SERANG – Sat Res Narkoba Polres Serang Kota mengamankan Nabila, seorang ibu rumah tangga asal Jalan Rajawali No.265 Kav Blok H RT 010/005, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon di dalam kontrakannya di Perum Ciracas Blok C Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Wanita berkulit kuning langsat ini diamankan oleh polisi karena diketahui memiliki 37 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19.01 gram.
“Penangkapan dilakukan tadi malam sekitar jam 21.00 WIB, barang bukti dan tersangka langsung diamankan di Polres Serang Kota,” ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, Rabu (5/4).
Barang haram tersebut ditemukan oleh petugas kepolisian di dalam lemari, tepatnya di dalam tempat jam tangan warna hitam yang disimpan di boks detergen.
“Setelah penangkapan itu, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Prya Taurisa Wahyu, warga Komplek Makmur Jaya RT 002/009 Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, di pinggir jalan depan Hotel Flamenggo Kepandean Serang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.37 gram dan satu buah timbangan digital yang disimpan di dalam motor, tepatnya di dalam dompet kecil warna putih,” papar Zaenudin.
Menurut keterangan Nabila, tambah Zaenudin, barang sabu tersebut didapat dari Udin Borgol yang saat ini masih DPO. Kasus terus dikembangkan untuk mengungkap tersangka lain. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)










