SERANG – Oknum guru SMP di Cikeusal, Kabupaten Serang, berinisial ON bersedia menikahi DO (14), mantan siswinya yang sedang mengandung empat bulan. Kesediaan ON bertanggung jawab lantaran korban hamil usai bersetubuh dengannya.
“Saya sedih sebetulnya (dengan kejadian ini-red). Saya punya niat untuk bertanggung jawab kepada korban. Tapi, semuanya saya serahkan kepada keluarga korban,” kata ON saat rilis di Mapolres Serang, Jumat (21/6).
Mantan guru pelajaran seni budaya SMP Cikeusal itu mengetahui kehamilan korban usai keluarga korban melaporkannya ke Mapolres Serang, Selasa (11/6) lalu. ON terkejut saat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) mengonfirmasi laporan tersebut. Informasi awal, DO hamil usai ON memaksa korban berhubungan badan. Namun, keterangan itu langsung dibantah oleh ON.
“Saya tidak mengancam (saat berhubungan badan-red),” kata ON.
ON mengaku menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya. “Saya minta maaf atas perbuatan saya kepada keluarga korban. Saya mengaku salah,” ucap ON.
Selain ON, dua oknum guru lain berinisial DD dan AS dihadirkan di Mapolres Serang. Kedua tersangka juga membantah telah menyetubuhi paksa dua siswi lain berinsial DL dan LA. Hubungan intim itu dilakukan tanpa paksaan. Ketiga korban masing-masing dipacari oleh ketiga tersangka. ON memacari DO, DD memacari DL, dan AS memacari LA.
“Awalnya dia (DL-red) yang nge-WA (WhatsApp-red) saya, ngobrol-ngobrol saja. Kemudian, berhubungan (pacaran-red),” kata DD menuturkan kedekatannya dengan DL.
Lambat laun, guru mata pelajaran ilmu pengetahuan sosial (IPS) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu berani mengajak korban berhubungan badan. “Awalnya sering curhat-curhatan dan jalan seperti biasa, kemudian terjadi seperti itu (hubungan badan-red),” kata.
Hubungan suami istri itu berulang kali dilakukan oleh DD dan DL. Bahkan, keduanya nekat berhubungan badan di salah satu ruang kelas. “Setelah pulang sekolah dianya (DL-red) pulangnya telat (belakangan-red),” kata DD.
Sementara, Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Gunawan mengakui hubungan asmara tersangka dan korban berawal pada November 2018. Ketiga korban dan tersangka kerap bertukar pesan hingga akhirnya memutuskan berpacaran. “Tersangka punya korban masing-masing dan semuanya masih berumur 14 tahun,” kata Indra didampingi Kasatreskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Chandra Babega.
Hubungan badan terakhir dilakukan korban dan tersangka pada Maret 2019. DD dan ON mengajak DO serta DL berhubungan badan di ruang laboratorium sekolah. “Terakhir itu di laboratorium yang dilakukan ON dan DD. Sedangkan AS di tempat terpisah. Cuma ketiganya (korban dan tersangka-red) akan menjadi saksi karena saling mengetahui (kronologi kejadian-red),” kata Indra.
Ketiga oknum guru tersebut disangka melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo dan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Karena statusnya pengajar ancaman maksimal mereka 20 tahun dan minimal tujuh setengah tahun,” kata Indra. (mg05/nda/ira)









