SERANG – Walikota Serang Tb Haerul Jaman dan Wakil Walikota Serang Sulhi diperkirakan tidak bisa menetapkan dan melantik tujuh dari 21 pejabat eselon III yang mengikuti lelang terbuka atau open bidding jabatan tinggi pratama Pemkot Serang. Hal itu karena hingga H-4 Jaman-Sulhi melepas jabatannya, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai open bidding itu belum turun.
Menanggapi hal itu, Walikota Serang terpilih Syafrudin mengatakan, apabila Jaman tak keburu melantik maka ia nanti yang akan melakukan pelantikan usai dirinya dilantik sebagai walikota. “Tentu saja nanti penetapan tujuh pejabatnya sesuai kebutuhan dan keinginan kami,” ujarnya via telepon selular, Minggu (16/9).
Diketahui, Pemkot Serang melakukan seleksi terbuka untuk tujuh jabatan yang kosong, yakni asiten daerah III, kepala Dinas Lingkungan Hidup, kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta dua jabatan staf ahli walikota. Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang open bidding itu hingga kemarin belum turun. Sementara Jaman-Sulhi mengusulkan berhenti dari jabatannya mulai Kamis (20/9) nanti bertepatan dengan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif pada Pemilu 2019 mendatang. Jaman mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar di Dapil Banten II. Sedangkan Sulhi mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Banten dari Perindo di Dapil Kota Serang.
Selain tujuh pejabat itu, Syafrudin mengaku bakal melantik sekaligus para pejabat eselon IV yang promosi untuk menggantikan tujuh pejabat yang naik menjadi eselon II. Begitu juga dengan staf yang nantinya akan dipromosikan menjadi eselon IV.
Tak hanya untuk mengisi kekosongan, mantan birokrat di Pemkot Serang ini juga akan merotasi seluruh pejabat eselon II. “Ini sebagai bentuk pembelajaran bahwa para pejabat, terutama ASN, jangan terlalu memihak saat perhelatan pilkada,” tandas Syafrudin.
Selain mempertimbangkan kompetensi, ia mengatakan, rotasi akan disesuaikan dengan selera pimpinan. “Diputer saja tambah semuanya tambah pinter,” tutur mantan camat ini.
Kata dia, pelantikan itu tak menunggu enam bulan setelah ia dilantik. “Gak harus menunggu enam bulan, kami akan minta izin Kemendagri karena untuk mengisi kekosongan jabatan. Dengan paparan yang masuk akal, saya rasa pasti akan diizinkan,” ujar Syafrudin.
Soal rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai open bidding yang belum turun, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Yoyo Wicahyono memastikan bahwa Pemkot sudah melayangkan surat sejak awal Agustus lalu. Hingga saat ini pun, KASN belum mengeluarkan rekomendasi soal open bidding.
Kata dia, berdasarkan informasi yang ia terima, KASN akan melakukan rapat pleno Selasa (18/9) besok. “Sepertinya tak keburu (kalau Jaman yang memilih-red),” ujar Yoyo melalui telepon selular, Minggu (16/9).
Yoyo mengungkapkan, pihaknya akan menunggu rekomendasi KASN dan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Jadi siapa yang memilih dan melantik nanti tunggu waktunya saja. Wait and see ya. Jangan mendahului takdir Tuhan,” tuturnya. (Rostinah/RBG)










