SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp75,9 miliar. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) proyek tahun 2024 itu ternyata tidak ditandatangani Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Meski demikian, anggaran tetap dicairkan.
Hal itu disampaikan Sekretaris TAPD Kota Tangsel, Eki Herdiana, saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 10 Desember 2025.
Eki dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi untuk bersaksi dalam perkara yang menjerat ASN Disdukcapil Tangsel Zeky Yamani, Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman, Direktur Utama PT EPP Sukron Yuliadi Mufti, dan Kabid Kebersihan DLH Tangsel Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa.
“Saya tahu DPA proyek sampah itu tidak ditandatangani,” ujar Eki di depan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.
Alasan DPA Tidak Ditandatangani
Eki mengaku tidak membubuhkan tanda tangan karena dokumen tersebut masih berada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Posisinya di Bappeda, masih di perencanaan,” jelasnya.
Saat itu Eki menjabat sebagai Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sehingga otomatis merangkap sebagai Sekretaris TAPD. Kini jabatan tersebut tidak lagi diembannya.
Ia menegaskan bahwa dokumen itu justru ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahjo, bersama anggota TAPD lainnya. Hal itu membuat proyek tetap bisa dicairkan.
“Tidak bisa cair kalau DPA tidak disahkan,” tegas Eki.
Wakil TAPD Mengaku Tidak Pernah Melihat DPA
Wakil TAPD Tangsel, Chaerudin, yang turut menjadi saksi, juga menegaskan tidak pernah menandatangani maupun melihat DPA proyek sampah tersebut.
“Tidak pernah,” jawabnya ketika hakim menanyakan apakah ada namanya dalam dokumen DPA.
Chaerudin menyatakan dirinya memang tidak mengetahui proyek tersebut karena DLH bukan bagian dari Organisasi Perangkat Daerah yang menjadi tanggung jawabnya.
“Bukan rumpun saya. Saya menangani dinas olahraga, Kesbangpol, dan Dinkes,” ujarnya.
Perkara dugaan korupsi proyek sampah Tangsel ini terus berlanjut. JPU Kejati Banten menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses perencanaan hingga pencairan anggaran proyek yang dikerjakan oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP).***











