KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Permintaan maaf yang disampaikan Habib Bahar bin Smith kepada korban menjadi salah satu pertimbangan dalam dikabulkannya penangguhan penahanan oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengungkapkan kliennya telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui video kepada korban serta pihak GP Ansor.
Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk itikad baik dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Habib sudah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan juga kepada pihak GP Ansor. Itu menjadi bagian dari pertimbangan kami saat mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya, Rabu, 11 Februari 2026.
Selain permintaan maaf, penyidik juga mempertimbangkan sejumlah faktor lain, di antaranya sikap kooperatif Bahar selama pemeriksaan, adanya jaminan dari keluarga, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga dan pengajar yang masih memiliki tanggung jawab terhadap para santrinya.
“Beliau kooperatif, ada jaminan keluarga, dan siap mengikuti seluruh proses hukum. Itu yang kami sampaikan dalam permohonan penangguhan,” tambahnya.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Bahar tidak dilakukan penahanan dan diperbolehkan kembali ke rumah sambil tetap menjalani proses hukum sebagai tersangka.
Diketahui, Bahar bin Smith terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang terjadi pada 21 September 2025 lalu.
Meski tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan dan peluang penyelesaian secara restorative justice tengah ditempuh Bahar bin Smith.*
Editor : Krisna Widi Aria











