KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Habib Bahar bin Smith menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor melalui sebuah video pernyataan yang dibuat usai menjalani rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan kliennya telah menyatakan permintaan maaf secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab moral atas peristiwa yang terjadi.
Permintaan maaf tersebut ditujukan langsung kepada korban serta organisasi GP Ansor.
“Habib sudah menyampaikan pernyataan permintaan maaf melalui media dalam bentuk video. Beliau meminta maaf kepada korban dan juga kepada pihak GP Ansor,” ujar Ichwan kepada wartawan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu, 11 Februari 2026, malam.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari iktikad baik Bahar untuk menyelesaikan perkara secara damai. Pihaknya juga membuka ruang komunikasi dengan korban guna menempuh jalur restorative justice.
“Kami ke depan akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak-pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice,” tambahnya.
Diketahui, Bahar bin Smith sebelumnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang terjadi pada 21 September 2025 lalu.
Usai pemeriksaan, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum. Bahar pun diperbolehkan pulang dan tidak dilakukan penahanan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya sikap kooperatif, jaminan keluarga, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga dan pengajar.
Kuasa hukum menegaskan, meski tidak ditahan, Bahar tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum dan berharap ada penyelesaian yang baik ke depannya,” tutupnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











