SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Suasana hari pertama penerapan kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kota Serang pada Jumat, 10 April 2026 tampak berbeda dari biasanya.
Aktivitas di sejumlah kantor terlihat lenggang, dengan hanya sebagian aparatur sipil negara (ASN) yang hadir secara langsung.
Kebijakan ini menjadi momen awal perubahan pola kerja di lingkungan birokrasi, yang kini mulai mengadopsi sistem kerja fleksibel setiap hari Jumat.
Meski begitu, roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan penerapan WFH bukan berarti ASN mendapatkan waktu libur.
Ia mengingatkan seluruh pegawai tetap menjalankan tugasnya secara profesional meskipun bekerja dari rumah.
“WFH bukan libur. ASN tetap bekerja, melaporkan kinerja, serta mengikuti rapat dan koordinasi secara daring,” ujar Budi.
Menurutnya, disiplin kerja tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini. Setiap ASN diwajibkan menyampaikan laporan kinerja harian sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas yang dijalankan.
Kebijakan WFH ini mulai diterapkan secara rutin setiap hari Jumat, dimulai pada pekan ini. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian PAN-RB terkait efisiensi kerja di lingkungan pemerintahan.
Meski sebagian ASN bekerja dari rumah, Budi memastikan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu. Ia menegaskan bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan masuk kantor.
“Pelayanan publik tidak ada WFH. Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, kecamatan, kelurahan hingga Dukcapil tetap masuk seperti biasa,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini telah dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara efisiensi kerja dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dengan skema tersebut, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa hambatan, meskipun sebagian ASN menjalankan tugas dari lokasi yang berbeda.
Selain itu, Budi juga mengingatkan seluruh jajaran pejabat, mulai dari kepala OPD hingga lurah, agar tetap siaga dalam menghadapi berbagai kondisi darurat.
Ia mengatakan, koordinasi harus tetap berjalan lancar, termasuk dalam situasi mendesak yang membutuhkan respons cepat dari pemerintah daerah.
“Kalau ada kondisi darurat, ASN harus siap. Koordinasi tidak boleh terhambat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan kebijakan WFH hanya berlaku bagi OPD yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengakses layanan pemerintahan secara normal tanpa adanya perubahan signifikan.
“Yang penting masyarakat tetap terlayani,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











