KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus tewasnya MH (13), siswa SMPN 19 Kota Tangsel diduga dibully oleh teman sekelasnya R dinilai merupakan tindakan pidana.
Aggota DPRD Kota Tangsel, Ferdiansyah mengatakan, kasus bullying hingga berujung kematian bukan bagian dari kenakalan anak-anak, melainkan tindak pidana dan siapapun pelakunya harus mendapat hukuman.
Ia menegaskan, jika R terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan MH meninggal dunia, maka R harus mendapat hukuman, meski R masih anak dibawah umur sekalipun.
“Jika nanti dalam pemeriksaan dan pendalaman yang di lakukan oleh pihak kepolisian terdapat unsur dan bukti yang mengarah pada Bullying dan tindak kekerasan, ya silakan di proses sebagaimana mestinya,” ujar Ferdiansyah, dihubungi Selasa 18 November 2025.
Ferdi menegaskan, tindakan bullying dan kekerasan terhadap anak apalagi sampai menimbulkan korban jiwa tidak dapat di tolerir.
“Tidak ada pemakluman untuk hal tersebut dan di harapkan ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku untuk dapat menjadi pelajaran bagi semua,” tegas Ferdiansyah.
Menurut Ferdiansyah, kasus kematian MH mengingatkan semua pihak bahwa sekolah belum cukup menjadi lokasi yang aman dari permasalahan bullying dan kekerasan terhadap anak.
“Kasus kemarin seakan membuka mata kita semua bahwa tempat yang seharusnya bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa justru menjadi salah satu sumber terjadinya masalah terhadap anak baik itu bullying maupun kekerasan lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, semua pihak harus turut serta dalam membenahi perilaku anak, bukan hanya pihak guru di sekolah tetapi peran orang tua sangat di butuhkan karena wakru bermain dan belajar di luar sekolah lebih banyak.
Editor: Abdul Rozak











