SERANG – Dua terdakwa kasus politik uang (money politic) Pilgub Banten 2017 resmi menyatakan banding, Senin (20/3). Hidayat Wijaya Dipura (40) dan Afrizal Nur CH (51) mengambil langkah hukum itu setelah divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
“Pengacaranya (Hidayat Wijaya Dipura dan Afrizal Nur CH-red) menyatakan banding, kemarin. Penuntut umum juga menyatakan banding,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Andri Saputra, Selasa (21/3).
Hidayat Wijaya Dipura dan Afrizal Nur CH dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang bersalah melakukan politik uang di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Senin (13/2). Tak hanya dipidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis ini sesuai tuntutan JPU.
“Betul sudah sesuai. Tapi, karena terdakwa banding, kami ikut menyertakan banding. Salinan memori banding dari terdakwa belum ada, baru pernyataan banding saja,” jelas Andri.
Perbuatan kedua terdakwa dimulai pada Januari 2017. Saat itu, Hidayat Wijaya Dipura bersama Ahyani alias Yani dan Afrizal Nur CH bertemu dengan Haji Rahmat, anggota tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Wahidin Halim-Andika Hazrumy di kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Ciruas.
Pada Senin (13/2), kediaman Hidayat Wijaya Dipura di Perumahan Taman Ciruas Permai, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, didatangi tim Haji Rahmat. Tim ini membawa bingkisan mie instan dan stiker bergambar Wahidin-Andika. Bingkisan itu akan dibagikan kepada masyarakat.
Satu hari menjelang pencoblosan, 14 Februari 2017, Afrizal Nur CH mendatangi rumah ketua RT-nya, Sarmedi, dan meletakkan bingkisan mie instan dan stiker itu di rumah Sarmedi. Namun, Sarmedi tidak mengambilnya karena takut. Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan melanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 187 A ayat (1) jo ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Kami akan membuat kontra memori banding setelah terima salinan memori banding. Besok (hari ini-red), pernyataan banding harus dikirim ke PT (Pengadilan Tinggi-red) Banten. Memori memang tidak wajib, bisa disusul nanti sebelum perkara diputus,” jelas Andri.
Anggota tim pengacara kedua terdakwa, Walim, enggan berkomentar terkait banding tersebut. “Wah, itu langsung ke koordinator (Surya Bagja-red) saja. Nanti, saya sampaikan ya,” katanya, tadi malam.
Keberatan atas vonis majelis hakim memang sudah diungkapkan Surya Bagja seusai sidang. Karena, dia menilai, syarat formal tidak dipenuhi saat pemeriksaan dalam proses penyidikan.
“Saya kira (alasan keberatan-red), sama dengan isi pleidoi. Syarat formal pemeriksaan harus dipenuhi. Klarifikasi tidak dilakukan terhadap Dayat (menyebut Hidayat Wijaya Dipura-red), padahal itu sebuah keharusan. Lalu, paket itu tidak sempat didistribusikan dan yang mengambil paket mie anak-anak kecil yang tidak memiliki hak pilih,” ungkap Surya Bagja.
Sesuai Pasal 148 ayat (4) dan (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilukada, Pengadilan Tinggi Banten memiliki waktu tujuh hari untuk memeriksa dan memutuskan perkara tersebut. Putusan banding bersifat final. (Merwanda/Radar Banten)









