SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terdampak akibat pembangunan exit tol ke Rumah Sakit Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, bakal diganti sekitar tiga kali lipat.
Hal itu terungkap dalam penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Serang pada Selasa, 3 Februari 2026.
Diketahui, LP2B yang akan terpakai untuk pembangunan exit tol kurang lebih mencapai 6,6 hektare.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten, Ardito Muwardi, mengatakan bahwa exit tol menuju Rumah Sakit Adhyaksa dan Puspemkab Serang akan membawa dampak positif baik untuk pertanian maupun pembangunan di lokasi tersebut.
Untuk lahan pertanian yang akan digunakan untuk exit tol merupakan lahan LP2B, menurut Ardito, sehingga adanya pembangunan exit tol di wilayah tersebut mengharuskan penggantian lahan tiga kali lipat.
“Trase-nya dalam LB2B, sehingga harus ada penggantian lahan sekitar 300 persen atau tiga kali lipat. Ini tentu akan jadi pemicu untuk peningkatan produksi pertanian,” katanya.
Ia mengatakan, jika lokasi lahan pengganti untuk LP2B sudah clean and clear dengan kondisi pengairan yang baik. Sehingga, diharapkan akan mampu meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Serang.
Selain itu, ada pulang dampak lain yang akan dirasakan oleh masyarakat setelah adanya exit tol di lokasi tersebut. Selain memudahkan mobilisasi kendaraan yang ingin mendapatkan akses layanan kesehatan juga mempermudah akses pegawai dan masyarakat yang ingin pergi ke Puspemkab Serang.
“Sehingga akhirnya pertumbuhan ekonomi juga diharapkan betul-betul tumbuh,” ujarnya.
Diharapkan, proses pembebasan lahan bisa selesai pada tahun ini, sehingga proses pembangunan bisa segera dilaksanakan.
“Harapannya tahun ini mungkin sudah bisa selesai pengadaan tanahnya, sehingga tahun depan sudah mulai konstruksinya,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengatakan bahwa pembangunan exit tol di lokasi tersebut mengharuskan adanya penyesuaian tata ruang karena lahan tersebut merupakan LP2B.
Pihaknya mengaku telah menyiapkan lahan pengganti LB2B yang terpakai, yakni di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
“Luas lahannya kurang lebih 22,35 hektare dan itu tanahnya lebih baik dari tanah yang sekarang,” ujarnya.
Ia mengatakan, status lahan tersebut sebelumnya merupakan milik masyarakat dan merupakan lahan sawah, namun tidak masuk dalam LP2B.
“Jadi dengan sudah dialihkan fungsikan ini, tentu ini juga kita harus mengikuti aturan yang ada, maka kita harus menjaga ketahanan pangan di wilayah kita karena sudah ada aturannya, sudah ada undang-undangnya, ketika ada alih fungsi lahan untuk 2B, maka kita harus mengganti, wajib mengganti tiga kali lipat,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











