CILEGON – Pemkot Cilegon berhati-hati dalam menangani persoalan ojek online dan ojek pangkalan (opang). Apalagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, kendaraan roda dua belum boleh diperuntukkan alat angkut penumpang.
Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkot Cilegon Bayu Panatagama mengatakan, pihaknya tidak bisa menolak keberadaannya ojek berbasis aplikasi online untuk beroperasi di Cilegon. Sebab, dampaknya akan bisa berimbas besar.
“Itu tidak bisa (melarang beroperasi). Kalau kita melarang Go-Jek berarti opang juga harus kita larang karena keduanya merupakan kendaraan roda dua dan kendaraan roda dua tidak diperuntukkan alat angkut penumpang, sesuai dengan aturan,” katanya, kemarin (17/10).
Menurut Bayu, untuk saat ini, Pemkot Cilegon menunggu kebijakan dari Kementerian Perhubungan terkait keberadaan ojek berbasis aplikasi tersebut. Sedangkan untuk mencegah terjadinya konflik di daerah, ojek online dan opang harus bisa bekerjasama.
“Sambil menunggu kebijakan pusat dan kebijakan daerah seperti apa agar mengantisipasi terjadinya konflik seharusnya dibuatkan MoU (memorandum of understanding-red),” ujarnya.
Lebih lanjut, Bayu menjelaskan, ada beberapa usulan yang dicantumkan dalam MoU tersebut, di antaranya larangan mengambil penumpang pada radius sekian meter dari ojek pangkalan. “Saya menyampaikan delapan opsi dalam MoU itu, salah satunya Go-Jek tidak boleh mengambil penumpang pada radius sekian meter dari pangkalan. Radiusnya relatif,” jelasnya.
Bayu menegaskan, selama ini, Pemkot Cilegon berusaha meredam terjadinya konflik di daerah. Meski begitu, pihaknya sering mendapatkan laporan adanya keributan antara ojek online dan opang seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Grogol beberapa hari lalu. “Kemarin di Grogol ada Go-Jek dipukul opang. Kita juga menyayangkan tidak kooperatif manajemen Go-Jek. Kita sudah empat kali melakukan pertemuan dan hanya dua kali mereka datang,” tegasnya.
Sebelumnya, Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Kota Cilegon Beatry Noviana mengatakan, ojek online bukan jenis angkutan umum. Itu karena ojek online tidak diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas yang menyebutkan bahwa roda dua adalah kategori angkutan massa.
“Undang-Undang Lalu Lintas maupun peraturan pemerintah menyatakan angkutan jalan Go-Jek tidak termasuk kategori angkutan umum. Yang termasuk angkutan umum adalah kendaraan roda tiga, roda empat, dan delapan,” katanya.
Menurut Beatry, Go-Jek bukan perusahaan transportasi umum. Sebab Go-Jek hingga saat ini hanya memiliki izin aplikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Untuk itu, PT Go-Jek harus responsif mendorong Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan tersebut.
“Mereka izin punya, tapi hanya izin aplikasi dari Kementerian Kominfo. Izin untuk mengangkut manusia, itu mana? Karena, roda dua itu tidak masuk dalam kategori angkutan umum. Menurut informasi, pihak Go-Jek itu akan dibahas dan dikaji oleh Kementerian dan kami menyarankan PT Go-Jek untuk responsif dalam persoalan itu,” ujarnya. (BRP/RBG)









