SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Serang diduga telah berlangsung selama lima tahun. Kasus tersebut kini masih didalami penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
“Ya benar, diduga berlangsung sejak 2020 hingga 2025. Ini (dugaan gratifikasi-red) masih kita dalami,” ujar Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat kemarin.
Lutfi membenarkan penyidik telah mengantongi identitas calon tersangka dalam kasus tersebut. Meski sudah diketahui, ia belum dapat menyampaikannya kepada publik.
“Sudah ada (calon tersangka-red), cuma sekarang masih dalam pendalaman,” katanya.
Lutfi berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut. Ia mengaku perkara tersebut masih didalami terkait tindak pidananya.
“Proses penyidikan ini dilakukan untuk membuat terang peristiwa pidananya,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Landak ini.
Pada Selasa, 3 Maret 2026, tim penyidik gabungan dari bidang pidana khusus, intelijen, dan datun Kejari Serang telah melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Serang. Penggeledahan tersebut dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam penggeledahan yang berlangsung di lantai dua dan tiga tersebut, penyidik menyita 20 unit ponsel. Ponsel tersebut diketahui milik pegawai berstatus ASN dan honorer.
“Iya, ada 20 ponsel yang kami sita dalam penggeledahan (di Kantor Pertanahan Kota Serang-red),” kata Lutfi.
Selain ponsel, penyidik juga menyita barang bukti lain seperti satu unit komputer, dua unit laptop, dan uang tunai sebanyak Rp228.150.000. Khusus barang bukti uang, penyidik menyitanya di tiga ruangan. Diduga uang ratusan juta tersebut terkait tindak pidana yang sedang ditangani.
“Uang ini sedang dipastikan asal-usulnya. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya didampingi Kasubsi 1 Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq.
Lutfi menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-5/M.6.10/Fd.2/03/2026 tanggal 3 Maret 2026. Penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti.
“Tindakan pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Serang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tuturnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











