TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jika kita berbicara tentang obligasi, kamu mungkin pernah mendengar tentang obligasi syariah atau sukuk. Instrumen ini berbasis prinsip syariah, yang menjadikannya berbeda dengan obligasi konvensional.
Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, berikut pengertian sukuk, prinsip, dan jenisnya.
Apa Itu Sukuk?
Obligasi syariah atau sukuk adalah surat berharga jangka panjang yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang sukuk.
Prinsip syariah dari instrumen investasi ini menjadikannya pilihan alternatif dari obligasi konvensional, khususnya bagi kamu yang mencari instrumen investasi yang halal dan aman.
Perbedaan mendasar antara obligasi konvensional dan sukuk terletak pada sistem bagi hasil atau nisbah. Selain itu, pemegang sukuk dapat melunasi nilai pokok sesuai dengan periode jatuh tempo yang ditentukan.
Sukuk juga tidak menggunakan sistem bunga (riba), sehingga strukturnya lebih beragam dan kompleks dibandingkan obligasi konvensional.
Prinsip Dasar Sukuk
Sukuk merupakan produk investasi berbasis syariah yang berlandaskan tiga prinsip utama, yaitu:
- Tanpa riba: Sukuk tidak mengandung unsur bunga. Pendapatan yang diperoleh berasal dari margin atau bagi hasil.
- Prinsip kepemilikan: Pemegang sukuk memiliki kepemilikan atas aset yang diterbitkan dalam sukuk tersebut.
- Prinsip risiko dan imbalan: Risiko dan imbal hasil diatur secara adil berdasarkan nilai-nilai syariat Islam.
Jenis-Jenis Sukuk
Secara umum, sukuk terbagi menjadi dua jenis, yaitu Sukuk Tabungan (ST) dan Sukuk Ritel (SR). Keduanya diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
1. Sukuk Tabungan (ST)
Sukuk tabungan adalah obligasi syariah dengan dua jenis tenor, yaitu dua tahun (ST010T2) dan empat tahun (ST010T4).
Imbal hasil diberikan pemerintah setiap tiga bulan, mengacu pada BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7DRRR) dengan ambang minimal 6,75%. Jika BI 7DRRR naik, imbal hasil ikut meningkat, namun bila turun, imbal hasil tetap pada batas minimal.
Selama masa tenor, baik dua maupun empat tahun, sukuk tabungan tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder hingga jatuh tempo.
Namun, kamu masih bisa mencairkan sebagian dana melalui early redemption, maksimal 50% dari nilai sukuk.
2. Sukuk Ritel (SR)
Sukuk ritel adalah instrumen investasi syariah yang bebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi atau perjudian).
Sukuk Ritel seri SR013 memiliki imbal hasil tetap sebesar 6,05%, lebih rendah dibandingkan sukuk tabungan.
Kamu bisa membeli SR013 mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 miliar. Sukuk ini memiliki tenor tiga tahun dan dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
Dalam penerbitan sukuk ritel, transaksi dilakukan dengan akad ijarah atau perjanjian sewa.
Demikian pembahasan seputar obligasi syariah atau sukuk, termasuk pengertian, prinsip, jenis, risiko, dan keuntungannya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang ingin mulai berinvestasi secara syariah.
Reporter: Mulyadi











