• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Polda Banten Tangani 33 Kasus Kejahatan Siber Selama 2025

Fahmi by Fahmi
Senin, 22 Desember 2025 18:22
in Berita Utama
0
Polda Banten Tangani 33 Kasus Kejahatan Siber Selama 2025

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Andi Setio Wibowo

0
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangani sebanyak 33 laporan polisi terkait tindak pidana atau kejahatan siber selama tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, 13 perkara telah diselesaikan dan dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Andi Setio Wibowo, mengatakan pihaknya belum dapat merinci jumlah tersangka secara pasti. Pasalnya, tidak seluruh perkara yang ditangani berujung pada pelimpahan, karena sebagian diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

“Untuk jumlah tersangka belum bisa kami sampaikan secara detail, karena dari 13 perkara tersebut tidak semuanya dilimpahkan. Ada juga perkara yang kami hentikan melalui mekanisme restorative justice,” katanya, Senin 22 Desember 2025.

Ia menjelaskan, kejahatan siber saat ini memiliki beragam modus operandi dan jenis tindak pidana. Namun, mayoritas laporan yang diterima pihaknya berasal dari kasus penipuan online.

“Perkara yang paling banyak kami tangani adalah penipuan online. Modusnya sangat beragam dan terus berkembang,” katanya.

Selain penipuan online, Subdit Siber Polda Banten juga menangani berbagai tindak pidana siber lainnya, seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penyebaran berita bohong (hoaks), hingga pornografi online. Seluruh perkara tersebut ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

AKBP Andi mengungkapkan, dalam kasus penipuan online, korban kerap menerima pesan melalui SMS, WhatsApp, atau aplikasi lainnya yang memancing ketertarikan maupun kepanikan. Akibatnya, korban tanpa sadar memberikan data pribadi atau data keuangan kepada pelaku.

“Data pribadi maupun data keuangan korban sering kali diambil dan kemudian disalahgunakan, misalnya untuk transfer sejumlah uang atau kejahatan lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Subdit Siber juga memiliki tugas melakukan patroli siber. Patroli tersebut dilakukan untuk memantau aktivitas di media sosial dan media online, termasuk mendeteksi kejahatan siber seperti judi online.

“Jika ditemukan adanya kejahatan siber, kami berupaya melaporkannya melalui website aduan konten maupun menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Selain itu, patroli siber juga bertujuan untuk memantau perkembangan isu dan pemberitaan di ruang digital guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurut Andi, salah satu faktor masih maraknya penipuan online adalah minimnya pemahaman masyarakat terkait modus-modus kejahatan siber. Penipuan sering dikaitkan dengan isu pajak, denda tilang, atau kewajiban administratif lainnya.

“Karena kurangnya pengetahuan, masyarakat langsung merespons pesan, mengklik tautan, atau mengunduh aplikasi dari pihak yang tidak jelas,” tuturnya.

Ia berharap ke depan masyarakat terus mendapatkan edukasi agar lebih waspada terhadap kejahatan siber. Setiap menerima pesan, tautan, maupun aplikasi, masyarakat diminta memastikan kebenarannya terlebih dahulu.

“Jika mengatasnamakan instansi resmi, sebaiknya dikonfirmasi langsung ke kantor atau lembaga terkait,” katanya.

Kasubdit Siber juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan kejahatan siber, baik melalui layanan aduan konten secara online maupun langsung ke kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di tingkat polsek, polres, maupun polda.

Reporter: Fahmi

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Kejahatan SiberPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wali Kota Tangsel Pastikan Sampah Kembali Masuk TPA Cipeucang, Kerja Sama dengan Kota Serang Dimatangkan

Next Post

Wagub Banten : Tiga Pemda Langsung akan Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Next Post
Wagub Banten : Tiga Pemda Langsung akan Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Wagub Banten : Tiga Pemda Langsung akan Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

10 Tahun Berdiri, Sanggar Senam U & Me Gelar Perayaan HUT ke-81 RI

by Eko Fajar
Sabtu, 29 Agustus 2026 18:54
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sanggar Senam U & Me menggelar kegiatan senam bersama dan berbagai perlombaan dalam rangka memperingati Hari Ulang...

Raih Penghargaan Pemda Berprestasi, Pemkot Cilegon Dapat Bantuan Pembangunan 200 Rutilahu

by Adam Fadillah
Sabtu, 29 Agustus 2026 18:53
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Wali Kota Cilegon Robinsar diganjar bantuan pembangunan 200 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) setelah berhasil meraih...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.