slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tak Ada Aturan Sanksi, Pemkab Serang Sulit Minta Perusahaan Urus PBG dan SLF

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
04-11-2025 19:37:48
in Berita Utama, Kabupaten Serang
Pemkab Serang Kesulitan Minta Perusahaan Urus PBG dan SLF

Kasi Pengawasan Bina Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Dadan Gunawan

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARABANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengaku kesulitan mengarahkan perusahaan-perusahaan membuat dokumen perizinan.

Pasalnya, dalam regulasi yang mengatur tentang pembuatan izin, tidak ada sanksi yang dapat dilakukan kepada para perusahaan nakal yang tidak mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Baca Juga :

DPRD Kabupaten Serang Akan Kawal Program Rutilahu

71 Siswa dan Guru Mual Usai Santap Menu MBG, Diduga Alami Keracunan

Komisi III DPRD Kabupaten Serang Bakal Panggil OPD yang Serapan Anggarannya Masih Rendah

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak bisa melakukan upaya paksa agar perusahaan mau mengurus dua izin itu apabila tidak ada keluhan dari masyarakat.

Kasi Pengawasan Bina Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Dadan Gunawan mengatakan, ada dua faktor utama yang mengakibatkan perusahaan tidak mengurus perizinan.

“Pertama itu faktor ketidaktahuan. Ini bisa kita selesaikan dengan sosialisasi baik mengundang pihak perusahaan pertama, terus keduanya dari pihak konsultan kita undang,” katanya, Selasa 4 November 2025.

Selain itu, lanjut Dadan, ada pula faktor lain yang menyebabkan perusahaan tidak mengurus perizinan, yakni karena tidak adanya regulasi yang mengatur terkait sanksi apabila ada perusahaan yang tidak mengurus izin.

“Kelemahan dari kita itu mungkin tidak ada untuk ketegasan untuk sanksi yang diberikan terhadap perusahaan yang tak berizin,” ujarnya.

Padahal, apabila ada regulasi mengenai sanksi, pihaknya akan lebih murah untuk meminta perusahaan mengurus izin-izin sehingga retribusi yang masuk ke daerah bisa lebih maksimal.

“Kita menggandeng beberapa OPD agar perusahaan-perusahaan yang belum memiliki PBG dan SLF itu kita beri teguran,” ujarnya.

Ia mengaku, telah mengimbau perusahaan agar segera membuat izin. Bahkan, DPUPR siap memfasilitasi 100 persen sehingga tidak ada alasan bagi perusahaanerasa kesulitan membuat izin.

Namun para prakteknya, masih banyak perusahaan yang belum menyelesaikan perizinannya.

“Bisanya mereka beralasan nanti aja tahun depan, lalu saat ditanya tahun depannya masih sama alasannya. Kita tidak bisa menekan karena memang belum ada aturan soal sanksi,” ujarnya.

Padahal idealnya, pembuatan izin seharusnya dilakukan sebelum melakukan pembangunan. Namun faktanya, ada banyak yang melakukan pembangunan tanpa memiliki izin.

“Jumlahnya ada ratusan, bahkan ada yang sudah bertahun-tahun berdiri namun mereka belum memiliki PBG dan SLF. Paling banyak justru perusahaan, UMKM malah justru lebih taat,” ujarnya.

Pihaknya mengaku, baru bisa bergerak ketika adanya keluhan dari masyarakat mengenai persoalan limbah maupun persoalan perizinan usaha.

“Seperti contohnya mie gacoan kemarin, ada laporan dari masyarakat baru kita bisa bergerak,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, telah mencoba berkomunikasi dengan komisi IV DPRD Kabupaten Serang untuk segera membuat regulasi mengenai retribusi PBG dan pemberian sanksi.

“Karena itu tadi banyak pendapatan-pendapatan daerah adanya di situ yang harusnya bisa kita genjot untuk menaikkan PAD Kabupaten Serang. Tanpa ada bantuan ataupun tanpa ada kolaborasi dengan mereka, kita enggak bisa apa-apa,” ujarnnya.

Ia mengungkapkan, potensi PAD dari PBG sangat besar. Ada dua klasifikasi untuk pengurusan izin PBG. Untuk UMKM, dikenakan sebesar Rp22 ribu per meter sementara untuk non UMKM sebesar Rp33 ribu.

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Pemkab Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bupati Tangerang Minta Penghulu Jadi Penjaga Moral dan Pembina Keluarga

Next Post

Pemkot Serang Fokus Efisiensi Anggaran di Tengah Penurunan Dana Transfer

Related Posts

DPRD Kabupaten Serang Akan Kawal Program Rutilahu
Kabupaten Serang

DPRD Kabupaten Serang Akan Kawal Program Rutilahu

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 25 Mei 2026 10:14

Komisi IV DPRD Kabupaten Serang saat melakukan rapat dengan mitra komisi.

Read moreDetails

71 Siswa dan Guru Mual Usai Santap Menu MBG, Diduga Alami Keracunan

Komisi III DPRD Kabupaten Serang Bakal Panggil OPD yang Serapan Anggarannya Masih Rendah

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

TAPD Kabupaten Serang Bakal Evaluasi Realisasi Belanja

1.000 Hewan Kurban di Kabupaten Serang, Pemkab Siapkan 87 Juru Sembelih

Kawal Pendapatan Daerah, Komisi III DPRD Kabupaten Serang Bakal Lakukan Evaluasi Berkala

Solar Langka, Masyarakat di Pulo Tunda Hanya Nikmati Listrik Enam Jam

Next Post
Pemkot Serang Fokus Efisiensi Anggaran di Tengah Penurunan Dana Transfer

Pemkot Serang Fokus Efisiensi Anggaran di Tengah Penurunan Dana Transfer

Optimalkan Peran Desa Binaan Kakanwil Ditjen Imigrasi Banten Gelar Sosialisasi IMIPAS Berdaya

Optimalkan Peran Desa Binaan, Kakanwil Ditjen Imigrasi Banten Gelar Sosialisasi IMIPAS Berdaya

Optimalkan Peran Desa Binaan Kakanwil Ditjen Imigrasi Banten Gelar Sosialisasi IMIPAS Berdaya

Kurangi Beban Over Kapasitas, 53 Narapidana Rutan Kelas IIB Serang Pindah ke Lapas Kelas IIA Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48
Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

by Yusuf Permana
Senin, 25 Mei 2026 22:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 25 Mei 2026 21:57

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang disuspand buntut adanya dugaan kasus keracunan masal...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak