SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut akan diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, mengatakan surat edaran terkait penerapan WFH saat ini masih dalam proses penandatanganan dan akan segera diumumkan secara resmi.
“Penerapan WFH dari pemerintah pusat itu hari Jumat. Suratnya sedang dalam proses tanda tangan. Jadi per 1 April, setiap hari Jumat ASN akan menjalankan WFH,” ujar Murni, Jumat 3 April 2026.
Murni menegaskan, meskipun ASN bekerja dari rumah, pelayanan publik di lingkungan Pemkot Serang tetap berjalan optimal. Penerapan WFH akan diatur dengan sistem persentase agar tidak mengganggu layanan kepada masyarakat.
“Untuk WFH nanti ada persentasenya. Namun untuk pelayanan publik akan disesuaikan agar tetap berjalan maksimal,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa WFH bukan berarti hari libur bagi ASN. Pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai selama bekerja dari rumah.
Pemkot Serang telah menyiapkan sistem pemantauan berbasis digital untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga, salah satunya melalui sistem E-Kinerja (Ekin) harian yang terintegrasi dengan data kepegawaian.
“Kami memiliki basis data dan juga sedang bekerja sama dengan BKN. Nantinya ada E-Kinerja harian untuk memantau aktivitas pegawai yang menjalankan WFH. Jadi perlu diingat, WFH itu bukan libur,” tegas Murni.
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan kinerja ASN tetap optimal sekaligus memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik di Kota Serang.
Editor: Mastur Huda











