KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berurusan dengan polisi setelah beraksi dua kali mencuri mobil Mitsubishi Colt Diesel di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Pelaku berinisial TK (31) berhasil dibekuk tim opsnal Unit Reskrim Polsek Benda di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, pada Sabtu, 28 Februari 2026. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan kehilangan satu unit Colt Diesel senilai Rp150 juta.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka adalah residivis yang pernah menjalani hukuman kasus serupa di Lapas Rangkasbitung pada 2016.
“Pelaku ini residivis curanmor. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali,” ujar Jauhari, Senin, 2 Maret 2026.
Dalam aksinya, TK mencuri kendaraan pada dini hari lalu membawanya ke luar kota untuk dijual. Untuk menghilangkan jejak, mobil diubah tampilannya dengan menyemprot bak belakang menggunakan pilox warna hitam serta memasang pelat nomor palsu, sementara pelat asli disembunyikan di dalam kendaraan.
“Modusnya dengan mengubah warna dan mengganti pelat nomor agar kendaraan sulit dikenali pemilik maupun petugas,” jelas Jauhari.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok yang digunakan saat beraksi, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, dan lem perekat pelat nomor.
Kapolsek Benda, AKP Sriyono, menambahkan bahwa TK tidak beraksi sendirian. Dua rekannya berinisial IA dan R kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda,” tegas Sriyono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. Penyidik tidak menutup kemungkinan menambahkan pasal lain jika ditemukan unsur pemberatan lainnya.
Editor: Mastur Huda











