SERANG – Meskipun sudah disahkan sejak tiga tahun lalu, tapi hingga saat ini Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum efektif. Pemkot Serang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang belum membuat Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur lebih teknis lagi terkait KTR tersebut.
Walikota Serang Tb Haerul Jaman mengatakan, perwal terkait Perda KTR sedang dibahas. “Apalagi, ada saja masyarakat yang belum tahu terkait Perda KTR itu,” ujar Jaman kepada Radar Banten, Jumat (24/11).
Ia juga sudah menegaskan para ASN Pemkot Serang untuk tidak merokok di kantor agar memberikan contoh kepada masyarakat. Kalaupun merokok sebaiknya di area merokok.
Kata dia, atas dikeluarkannya Perda KTR itu, Kota Serang juga mendapatkan penghargaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Untuk itu, implementasinya juga akan dilakukan secepatnya.
Jaman mengatakan, selain mengikuti peraturan yang lebih tinggi, larangan merokok di sejumlah tempat juga dalam upaya menuju Kota Serang sehat. “Selain tidak merokok, kami juga mengimbau masyarakat untuk rajin berolahraga agar tetap sehat,” ujarnya.
Kepala Dinkes Kota Serang Toyalis mengaku masih banyak pertimbangan terkait sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar perda tersebut. Saat ini, perwal memang sudah disusun tapi belum rampung. “Nah itu, kami mempertimbangkan sanksi. Sebenarnya aturannya sudah jelas, tapi tentu kami juga mempertimbangkan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan draf perwal yang ada saat ini, ia mengatakan, hanya sanksi ringan saja yang akan diberikan seperti denda. Kata dia, pekan depan, draf perwal itu akan diajukan ke Bagian Hukum Pemkot Serang. Dengan harapan, tahun ini perwalnya dapat rampung.
Toyalis mengatakan, selain melarang masyarakat merokok di tempat-tempat tertentu, dalam draf perwal itu juga disebutkan gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan harus menyediakan tempat merokok. “Kami juga akan meminta OPD-OPD yang ada untuk segera membuat tempat khusus merokok. Begitupun perkantoran swasta dan mal,” ujarnya.
Kata dia, apabila tidak ada tempat khusus merokok, Perda KTR ini sulit efektif. Lantaran kebiasaan merokok sulit untuk dihentikan. (Rostinah/RBG)








