SERANG,RADARABANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengaku kesulitan mengarahkan perusahaan-perusahaan membuat dokumen perizinan.
Pasalnya, dalam regulasi yang mengatur tentang pembuatan izin, tidak ada sanksi yang dapat dilakukan kepada para perusahaan nakal yang tidak mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak bisa melakukan upaya paksa agar perusahaan mau mengurus dua izin itu apabila tidak ada keluhan dari masyarakat.
Kasi Pengawasan Bina Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Dadan Gunawan mengatakan, ada dua faktor utama yang mengakibatkan perusahaan tidak mengurus perizinan.
“Pertama itu faktor ketidaktahuan. Ini bisa kita selesaikan dengan sosialisasi baik mengundang pihak perusahaan pertama, terus keduanya dari pihak konsultan kita undang,” katanya, Selasa 4 November 2025.
Selain itu, lanjut Dadan, ada pula faktor lain yang menyebabkan perusahaan tidak mengurus perizinan, yakni karena tidak adanya regulasi yang mengatur terkait sanksi apabila ada perusahaan yang tidak mengurus izin.
“Kelemahan dari kita itu mungkin tidak ada untuk ketegasan untuk sanksi yang diberikan terhadap perusahaan yang tak berizin,” ujarnya.
Padahal, apabila ada regulasi mengenai sanksi, pihaknya akan lebih murah untuk meminta perusahaan mengurus izin-izin sehingga retribusi yang masuk ke daerah bisa lebih maksimal.
“Kita menggandeng beberapa OPD agar perusahaan-perusahaan yang belum memiliki PBG dan SLF itu kita beri teguran,” ujarnya.
Ia mengaku, telah mengimbau perusahaan agar segera membuat izin. Bahkan, DPUPR siap memfasilitasi 100 persen sehingga tidak ada alasan bagi perusahaanerasa kesulitan membuat izin.
Namun para prakteknya, masih banyak perusahaan yang belum menyelesaikan perizinannya.
“Bisanya mereka beralasan nanti aja tahun depan, lalu saat ditanya tahun depannya masih sama alasannya. Kita tidak bisa menekan karena memang belum ada aturan soal sanksi,” ujarnya.
Padahal idealnya, pembuatan izin seharusnya dilakukan sebelum melakukan pembangunan. Namun faktanya, ada banyak yang melakukan pembangunan tanpa memiliki izin.
“Jumlahnya ada ratusan, bahkan ada yang sudah bertahun-tahun berdiri namun mereka belum memiliki PBG dan SLF. Paling banyak justru perusahaan, UMKM malah justru lebih taat,” ujarnya.
Pihaknya mengaku, baru bisa bergerak ketika adanya keluhan dari masyarakat mengenai persoalan limbah maupun persoalan perizinan usaha.
“Seperti contohnya mie gacoan kemarin, ada laporan dari masyarakat baru kita bisa bergerak,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, telah mencoba berkomunikasi dengan komisi IV DPRD Kabupaten Serang untuk segera membuat regulasi mengenai retribusi PBG dan pemberian sanksi.
“Karena itu tadi banyak pendapatan-pendapatan daerah adanya di situ yang harusnya bisa kita genjot untuk menaikkan PAD Kabupaten Serang. Tanpa ada bantuan ataupun tanpa ada kolaborasi dengan mereka, kita enggak bisa apa-apa,” ujarnnya.
Ia mengungkapkan, potensi PAD dari PBG sangat besar. Ada dua klasifikasi untuk pengurusan izin PBG. Untuk UMKM, dikenakan sebesar Rp22 ribu per meter sementara untuk non UMKM sebesar Rp33 ribu.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











