PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melarang pegawainya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
Larangan tersebut disampaikan Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, karena kendaraan dinas hanya untuk kepentingan pekerjaan dan kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Terkait kendaraan dinas, saya berharap ASN yang akan mudik tidak menggunakan kendaraan dinas,” kata Iing Andri Supriadi, Sabtu, 14 Maret 2026.
Menurutnya, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas pemerintahan, baik di dalam maupun di luar wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk pekerjaan dinas saja, baik di wilayah Kabupaten Pandeglang maupun di luar daerah,” ujarnya.
Iing menyarankan para pejabat yang hendak mudik agar menggunakan kendaraan pribadi.
Ia juga mengingatkan ASN yang bertugas di Pandeglang namun berasal dari luar daerah untuk menunda mudik demi menjaga pelayanan kepada masyarakat selama masa libur Lebaran.
“Kalau untuk mudik, gunakan kendaraan pribadi. Saya juga berharap, ASN yang berasal dari luar daerah tidak mudik dulu, karena kita harus menjaga pelayanan, keamanan, dan kenyamanan di Kabupaten Pandeglang,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











