SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – RF diculik sekelompok orang di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Para pelaku merampas uang korban Rp 40 juta.
Berdasarkan dakwaan JPU Kejari Serang, ada delapan orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka: WA, AH, WM, RO, IM, JA, SU, dan MU.
Dari delapan pelaku tersebut, tiga orang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang. Yakni, WA, AH, dan WM. Sedangkan, para pelaku lain belum diadili.
Perkara penculikan tersebut terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025, sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu, para pelaku mendapat informasi mengenai korban yang disebut sebagai bandar judi online.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan sejumlah pelaku, di antaranya, WM, AH, JA, RO serta beberapa nama lainnya. Pelaku sepakat untuk mendatangi RF.
Pelaku berkumpul dan berangkat menggunakan mobil menuju Jawilan. Setibanya di lokasi, mereka terlebih dahulu menemui seorang yang disebut mengetahui keberadaan korban, sebelum akhirnya diarahkan ke rumah RM.
Sesampainya di rumah korban, salah satu pelaku mengetuk pintu. Saat korban membuka pintu, beberapa pelaku langsung masuk ke dalam rumah.
“Korban kemudian diborgol dan dipaksa keluar menuju mobil yang telah disiapkan,” kata JPU dalam surat dakwaan, dikutip Radarbanten.co.id dari laman Pengadilan Negeri Serang, Minggu 12 April 2026.
Korban selanjutnya dibawa berkeliling menggunakan mobil ke arah Kota Serang. Dalam perjalanan, korban terus diinterogasi oleh para pelaku terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas judi online. Namun, korban membantah dan mengaku hanya sebagai pemain.
“Korban membantah sebagai bandar tapi dia mengaku sebagai pemain judi online,” ujar JPU.
Tidak berhenti di situ, dalam kondisi tangan terborgol, korban dipaksa membuka akses ponsel miliknya, termasuk memberikan PIN mobile banking. Dari situ, para pelaku mengetahui bahwa saldo rekening korban mencapai sekitar Rp40 juta.
Mengetahui hal tersebut, para pelaku langsung menjalankan aksinya. Mereka sempat berhenti di rest area sebelum melanjutkan perjalanan keluar tol Serang Timur untuk mencari agen BRILink.
Di salah satu agen BRILink, pelaku menarik uang sebesar Rp 7 juta. Tidak lama kemudian, mereka kembali mencari agen lain dan berhasil menarik tambahan Rp 10 juta. Sementara sisa saldo dalam rekening korban ditransfer ke akun milik salah satu pelaku.
Setelah uang berhasil dikuasai, korban kemudian diturunkan di sekitar wilayah rumah sakit di Kota Serang. Sementara para pelaku kembali melanjutkan perjalanan.
Untuk menghilangkan jejak, terdakwa Wandi membuang barang-barang milik korban, termasuk handphone, kartu ATM, dan buku tabungan ke sebuah danau sebelum keluar dari tol di wilayah Cikande.
Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh pelaku. Masing-masing mendapatkan bagian yang berbeda, dengan nominal jutaan rupiah, sementara sebagian lainnya digunakan untuk biaya operasional.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 479 ayat (1) juncto ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Serang, Mochamad Ichwanudin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut. Sidang perkara tersebut sedang berjalan.
“Iya, ada perkara tersebut, sidangnya sedang berjalan,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











