SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangani sebanyak 33 laporan polisi terkait tindak pidana atau kejahatan siber selama tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, 13 perkara telah diselesaikan dan dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Andi Setio Wibowo, mengatakan pihaknya belum dapat merinci jumlah tersangka secara pasti. Pasalnya, tidak seluruh perkara yang ditangani berujung pada pelimpahan, karena sebagian diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Untuk jumlah tersangka belum bisa kami sampaikan secara detail, karena dari 13 perkara tersebut tidak semuanya dilimpahkan. Ada juga perkara yang kami hentikan melalui mekanisme restorative justice,” katanya, Senin 22 Desember 2025.
Ia menjelaskan, kejahatan siber saat ini memiliki beragam modus operandi dan jenis tindak pidana. Namun, mayoritas laporan yang diterima pihaknya berasal dari kasus penipuan online.
“Perkara yang paling banyak kami tangani adalah penipuan online. Modusnya sangat beragam dan terus berkembang,” katanya.
Selain penipuan online, Subdit Siber Polda Banten juga menangani berbagai tindak pidana siber lainnya, seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penyebaran berita bohong (hoaks), hingga pornografi online. Seluruh perkara tersebut ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
AKBP Andi mengungkapkan, dalam kasus penipuan online, korban kerap menerima pesan melalui SMS, WhatsApp, atau aplikasi lainnya yang memancing ketertarikan maupun kepanikan. Akibatnya, korban tanpa sadar memberikan data pribadi atau data keuangan kepada pelaku.
“Data pribadi maupun data keuangan korban sering kali diambil dan kemudian disalahgunakan, misalnya untuk transfer sejumlah uang atau kejahatan lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Subdit Siber juga memiliki tugas melakukan patroli siber. Patroli tersebut dilakukan untuk memantau aktivitas di media sosial dan media online, termasuk mendeteksi kejahatan siber seperti judi online.
“Jika ditemukan adanya kejahatan siber, kami berupaya melaporkannya melalui website aduan konten maupun menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Selain itu, patroli siber juga bertujuan untuk memantau perkembangan isu dan pemberitaan di ruang digital guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurut Andi, salah satu faktor masih maraknya penipuan online adalah minimnya pemahaman masyarakat terkait modus-modus kejahatan siber. Penipuan sering dikaitkan dengan isu pajak, denda tilang, atau kewajiban administratif lainnya.
“Karena kurangnya pengetahuan, masyarakat langsung merespons pesan, mengklik tautan, atau mengunduh aplikasi dari pihak yang tidak jelas,” tuturnya.
Ia berharap ke depan masyarakat terus mendapatkan edukasi agar lebih waspada terhadap kejahatan siber. Setiap menerima pesan, tautan, maupun aplikasi, masyarakat diminta memastikan kebenarannya terlebih dahulu.
“Jika mengatasnamakan instansi resmi, sebaiknya dikonfirmasi langsung ke kantor atau lembaga terkait,” katanya.
Kasubdit Siber juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan kejahatan siber, baik melalui layanan aduan konten secara online maupun langsung ke kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di tingkat polsek, polres, maupun polda.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











