slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Supriadi Tetap Dihukum 18 Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
07-08-2018 09:20:42
in Berita Utama, Hukum
Mantan Ketua DPC Hanura Divonis 18 Bulan

Supriadi usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Serang, Jumat (27/7). Dia divonis 18 bulan penjara dan denda Rp200 juta.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Mantan ketua DPC Hanura Kota Serang Supriadi (49) tetap harus menjalani hukuman selama 18 bulan penjara. Vonis terdakwa money politics pada Pilkada Kota Serang itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Supriadi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

“Rilis vonis banding hari ini baru kami terima. Isinya, menguatkan putusan sebelumnya,” kata Panmud Pidana PN Serang Feri Ardiansyah, Senin (6/8).

Baca Juga :

10 Orang Terduga Pelaku Politik Uang di Pilkada Ulang Kabupaten Serang Terancam 6 Tahun Penjara

Bawaslu Masih Dalami Dugaan Kasus Politik Uang di Pilkada Ulang Kabupaten Serang

PSU Pilkada Kabupaten Serang, Gakkumdu Tangkap Tujuh Pelaku Money Politic

PSU Pilkada Kabupaten Serang: Dua Anak Anggota DPRD Diduga Suplai Uang untuk Money Politic

Permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Selamet dan Supriadi diterima oleh PT Banten. Majelis hakim berpendapat perbuatan Supriadi dianggap telah memenuhi unsur Pasal 187 huruf a ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUH Pidana.

Namun, majelis hakim menilai hukuman yang dijatuhkan terhadap Supriadi oleh majelis hakim PN Serang diangap telah setimpal dengan perbuatannya. “Permohonan banding diterima. Tapi, lamanya hukuman sudah sesuai,” kata Feri.

Diuraikannya, Senin (25/6) malam, Supriadi mendatangi kediaman Rusdi Firdaus (41) di Kampung Perumasan Baru, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Supriadi ditemani Mufti Kamil dan Medi. Supriadi menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada Rusdi Firdaus.

Pemberian uang itu dimaksudkan untuk dibagikan kepada warga agar mencoblos paslon Syafrudin-Subadri Usuludin. Seusai menerima uang dari Supriadi, Selasa (26/6) pagi, Rusdi menemui Heri di kediamannya, di Kampung Buahgede, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Rusdi memberikan uang sebesar Rp220 ribu dengan pecahan Rp20 ribu untuk dibagikan kepada warga.

Rusdi berpesan agar uang itu dibagikan kepada warga masing-masing Rp20 ribu. Syaratnya, setiap penerima uang mencoblos pasangan calon (paslon) nomor urut tiga, Syafrudin-Subadri Usuludin, saat pelaksanaan Pilkada Kota Serang, Rabu (27/6). Namun, permintaan Rusdi ditolak Heri. Rusdi tetap memaksa dan meletakkan uang tersebut di atas tikar. Rusdi kemudian pergi meninggalkan Heri.

Selepas kepergian Rusdi, Heri keluar rumah menuju warung milik Deasy untuk membeli sampo. Lantaran khawatir hilang, uang itu disimpan Heri di bawah lipatan tikar. Saat bertemu Deasy, Supriadi mengaku telah menerima uang dari Rusdi. Uang itu akan diberikan dengan syarat mencoblos paslon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri. Persyaratan itu disanggupi Deasy.

Selain menemui Heri, Rusdi juga mendatangi kediaman Manah. Rusdi memberikan uang Rp80 ribu dalam pecahan Rp20 ribu kepada warga Kampung Buahgede, Kelurahan Karanganyar itu.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang Ardi Wibowo mengakui telah menerima pemberitahuan vonis tersebut. “Sudah. Betul (vonis-red) putusannya sama dengan terdakwa lain, 18 bulan penjara,” kata Ardi.

Ardi mengaku segera melakukan eksekusi hukuman kepada terdakwa. JPU tengah menyiapkan persyaratan eksekusi hukuman. “Setelah beres, langsung kita eksekusi,” ujar Ardi. (Merwanda/RBG)

Tags: Politik Uang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Deklarasi #2019 Ganti Presiden Pindah ke Kasunyatan

Next Post

Dua Bocah Pelaku Pencabulan Dititipkan ke LPKS

Related Posts

10 Orang Terduga Pelaku Politik Uang di Pilkada Ulang Kabupaten Serang Terancam 6 Tahun Penjara
Berita Utama

10 Orang Terduga Pelaku Politik Uang di Pilkada Ulang Kabupaten Serang Terancam 6 Tahun Penjara

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 29 April 2025 16:09

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang telah menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti dugaan kasus politik uang yang...

Read moreDetails

Bawaslu Masih Dalami Dugaan Kasus Politik Uang di Pilkada Ulang Kabupaten Serang

PSU Pilkada Kabupaten Serang, Gakkumdu Tangkap Tujuh Pelaku Money Politic

PSU Pilkada Kabupaten Serang: Dua Anak Anggota DPRD Diduga Suplai Uang untuk Money Politic

Gakkumdu Banten Kembali Tangkap Terduga Pelaku Money Politic

BREAKING NEWS: Jelang PSU Pilkada Kabupaten Serang, Gakkumdu Banten Tangkap Dua Pelaku Money Politic

Ramai Usulan Pilkada Dipilih DPRD, Begini Pendapat Kader Gerindra di Serang

Bawaslu Kota Serang Kantongi Laporan Dugaan Politik Uang dan Keterlibatan Oknum ASN

Bawaslu Pandeglang Terima Dua Laporan Politik Uang di Masa Tenang

Tim Pemenangan Airin-Ade Bakal Telusuri Pembuat dan Penyebar Video Black Campaign di Medsos

Next Post
P2TP2A Lebak Desak Polisi Segera Proses Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Dua Bocah Pelaku Pencabulan Dititipkan ke LPKS

1.031 Ha Sawah di Serang Alami Kekeringan

1.031 Ha Sawah di Serang Alami Kekeringan

Serapan Anggaran di Bawah Target, WH: Wajar Serapan Rendah

WH: Pendidikan Gratis Sudah Keputusan Final

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Dukung Transisi Energi

PT PGN Perkuat Komitmen Dukung Transisi Energi dan Pencapaian Zero Emission

Sabtu, 23 Mei 2026 21:31
Pembukaan Festival Shafara dan Digiwara 2026 di Bintaro Jaya XChange Mall, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.

BI Banten Gelar Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39
Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39
Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Sabtu, 23 Mei 2026 17:21
Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

Sabtu, 23 Mei 2026 16:51
Kekerasan Seksual Anak di Pandeglang Jadi Sorotan, PATBM Diminta Jadi Garda Terdepan

Kekerasan Seksual Anak di Pandeglang Jadi Sorotan, PATBM Diminta Jadi Garda Terdepan

Sabtu, 23 Mei 2026 14:49
Dukung Transisi Energi

PT PGN Perkuat Komitmen Dukung Transisi Energi dan Pencapaian Zero Emission

Sabtu, 23 Mei 2026 21:31
Pembukaan Festival Shafara dan Digiwara 2026 di Bintaro Jaya XChange Mall, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.

BI Banten Gelar Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39
Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39
Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Sabtu, 23 Mei 2026 17:21
Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

Sabtu, 23 Mei 2026 16:51
Kekerasan Seksual Anak di Pandeglang Jadi Sorotan, PATBM Diminta Jadi Garda Terdepan

Kekerasan Seksual Anak di Pandeglang Jadi Sorotan, PATBM Diminta Jadi Garda Terdepan

Sabtu, 23 Mei 2026 14:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dukung Transisi Energi

PT PGN Perkuat Komitmen Dukung Transisi Energi dan Pencapaian Zero Emission

by Agung S Pambudi
Sabtu, 23 Mei 2026 21:31

JAKARTA,RADARBANTEN.CO.ID-- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina memperkuat komitmennya dalam mendukung transisi energi dan pencapaian...

Pembukaan Festival Shafara dan Digiwara 2026 di Bintaro Jaya XChange Mall, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.

BI Banten Gelar Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026

by Rostinah
Sabtu, 23 Mei 2026 17:39

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bank Indonesia (BI) untuk pertama kalinya menggabungkan dua agenda besar, yakni Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak