SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah selesai melalsanakan seluruh tahapan Open Bidding enam jabatan eselon II di Pemkab Serang.
Bahkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pelaksanaan open bidding pun telah keluar dan tiga besar nama-nama peserta yang memperoleh nilai tertinggi pun telah diumumkan.
Para peserta pun kini tengah harap-harap cemas menunggu pelaksanaan pelantikan guna memastikan siapa yang diberikan amanah oleh Bupati Serang untuk menduduki jabatan tersebut.
Seluruh keputusan kini berada di tangan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk memilih satu diantara tiga nama yang telah diumumkan oleh BKPSDM Kabupaten Serang.
Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, belum bisa menyampajkam kapan pelaksanaan pelantikan pejabat eselo II di Kabupaten Serang. Yang jelas pelaksanaan pelantikan alam dilakukan dalam waktu dekat.
“Nanti akan ada waktunya kita sampaikan ya. Yang jelas insyaallah dalam waktu dekat,” katanya saat dikonformasi pada Minggu 21 Desember 2025.
Saat ditanya mengenai apakah para peserta open biddong yang menduduki posisi III besar diberikan waktu untuk memaparkan visi misi secara langsung, Ratu Zakiyah tedak menjawab. “Itu nanti, pokoknya nanti ada waktunya untuk kita sampaikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN pada BKPSDM Kabupaten Serang Hanang Huri Handoko mengaku, belum.mendapatkan informasi mengenai kapan pelaksanaan pelantikan akan dilaksanakan dari para pimpinan.
Yang pasti, lanjut Hanang pihaknya mengaku sudah siap untuk melaksanakan pelantikan kapanpun pelantikan apabila sudah ada instruksi dari Bupati. “Yang jelas kita siap sih kalau untuk pelantikan pejabat eselon II hasi open bidding,” katanya.
Ia mengungkapkan, pada dasarnya potensi prlaksanaan pelantikan bisa dilaksanakan baik di tahun ini maupun nyebrang tahun di 2026.
“Minggu ini juga memungkinkan. Namun memang bisa nyebrang tahun karena Pertek (Pertimbangan Teknis) BKN nya berlaku sampai bulan Maret tahun 2026,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, apabila pelaksanaan pelantikan melewati batas Pertek maka Pemkab Serang harus mengulang kembalu usulan nya sejak awal.
Hanang mengaku, untuk pemilihan pejabat dan kapan pelaksanaan pelantikan merupakan kewenangan penuh dari Bupati Serang. Ia mengaku sampai saat ini, belum mendapatkan instruksi apapun dari Bupati Serang mengenai pelantikan. “Sampai saat ini saya belum dapat informasi apa-apa, baru rumor-rumor saja,” tegasnya.
Sementata itu mengenai pelantikan pejabat eselon III dan eselon IV, pihaknua mengaku masih dalam proses dan masih membutuhkan waktu untuk meminta izin ke BKN.
“Pesimis dilaksanakan minggu ini kalau eselon III dan IV mah. Soalnya kalau melihat waktu tidak keburu. Bisa bareng kalau pelantikan eselon II nya diundur bareng dengan eselon III dan IV, atau bisa juga dipisah,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











