasil ikut meningkat, namun bila turun, imbal hasil tetap pada batas minimal.

Selama masa tenor, baik dua maupun empat tahun, sukuk tabungan tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder hingga jatuh tempo.

Namun, kamu masih bisa mencairkan sebagian dana melalui early redemption, maksimal 50% dari nilai sukuk.

2. Sukuk Ritel (SR)

Sukuk ritel adalah instrumen investasi syariah yang bebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi atau perjudian).

Sukuk Ritel seri SR013 memiliki imbal hasil tetap sebesar 6,05%, lebih rendah dibandingkan sukuk tabungan.

Kamu bisa membeli SR013 mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 miliar. Sukuk ini memiliki tenor tiga tahun dan dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.

Dalam penerbitan sukuk ritel, transaksi dilakukan dengan akad ijarah atau perjanjian sewa.

Demikian pembahasan seputar obligasi syariah atau sukuk, termasuk pengertian, prinsip, jenis, risiko, dan keuntungannya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang ingin mulai berinvestasi secara syariah.

Reporter: Mulyadi

Tags: EkonomiInvestasiinvestorKeuntunganObligasiperbankansukuksyariah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Curug Bidadari, Destinasi Wisata Tersembunyi di Ujung Pulau Jawa

Next Post

Pemprov Banten Perkuat Industri Kreatif, Dorong Kolaborasi Pelaku Seni dan UMKM

Related Posts

Harga Emas Antam Hari Ini, 22 Juni 2026, Turun Lagi ke Rp2,668 Juta per Gram
Uncategorized

Harga Emas Antam Hari Ini, 22 Juni 2026, Turun Lagi ke Rp2,668 Juta per Gram

by Yusuf Permana
Senin, 22 Juni 2026 10:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID -  Harga emas Antam hari ini, Senin (22/6/2026), kembali mengalami penurunan. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia,...

Read moreDetails

Kenali Pemegang Saham, Apa Hak dan Tanggung Jawabnya

Ini Dia Beberapa Faktor Penyebab Rupiah Menguat

Rupiah Melemah, Ini Penyebab dan Pilihan Investasi Rendah Risiko

Cara Memulai Usaha Daycare Rumahan yang Menguntungkan, Cocok untuk Pemula

Lampaui Target, Investasi di Lebak Tembus Rp580 Miliar pada Triwulan I 2026

Berapa Gram Emas Bisa Kena Pajak? Berikut Aturan yang Wajib Kamu Ketahui

Omzet Turun? Ini Dia 6 Cara Mengatasinya

Tiga Cara Menjadi Trader untuk Pemula agar Lebih Siap Hadapi Risiko

Rekomendasi Investasi untuk Pekerja dengan Gaji Rp 3 Juta

Next Post
Pemprov Banten Perkuat Industri Kreatif, Dorong Kolaborasi Pelaku Seni dan UMKM

Pemprov Banten Perkuat Industri Kreatif, Dorong Kolaborasi Pelaku Seni dan UMKM

Jalan Rusak Sepanjang 1,7 Kilometer Diperbaiki Bang Andra, Kades Cadasari Ungkapkan Hal Ini

Jalan Rusak Sepanjang 1,7 Kilometer Diperbaiki Bang Andra, Kades Cadasari Ungkapkan Hal Ini

BLT Kesra 2025 Cair Rp900 Ribu, Begini Cara Cek Status Penerima

BLT Kesra 2025 Cair Rp900 Ribu, Begini Cara Cek Status Penerima

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

E Supriadi Kembali Pimpin PPP Pandeglang Periode 2026-2031

Rabu, 24 Juni 2026 09:30

Pencuri Motor di Depan Alfamart Serang Ditangkap Warga Usai Tabrak Penghalang

Rabu, 24 Juni 2026 09:29

Pencemaran Sungai Ciujung, Produksi Air Bersih SCTK Terganggu

Rabu, 24 Juni 2026 09:27

Banten Usulkan Pembangunan 50 Ruas Jalan Lewat Program Inpres Jalan Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 09:24

Diduga Rusak Pintu Gerbang Pabrik PT Molek Ayus Cikupa, Oknum Buruh Dilaporkan Ke Polisi

Rabu, 24 Juni 2026 08:30

Reses Anggota DPRD Banten, Warga Pandeglang Keluhkan Pertanian hingga BPJS

Rabu, 24 Juni 2026 08:29

E Supriadi Kembali Pimpin PPP Pandeglang Periode 2026-2031

Rabu, 24 Juni 2026 09:30

Pencuri Motor di Depan Alfamart Serang Ditangkap Warga Usai Tabrak Penghalang

Rabu, 24 Juni 2026 09:29

Pencemaran Sungai Ciujung, Produksi Air Bersih SCTK Terganggu

Rabu, 24 Juni 2026 09:27

Banten Usulkan Pembangunan 50 Ruas Jalan Lewat Program Inpres Jalan Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 09:24

Diduga Rusak Pintu Gerbang Pabrik PT Molek Ayus Cikupa, Oknum Buruh Dilaporkan Ke Polisi

Rabu, 24 Juni 2026 08:30

Reses Anggota DPRD Banten, Warga Pandeglang Keluhkan Pertanian hingga BPJS

Rabu, 24 Juni 2026 08:29

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

E Supriadi Kembali Pimpin PPP Pandeglang Periode 2026-2031

by Purnama Irawan
Rabu, 24 Juni 2026 09:30

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Pandeglang E Supriadi secara resmi kembali memimpin Ketua DPC PPP Kabupaten Pandeglang...

Pencuri Motor di Depan Alfamart Serang Ditangkap Warga Usai Tabrak Penghalang

by Fahmi
Rabu, 24 Juni 2026 09:29

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kendar bin Kapriyudin didakwa melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Raya Syekh Nawawi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak