SERANG – Oknum perwira Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Banten berinisal Ak diamankan Propam Polda Banten, Jumat (24/8). Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu diduga memeras pengusaha kapal pengangkut scrap atau potongan besi.
Informasi diperoleh, dugaan pungutan liar (pungli) itu bermula, saat kapal KSD 27 Tongkang 28 akan bersandar di jeti PT Indah Kiat, Merak, Banten, Selasa (21/8) lalu. Namun, kapal milik PT Karya Sumber Daya (KSD) itu dilarang bersandar. Pemilik kapal dan barang memeroleh izin dari Ditpolair. “Dilarang Syahbandar, bilang harus lapor ke Ditpolairud. Pemilik kapal dan barang harus menghadap baru bisa sandar. Itu kata agen saya di sana,” kata wakil PT KSD Sunan Armen dihubungi Radar Banten, Sabtu (25/8).
Namun, permintaan tidak digubris. Setelah beberapa hari ditahan, negosiasi antara agen kapal bernama Hari dan Ak membuahkan hasil. Oknum polisi itu meminta PT KSD menyediakan uang sebesar Rp170 juta. “Saya marah kan (saat menelepon Hari-red). Sampai berapa hari tetap ditahan juga. Nego-nego antara Hari (agen kapal-red) muncul angka Rp50 ribu per tonnya,” beber Armen.
Lantaran merasa diperas, Armen akhirnya melaporkan pungli itu kepada Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungli. Usai membuat laporan, Satgas Saber Pungli bersama Armen mendatangi Polda Banten. “Muatan ada 2.200 ton kali saja. Harus ada Rp170 juta cash, baru bisa kapal itu sandar. Itu berita dari Hari ke saya,” kata Armen.
Diakui Armen, peristiwa serupa pernah juga dialami pada Juli lalu. Perusahaannya pernah memberikan uang sebesar Rp100 juta atas permintaan Ak. “Saya kembangkan yang dahulu. Yang Rp100 juta itu (permintaan-red), saya laporin. Dua bulan lalu, kapal mau sandar di Bojonegara, dimintain,” kata Armen.
Armen mengaku pemberian uang bertahap itu melalui transfer ke sebuah nomor rekening yang ditunjuk oleh Ak. “Rekening ngasih nomor Ak ke orang kantor,” kata Armen.
Dugaan praktik pungli itu kemudian ditangani Bidang Propam Polda Banten. Ak disebutkan telah meminta uang sebesar Rp100 juta dengan cara bertahap kepada PT KSD.
Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat, Irjen Pol Dr Widiyanto Poesoeko mengatakan, informasi pungli yang diterima oleh Satgas Saber Pungli yang selanjutnya ditangani oleh Ka UPP Provinsi Banten sesuai dengan Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli sekaligus merupakan implementasi dari moto promotor yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. “Tim Satgas Saber Pungli Pusat yang terdiri dari delapan kementerian dan lembaga terus berkomitmen untuk memberantas pungli di semua lini agar masyarakat dapat terbebas dari praktik pungli yang merugikan mereka, “ kata Widiyanto melalui siaran pers humas Kemenkopolhukam yang diterima, Sabtu (25/8).
Dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Banten AKBP Gunawan mengaku dugaan pungli itu telah lama diselidiki oleh Propam Polda Banten. “Kebetulan dari pusat datang. Bukan OTT. Kita amankan,” jelas Gunawan.
Sesuai kesekapatan antara Satgas Saber Pungli dan Polda Banten, kasus dugaan pungli itu diserahkan ke Polda Banten. “Sejauh ini baru dua orang saksi, yaitu saksi pelapor dan saksi terlapor AKP Ak,” kata Gunawan.
Disinggung soal informasi dua perwira menengah kepolisian yang terlibat, Gunawan mengaku pemeriksaan belum menuju ke hal tersebut. “Belum bisa. Kan baru dua orang saksi. Besok rencananya kita panggil ada tiga orang saksi,” kata Gunawan. (Merwanda/RBG)











